BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 April 2013

Oknum Polisi dan PNS Jualan Sabu, Dibekuk

 Jpnn
TAKENGON - Sat Narkoba Polres Aceh Tengah (Ateng) sekira pukul 16.30 WIB, Minggu sore (7/4) menangkap lima orang tersangka pemakai dan penjual sabu.

Dari seluruh yang diciduk,  dua diantaranya oknum polisi berpangkat Brigadir dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

Demikian beber Kasat Narkoba Ipda Masri kepada Metro Aceh, Senin (8/4) di ruang kerjanya. “Benar kemarin sore tim kita berhasil menangkap tersangka penguna barang narkotika jenis sabu secara terpisah,” kata dia.

Kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ateng adalah, Azwarudin (27) kampung Kemili pekerjaan wiraswasta, Roni Munandar Bin Darwis, PNS (32) status duda, PNS di RSU Datu Beru Takengon, Ariya Kusuma (27) Blang Kolak I, Chairil Anwar alias Dedek (32) pemilik salon dan oknum polisi berpangka Brigadir berinisial MA.

Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, awalnya penangkapan kelima tersangka pemakai dan penjual sabu berkat informasi masyarakat setempat. Mendapat informasi itu, tim kami melakukan lidik di rumah tersangka Azwar di jalan Leube Kader Takengon.

Dalam pengeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu paket kecil dalam kantong celana tersangka Anwar saat digerebek dirumahnya.

Bahkan ia mengaku baru mengkonsumsi narkotika sebelum dibekuk. “Ketika ditangkap Anwar baru mengisap sabu di rumahnya”,jelas Ipda Masri.

Tak mau terjerat sendiri, tersangka Anwar membeberkan kepada polisi bahwa barang haram itu dibeli dari tersangka Roni Munanandar, yang merupakan pegawai RSU Datu Beru Takengon. Kemudian, tak mau kehilangan sasaran, polisi bergerak cepat kerumah PNS yang beralamat di lorong SMK 1 Takengon.

Saat digerebek, kata Kasat Narkoba, tersangka Roni bersama adik kandungnya Ariya mengaku baru usai isap sabu di kamar. Sedangkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketol, sore itu ada dirumah tersangka Roni. “Di situ lah ketiga tersangka kita jaring ke Polres,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka Khalir Anwar alias Dedek (Waria) pemilik salon Ayu bersama barang bukti 1 paket kecil sabu.

Lebih lanjut, kata dia, dari kelima tersangka itu, penjualan sabu menjurus kepada oknum PNS dan oknum Polisi, karena dari keterangan tersangka lainnya mereka membeli sabu-sabu dari kedua oknum tersebut.

”Setelah di tes urine, kelima tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu dan akan dijerat pasal 112,127 dan 114 ayat 1 huruf a, tentang narkotika dengan ancaman minimal di atas 5 tahun penjara,” pungkas Ipda Masri.(ron)

Tidak ada komentar: