Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya tidak perlu minta izin MA, namun jika diperlukan surat izin atau fatwa, ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat yang diminta (Kejagung) itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

"Secara umum dalam kondisi normal tidak perlu ada izin MA," kata ketua muda tindak pidana khusus MA ini.

Ia telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hongkong.

Dia menjelaskan bahwa MA sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat untuk memberikan solusi antara Kejaksaan Negeri dengan Pengadilan Negeri.

Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dengan pihak kejaksaan akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil langkah-langkah konkret terkait perampasan aset Bank Century di Hongkong.

Wakil Jaksa Agung, Darmono tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura yang telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong.
(ANT)