BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 April 2013

Tiga Alasan Hikmahanto Mundur dari Bursa Rektor UI

TEMPO.CO , Depok: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana memutuskan mundur dari bursa calon Rektor Universitas Indonesia periode 2012-2017. Pengunduran diri ditengarai oleh proses pemilihan Rektor UI yang terlalu lama dihentikan tanpa ada kepastian kapan akan dimulai kembali.

Hikmahanto Juwana mengatakan telah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut pada Ketua Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto, Selasa kemarin. "Saat pengunduran diri, saya telah dinyatakan lolos seleksi administratif," katanya melalui press rilisnya, Rabu, 3 April 2013.

Proses pemilihan rektor UI telah dimulai sejak Agustus 2012. Namun proses tadi terganjal keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tim transisi cacat hukum. Akhirnya pemilihan dihentikan pada Oktober 2012 dan akan dilanjutkan setelah Statuta baru UI rampung. Namun, sampai saat ini Statuta masih dalam proses pembahasan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hikmahanto mengatakan, alasan pengunduran dirinya bukan karena tidak siap menjalankan tahapan dari panitia. Namun, dirinya memiliki tiga alasan mendasar, yaitu proses pemilihan rektor terlalu lama dihentikan tanpa kejelasan dimulainya, keberadaan Majelis Wali Amanat UI yang sedang dinilai keabsahannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Terakhir, penguduran diri saya lakukan karena saya (hanya ingin) mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," katanya.

Dia mengatakan, badan hukum ini penting mengingat saat ini Undang-undang Pendidikan Tinggi (PT) yang mengakomodasi PT negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional. "Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," kata dia.

Bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitakan dengan komersialisasi universitas negeri. Yayasan ataupun koperasi yang tidak komersial dan mencari untung menerapkan konsep badan hukum. Oleh karena itu, dirinya berpendapat Undang-undang PT yang mengakomodasi perguruan negeri berbadan hukum sudah tepat.

Menanggapi itu, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Corina Riantoputra, mengatakan dirinya belum membaca tembusan surat pengunduran diri Guru Besar Fakultas Hukum Ui tersebut. "Saya belum bisa respon dululah, ada pembahasan dulu. Saya belum mengecek,"katanya. Meskipun demikian, menurut Corina, keputusan mundur tersebut merupakan hak bagi setiap bakal calon rektor. "Memang tidak mengikat (peraturannya), kembali pada calonnya."

Tidak ada komentar: