BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 April 2013

Istri Polisi Dijemput Paksa Polisi

 Jpnn
MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam.

Wanita yang juga merupakan isteri seorang oknum Polisi berinisial ISH itu dijemput dari kediamannya di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Medan Barat karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Kepolisian atas laporan yang dibuat Martaria Tobing (53) yang tertuang dalam STPL/1227/V/2012/SU/Resta Medan, tertanggal 4 Mei 2012.

Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), wanita yang dikenal sebagai pengusaha SPBU itu dilaporkan ke Polresta Medan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp750 juta.

Uang tersebut dipinjam tersangka pada Martaria Tobing pada bulan November tahun 2011 lalu dengan alasan sebagai tambahan modal usaha SPBU milik tersangka yang sedang terpuruk. Saat itu, transaksi serah terima uang dilakukan di kediaman korban di Jalan Beringin Raya Nomor 6, Gaperta

"Karena janji bayar 3 bulan tidak ditepatinya, saya sempat pernah datangi dia pada bulan Maret 2012 lalu dan saya diberi cek milik suaminya sebesar Rp420 juta namun ternyata ceknya palsu. Setelah itu, ketika saya datangi dia, ternyata dia sudah tidak dapat lagi ditemui, makanya saya laporkan ke Polisi," ungkap Martha yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (8/4).

Selain Martha, sejumlah orang yang dikabarkan menjadi korban tersangka juga tampak mendatangi Polresta Medan. Salah seorang yang sempat ditemui Sumut Pos adalah MZ (41) yang mengaku ditipu korban sebesar Rp160 juta.

Bahkan, MZ mengaku kalau sejumlah rekan seprofesinya sesama guru di salah satu sekolah swasta lainnya juga tertitpu oleh tersangka. Diakui MZ kalau penipuan yang dialaminya, bermodus investasi terhadap usaha SPBU milik tersangka.

"Saya tidak lapor Polisi karena saya tidak memiliki cukup bukti secara hukum. Hanya bukti giro yang saya pegang. Namun, kalau saya diminta untuk memberi keterangan di BAP, saya siap," ungkap pria berkacamata itu saat di Mapolresta Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, Perwira Polisi dengan melati 1 di pundaknya itu enggan berkomentar banyak.

Disebutnya kalau kasus itu masih dalam proses dan pihaknya berencana akan mengkonfrontir korban dan tersangka. Sementara pantauan Sumut Pos, tampak tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang periksa unit Ekonomi Polresta Medan.

Sementara itu, Sumanteri SH selaku kuasa hukum dari Hafni Hayati mengatakan kalau pihaknya memliki bukti pembayaran atas uang Rp750 juta tersebut. Disebut Sumanteri kalau uang tersebut merupakan uang sebagai kerjasama usaha SPBU milik Hafni yang berada di kawasan Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan, Sumanteri menyebut kalau pembayaran itu sudah termasuk bagi hasil atas keuntungan dari kerjasama SPBU yang sudah terjalin sejak tahun 2009 itu. Namun Sumanteri tidak menjelaskan lebih rinci dengan alasan kalau pihaknya masih menjalani penyidikan.

"Sekitar Rp1,4 milyar sudah kita bayarkan dan kita punya bukti lengkapnya. Pembayaran itu kita lakukan secara transfer tunai, transfer dan secara tunai. Lagi pula, untuk kerjasama itu, uang tersebut dibayarkan ke Pertamina lalu bahan bakar minyak yang masuk ke SPBU untuk hasilnya kita bagi. Untuk giro Rp420 juta itu, kita serahkan sebagai jaminan padanya untuk menjalankan SPBU itu. Namun karena akhirnya klien kita kena royalti oleh Pertamina karena dia dinilai gagal menjalankan SPBU, maka klien kita melaksanakan kembali pengelolaan SPBU itu, " ungkap Sumanteri. (mag-10)

Tidak ada komentar: