Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
berencana menurunkan tim pemeriksa terkait penghentian penyidikan kasus
pajak miliaran rupiah. Penghentian itu diputuskan oleh hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Razzad.
"Saya cek dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (4/9/2014).
Kepala
Bawas MA, Hakim Agung Sunarto, menyampaikan melalui Ridwan bahwa Bawas
MA akan mendalami putusan praperadilan itu. Tim juga akan mempelajari
KUHAP untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang
dilakukan hakim Razzad.
"Jawaban Beliau (Sunarto), Bawas akan segera menurunkan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti itu," ujar Ridwan.
Sementara
itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki membenarkan telah ada
laporan terhadap hakim Razzad karena memutuskan penghentian proses
penyidikan kasus pajak miliaran rupiah. Walau begitu, Suparman mengaku
belum perlu koordinasi dengan Bawas MA.
"Belum ada koordinasi dengan MA," ujar Suparman terpisah.
Pasal
77 KUHAP menyatakan kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk
memeriksa dan memutus sah dan tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau
rehabilitasi.
Pasal 76 KUHAP menegaskan pasal di atas, yaitu yang
melaksanakan wewenang pengadilan negeri dalam pasal 77 adalah
praperadilan. Sehingga KY juga akan mendalami siapa yang berhak
menghentikan proses penyidikan dan siapa yang menentukan sah atau tidak
penghentian itu.
Dua pasal KUHAP di atas menunjukkan apa yang diputuskan hakim Razzad bertentangan. Namun baik MA dan KY masih mendalaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar