BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 09 April 2013

Komite Etik KPK Jawab Protes Wartawan tvOne

VIVAnews - Produser sekaligus presenter tvOne, Dwi Anggia, keberatan dengan hasil investigasi Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi terkait beredarnya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Dwi Anggia memprotes materi sidang terbuka Komite Etik KPK menyangkut kesaksiannya pada Rabu 6 Maret 2013.

Saat itu, dia memberi kesaksian terkait percakapannya dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi, melalui Blackberry Messenger.

Dia membenarkan telah berkomunikasi dengan Abaraham Samad dan Wiwin Suwandi. Komunikasi itu, kata dia, sebatas klarifikasi kepada narasumber utama layaknya tugas sebagai jurnalis, atas berkembangnya informasi status tersangka Anas Urbaningrum pada Jumat 8 Februari 2013.

Namun dalam jawaban BBM tersebut, lanjut Anggia, Ketua KPK Abraham Samad hanya menerangkan soal status tersangka RZ (dalam kasus lain), bukan status tersangka Anas.

Begitu juga percakapannya dengan Wiwin Suwandi, yang berbunyi: 'ya valid sekali daeng bbm aku tadi', adalah konfirmasi terhadap status tersangka RZ (dalam kasus lain). Bukan jawaban atas status tersangka Anas Urbaningrum.

Sementara fakta Komie Etik menyebutkan, bahwa benar berdasarkan hasil cloning BB milik Wiwin Suwandi diketahui bahwa Wiwin Suwandi pernah berkomunikasi dengan wartawati bernama Dwi Anggia

Pada hari Jumat  8 Februari 2013 pukul 14.22 WIB yang dalam komunikasi bbm menyangkut status tersangka Anas Urbaningrum, terdapat kata-kata Dwi Anggia: “Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td :d”.

"Inilah yang menjadi keberatan saya, karena tidak relevan dengan kebocoran sprindik, ataupun terkait status tersangka Anas Urbaningrum," kata Dwi Anggia dalam surat keberatannya yang disampaikan ke Komite Etik KPK, Senin 8 April 2013.

Menurut Anggia, kutipan kalimat atau penggalan percakapannya dengan Wiwin Suwandi, yang dijadikan sebagai salah satu bukti terjadinya pelanggaran kode etik itu tidak relevan, tidak benar, karena tidak kontekstual.

Dia menilai telah terjadi penyalahgunaan percakapannya dengan Ketua KPK dan Wiwin Suwandi terkait status tersangka Anas Urbaningrum. Sehingga menimbulkan salah pemahaman bagi siapa saja yang membaca keterangan tersebut.

"Saya menilai Komite Etik telah melakukan pemenggalan kalimat kesaksian saya secara tidak utuh, sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru," katanya.

Karena itu dia berharap Komite Etik juga melakukan pelurusan terhadap informasi yang telah disampaikan.

Tanggapan Komite Etik
Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan, tidak semua keterangan disimpulkan sebagai fakta. Keterangan yang didukung oleh keterangan lain dan/atau didukung dengan data/dokumen, barulah bisa dimasukkan dalam daftar fakta di Putusan Komite Etik KPK.

Anies pun menjabarkan komunikasi yang terjadi antara Dwi Anggia dengan Wiwin Suwandi melalui BBM pada Jumat 8 Februari 2012. Berikut percakapannya:

Dwi Anggia: Win, AU bener jd tsk?
WS: :)
WS: Mudah2an bgitu
Dwi Anggia: :)
Dwi Anggia: udh bner kalau belum ;)
WS: Tp dlm jurnalistik hrs brdsrkan sumbr yg valid.. :D
Dwi Anggia: Iya, valid sekali. Daeng bbm ak td :d
Dwi Anggia: Kta ga angkat berita nya,
WS: Bnyk cerita dibelkang layarx..
Dwi Anggia: Apa aja ,
Dwi Anggia: kasih crita win off the rec nya
Dwi Anggia: Hanya utk sekedar tau sj

----- percakapan BBM selesai ----

"Atas dasar komunikasi itu maka muncul dugaan ada penyampaian informasi dan Komite Etik bertugas menilai," kata Anies dalam keterangannya yang diterima VIVAnews.

Anies kembali menjelaskan, Dwi Anggia dalam keterangannya di hadapan Komite Etik mengatakan bahwa kalimat "Iya, valid sekali. Daeng bbm ak td :d" merujuk pada komunikasi BBM antara Dwi
Anggia dengan Ketua KPK.

Menurut keterangan Dwi Anggia, Ketua KPK saat itu mengatakan lewat BBM bahwa Anas Urbaningrum bukan tersangka. Namun tidak ada record percakapan BBM tentang hal ini.

"Itu adalah keterangan sepihak, sebuah penjelasan lisan oleh Dwi Anggia sendiri dan tidak didukung oleh data/record BBM-nya."

Saat Komite Etik memeriksa Ketua KPK, Komite menanyakan tentang komunikasi-nya dengan Dwi Anggia. Ketua KPK mengatakan ingat ada komunikasi tetapi tidak ingat detail isi komunikasi tersebut.

Pada saat data/record BB Dwi Anggia dicek ternyata komunikasi Dwi Anggia dengan Wiwin dan dengan Abraham Samad hanya ada untuk record/data untuk komunikasi di tahun 2012 dan tidak ada record/data di tahun 2013.

"Atas dasar semua itu, maka Komite Etik tidak memasukkan keterangan lisan (sebagaimana disebut di point nomor 7) ke dalam daftar fakta. Itu hanya keterangan Dwi Anggia, sebagaimana puluhan/ratusan keterangan lain yang didengar/diterima Komite Etik," tutur Anies.

Tidak ada komentar: