Pewarta: Gunawan Wibisono
Banjarmasin (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi pelebaran
Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru, Kalimantan Selatan oleh Kejaksaan
Tinggi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Banjarmasin.
"Memang benar berkas dugaan korupsi dengan tersangka
mantan Manager PT Angkasa Pura I Gerrit N Mailenzun sudah kami
limpahkan," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Erwan Suwarna di
Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan terhadap tersangka
Gerrit sudah rampung dan untuk melanjutkan proses hukum maka berkas
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas tersebut sehingga sekarang tinggal menunggu kapan perkara itu disidangkan," tutur Erwan.
Sementara itu Koordinator Panitia Muda Tipikor Banjarmasin Mulyadi
SH mengatakan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal
menunggu digelarnya sidang perdana dengan tersangka mantan Manager PT
Angkasa Pura 1 itu.
Para Hakim untuk persidangan tersebut sudah ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdiri dari Hakim Abdul Siboro SH dan
anggotanya Afandi SH serta Agus SH.
Kejati Kalsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang di antaranya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir
penerima kuasa tanah Sapli Sanjaya. Mereka sedang dalam proses
persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar