BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 11 April 2013

Dilepas KPK, Bos AHRS Sujud Syukur

VIVAnews - Rasa gembira tak tertahankan dari mantan pembalap nasional, AH, usai dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di rumah, bos bengkel dan asesoris motor sport (AHRS) itu langsung sujud syukur.

Sampai dini hari tadi, sejumlah kerabat dan warga sekitar menyambut kedatangan pria penghuni Perumahan Bumi Ampel Jalan Haji Japat, Rt 02 Rw 01 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, itu.

AH sempat ditangkap KPK terkait kasus penyuapan pegawai pajak. Dari gedung KPK dia diantar sebuah mobil Suzuki APV warna silver. Isak tangis haru pun pecah saat AH tiba sekitar pukul 01.35.

"Syukur alhamdullillah saya akhirnya bisa pulang ke rumah ini. Saya hanyalah korban dari aksi pemerasan yang dilakukan oknum pajak. Untunglah, saya bisa menunjukkan barang bukti berupa berkas-berkas pajak yang diminta penyidik KPK," katanya kepada VIVAnews.

Mantan pembalap motor cross di era tahun 1990 an ini mengatakan, dirinya bersyukur telah terlepas dari masalah ini. Asep menegaskan, dirinya adalah korban pemerasan yang dilakukan beberapa orang oknum pajak.
       
Dalam kasus ini, KPK menetapkan oknum penyidik pajak berinisial PR sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan pajak pribadi. PR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik.

"Kesimpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

PR yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.

Johan mengatakan, penyidik menduga PR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, dalam hal ini AH. "Setelah ditelusuri modusnya terkait dengan dugaan pemerasan," ujar Johan.

Penyidik KPK menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Masing-masing berinisial PR, RT dan AH. Malam harinya penyidik kembali membawa satu orang berinisial W ke gedung KPK. Selanjutnya siang tadi penyidik kembali membawa satu orang lagi berinisial S yang merupakan konsultan pajak AH.

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta dalam tas plastik hitam. Uang tersebut diduga merupakan komitmen dari jumlah Rp125 juta yang bakal dijanjikan kepada PR untuk mengurus pajak pribadi AH. (sj)

Tidak ada komentar: