BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 27 Juni 2011

MK Kabulkan Permohonan Misran, Mantri Desa Bisa Kembali Praktik

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Misran, mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter/ apoteker dalam kondisi darurat.

" Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," putus MK seperti di bacakan oleh Ketua MK, mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (27/8/2011).

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " ... harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,".

" Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah kefarmasian, dan jika tidak ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas, antara lain dokter/ dokter gigi, bidan, dan perawat", tandas MK.

Menurut MK, perawat yang melakukan tugasnya dalam keadan darurat yang mengancam jiwa pasien diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien. Penjelasan Pasal 108 ayat 1 yang memberikan kewenangan terbatas menimbulkan keadaan dilematis. Serta mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

" Di satu sisi petugas kesehatan dengan kewenangan yang sangat terbatas harus menyelamatkan pasien dalam keadaan darurat, sedangkan di sisi lain memberikan obat dibayangi oleh ketakutan terhadap ancaman pidana," tegas MK.

Apalagi, akses fasilitas kesehatan yang ada sangat sulit Hal ini disebabkan luasnya negeri Indonesia, banyak wilayah terpencil dan tidak terjangkau, sulitnya medan karena masalah topografi, kemampuan keuanhan negara untuk pengadaan infra struktur, sedikitnya SDM bidang kesehatan dengan berbagai spesialisasinya.

"Kesemuanya menjadikan kalimat .." harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan tidak tepat di perlakukan sama di semua tempat di Indonesia," cetus MK.

Menanggapi putusan ini, Misran mengaku senang, Dia mengucapkan banyak terimakasih kepada MK yang telah memutus dengan seadil-adilnya.

" Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada MK. Kebaradaan disini bukan atas nama saya sendiri, tapi para perawat Indonesia," ucap Misran usai sidang.

Tidak ada komentar: