INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menegaskan bahwa Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Tembakau tidak secara melarang masyarakat Indonesia
untuk merokok.
"Tidak ada larang-melarang. Jadi
perlindungan anak itu benar, itu strategi Kementerian Kesehatan dalam
melindungi anak dari bahaya merokok. Karena itu tidak boleh menjual
kepada anak-anak. Tidak ada aturan seperti itu (melarang merokok),"
terangnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka
Barat
Ia menjelaskan, dalam beberapa kesempatan pihaknya telah
menjelaskan duduk perkara terkait RPP Tembakau kepada masyarakat,
termasuk kepada petani tembakau di Temanggung. Yakni untuk memberikan
pemahaman bahwa dalam peraturan tersebut tidak ada larangan bagi petani
untuk menanam tembakau, tidak ada larangan berjualan rokok bagi penjual,
serta ketakutan lain yang menghinggapi masyarakat umum. "Yang ada
peringatan bahaya yang ditimbulkan orang merokok. Jadi bukan pelarangan,
tetapi peringatan," ucap Agung.
Disinggung dalam RPP Tembakau
tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan, ia mengakui bahwa
dalam RPP tidak diatur. Namun bukan berarti RPP tidak ada gunanya.
Agung lantas mencontohkan salah satu larangan yang bagi dunia periklanan
yang tidak boleh menayangkan iklan rokok yang diperagakan sambil
merokok dan wujud rokok itu sendiri. "Sanksi disitu belum ada, tapi
tidak bisa dikatakan tidak ada gunanya," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar