INILAH.COM,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan Penyidik
PNS Kantor Pajak Wilayah Jakarta, Pargono Riyadi sebagai tersangka dari
empat oknum yang diamankan saat operasi tangkap tangan terkait kasus
pemerasan pengurusan perpajakan.
Sementara, empat orang lainnya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan KPK.
Meski
begitu, Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo memberi garansi jika
KPK akan terus mengembangkan kasus ini. KPK akan terus memburu bukti dan
keterlibatan pihak lain, yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.
"Tentu
prosedur standar dalam pengusutan semua kasus di KPK termasuk dugaan
pemerasan ini akan dikembangkan dan ditelusuri lebih lanjut oleh KPK
apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Johan, Rabu
(10/4/2013).
Selain itu, kata Johan pihaknya akan terus
menelusuri apakah peristiwa pemerasan ini baru terjadi kali ini atau
tidak yang berkaitan dengan kasus-kasus pajak yang dipegang oleh
Pragono.
"Apakah memang hanya terjadi pada saat itu saja atau ada
pemberian-pemberian lain. Atau juga pihak-pihak lain yang terkait
dangan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PR," kata Johan.
[gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar