Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik
Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun yang diminta Kejaksaan
Agung (Kejagung).
"Sebenarnya tidak perlu minta izin MA, namun jika diperlukan surat
izin atau fatwa, ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat
yang diminta (Kejagung) itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat
dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.
"Secara umum dalam kondisi normal tidak perlu ada izin MA," kata ketua muda tindak pidana khusus MA ini.
Ia telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta
Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century
di Hongkong.
Dia menjelaskan bahwa MA sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat
untuk memberikan solusi antara Kejaksaan Negeri dengan Pengadilan
Negeri.
Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dengan
pihak kejaksaan akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil
langkah-langkah konkret terkait perampasan aset Bank Century di
Hongkong.
Wakil Jaksa Agung, Darmono tengah menunggu fatwa MA
untuk menyita aset Bank Century di Hongkong senilai Rp6 triliun berupa
uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta
dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura yang telah dibekukan oleh
otoritas di Hongkong.
(ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar