BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 03 Juli 2012

Menkokesra : Merokok Tidak Dilarang

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau tidak secara melarang masyarakat Indonesia untuk merokok.

"Tidak ada larang-melarang. Jadi perlindungan anak itu benar, itu strategi Kementerian Kesehatan dalam melindungi anak dari bahaya merokok. Karena itu tidak boleh menjual kepada anak-anak. Tidak ada aturan seperti itu (melarang merokok)," terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka Barat

Ia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan pihaknya telah menjelaskan duduk perkara terkait RPP Tembakau kepada masyarakat, termasuk kepada petani tembakau di Temanggung. Yakni untuk memberikan pemahaman bahwa dalam peraturan tersebut tidak ada larangan bagi petani untuk menanam tembakau, tidak ada larangan berjualan rokok bagi penjual, serta ketakutan lain yang menghinggapi masyarakat umum. "Yang ada peringatan bahaya yang ditimbulkan orang merokok. Jadi bukan pelarangan, tetapi peringatan," ucap Agung.

Disinggung dalam RPP Tembakau tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan, ia mengakui bahwa dalam RPP tidak diatur. Namun bukan berarti RPP tidak ada gunanya. Agung lantas mencontohkan salah satu larangan yang bagi dunia periklanan yang tidak boleh menayangkan iklan rokok yang diperagakan sambil merokok dan wujud rokok itu sendiri. "Sanksi disitu belum ada, tapi tidak bisa dikatakan tidak ada gunanya," tandasnya.[bay]

Tidak ada komentar: