BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juni 2011

Polri: Belum Ada Tersangka Kasus Surat Palsu MK

NILAH.COM, Jakarta - Meski telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun Polri menegaskan belum ada satu orang pun yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi.“Belum ada penetapan,” ucap Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar, saat dihubungi wartawan pada Rabu (29/6/2011). Kabag Penum menambahkan hingga saat ini sendiri proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut belum selesai. “Pemeriksaan saksi juga belum selesai. Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa,” jelas Boy.
Meski membenarkan jika SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Agung pada Selasa (28/6/2011) pagi, namun dalam SPDP tersebut belum dicantumkan siapa orang yang menjadi tersangka kasus ini.
“Belum ada, tidak harus ada tersangka (di SPDP). Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi akan kelihatan siapa tersangkanya. Pemeriksaan saksi kan untuk mencari tersangka,” tambah Boy menjelaskan.
Sebelumnya Polri telah mengirimkan SPDP untuk kasus pembuatan surat palsu MK. Pengiriman SPDP ini juga sebagai tanda meningkatnya proses penangganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa oleh Polri terkait kasus ini.

Tidak ada komentar: