Jpnn
TAKENGON - Sat Narkoba Polres Aceh Tengah (Ateng)
sekira pukul 16.30 WIB, Minggu sore (7/4) menangkap lima orang tersangka
pemakai dan penjual sabu.
Dari seluruh yang diciduk, dua diantaranya oknum polisi berpangkat Brigadir dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.
Demikian beber Kasat Narkoba Ipda Masri kepada Metro Aceh, Senin (8/4)
di ruang kerjanya. “Benar kemarin sore tim kita berhasil menangkap
tersangka penguna barang narkotika jenis sabu secara terpisah,” kata
dia.
Kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ateng
adalah, Azwarudin (27) kampung Kemili pekerjaan wiraswasta, Roni
Munandar Bin Darwis, PNS (32) status duda, PNS di RSU Datu Beru
Takengon, Ariya Kusuma (27) Blang Kolak I, Chairil Anwar alias Dedek
(32) pemilik salon dan oknum polisi berpangka Brigadir berinisial MA.
Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, awalnya penangkapan kelima tersangka
pemakai dan penjual sabu berkat informasi masyarakat setempat. Mendapat
informasi itu, tim kami melakukan lidik di rumah tersangka Azwar di
jalan Leube Kader Takengon.
Dalam pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu
paket kecil dalam kantong celana tersangka Anwar saat digerebek
dirumahnya.
Bahkan ia mengaku baru mengkonsumsi narkotika sebelum dibekuk. “Ketika
ditangkap Anwar baru mengisap sabu di rumahnya”,jelas Ipda Masri.
Tak mau terjerat sendiri, tersangka Anwar membeberkan kepada polisi
bahwa barang haram itu dibeli dari tersangka Roni Munanandar, yang
merupakan pegawai RSU Datu Beru Takengon. Kemudian, tak mau kehilangan
sasaran, polisi bergerak cepat kerumah PNS yang beralamat di lorong SMK 1
Takengon.
Saat digerebek, kata Kasat Narkoba, tersangka Roni bersama adik
kandungnya Ariya mengaku baru usai isap sabu di kamar. Sedangkan oknum
polisi yang bertugas di Polsek Ketol, sore itu ada dirumah tersangka
Roni. “Di situ lah ketiga tersangka kita jaring ke Polres,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka Khalir Anwar
alias Dedek (Waria) pemilik salon Ayu bersama barang bukti 1 paket kecil
sabu.
Lebih lanjut, kata dia, dari kelima tersangka itu, penjualan sabu
menjurus kepada oknum PNS dan oknum Polisi, karena dari keterangan
tersangka lainnya mereka membeli sabu-sabu dari kedua oknum tersebut.
”Setelah di tes urine, kelima tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu
dan akan dijerat pasal 112,127 dan 114 ayat 1 huruf a, tentang narkotika
dengan ancaman minimal di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Masri.(ron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar