Jpnn
JAKARTA – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah ke
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
atas nama enam anggota DPR. Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang
menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
“Berkaitan dengan penyidikan dugaan
korupsi penyelenggaraan haji dengan tersangka SDA, penyidik telah
mengirimkan surat cegah ke Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP
di KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Adapun enam anggota DPR yang dicegah ke
luar negeri adalah Gondo Radityo Gambiro, Muhammad Baghowi, Wardatul
Asriah, Ratu Siti Romlah, Hasrul Azwar, dan Nurul Iman Mustofa. Selain
anggota DPR, Wardatul diketahui adalah istri Suryadhama.
Sedangkan nama-nama lainnya adalah anggota DPR di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Johan menyatakan pecegahan dilakukan
sejak 22 Agustus 2014 lalu. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke
depan. “Tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya
mereka tidak sedang berada di luar negeri,” ujarnya.
Begitu disinggung apakah pencegahan
dilakukan karena terkait pembahasan anggaran di DPR, Johan mengaku tidak
mengetahuinya. Meski begitu, ia tidak memungkiri kalau kasus
penyelenggaraan haji mengarah ke proses anggaran.
“Mengenai materi saya tidak tahu, tapi memang kasus haji mengarah ke proses anggaran,” ucap Johan.
Oleh karena itu, menurut Johan, bisa
saja ada tersangka baru dalam kasus penyelenggaraan haji. Asalkan ada
alat bukti yang cukup. “Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat
bukti,” tandasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma diduga
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal ini berkaitan dengan
penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Modus yang diduga dilakukan Suryadharma
di antaranya memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna
mengongkosi keluarga, koleganya, pejabat dan tokoh nasional untuk pergi
naik haji. Selain itu, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait
katering, pemondokan, dan transportaasi jemaah haji selama
penyelenggaran ibadah haji oleh Kementerian Agama. Adapun anggaran yang
dipakai terkait penyelen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar