Bandarlampung (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung bekerjasama dengan Centre of Law And Democracy (CLD) menggelar pelatihan bertema "Bagaimana pemohon bisa memanfaatkan hak atas informasi publik" di Bandarlampung, Selasa dan Rabu (29/6) mendatang.

Ketua AJI Kota Bandarlampung Wakos Reza Gautama, di Bandarlampung, Selasa, mengungkapkan, pelatihan itu akan diikuti oleh 20 peserta dari berbagai kalangan, diantaranya jurnalis, dan LSM.

"Semua warga berhak untuk mengakses informasi publik yang tersedia di badan-badan publik dan harus tahu bagaimana prosedural untuk mengaksesnya," kata dia.

Pelatihan itu akan diisi oleh tiga trainner, yaitu executive DIrector CLD Toby Mendel, Legal Officer CLD Michael Karanicolas, dan pengurus AJI Indonesia, Jajang Jamaludin.

Selain itu, komisioner Komisi Informasi Lampung juga dijadwalkan menjadi salah satu pembicara.

Menurut Wakos, pelatihan itu bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat sipil setempat dalam memahami konsep-konsep kunci yang mendasari hak atas informasi, sehingga UU Keterbukaan Informasi Publik bisa dimanfaatkan secara maksimal.

"Kegiatan ini merupakan ajang berbagi pengalaman dan bertukar pikiran mengenai praktek dan informasi dalam rangka implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Wakos.

Secara relatif, dia melanjutkan, undang-undang itu terbilang baik karena memberikan kesempatan pada warga Indonesia untuk mengakses unformasi yang terdapat pada badan publik.

Menurut dia, permintaan informasi dari media dan kelompok masyarakat sipil saat ini terbilang relatif rendah, sehingga pelatihan itu diharapkan dapat memicu peningkatan permintaan tersebut," kata dia.