BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Juni 2011

Surat Palsu MK Disidik, Siapa Tersangkanya?

Polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.

VIVAnews -- Polisi sudah maju beberapa langkah dalam menangani kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Ketua Divisi Bidang Komunikasi Politik Partai Demokrat Andi Nurpati. Kini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Apa saja yang sudah didapat polisi? "Hal ini pada substansi penyidikan tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik, tapi saya sudah sampaikan ke Pak Sekjen MK, tentunya kita melakukan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jumat 24 Juni 2011.

Ito menambahkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat keputusan MK tersebut. "Sudah jauh kan, bukan pemanggilan saja, tapi sudah pemeriksaan, kita berjalan secara simultan," kata dia.

Mengenai alat bukti berupa surat asli yang belum diserahkan kepada polisi, Ito mengatakan akan menggunakan alat bukti lain. "Kita bisa cari alat bukti yang lain, tidak semata-mata mengandalkan satu alat bukti. Jadi kita berharap kalau ada satu alat bukti yang lain bisa membantu dan saat ini beberapa alat bukti lain sudah kami dapatkan, saksi-saksi juga sudah banyak," jelas dia.

Jika kasus sudah masuk penyidikan, lalu siapa tersangka yang sudah ditetapkan? Sayang, Ito tak menjawab. "Udah udah, Senin ya kita kumpul," tukas dia.

Sebelumnya, Kabareskrim kedatangan tamu dari MK, yakni Sekjen lembaga penguji UU itu, Janedjri M Gaffar. Tujuan untuk berkoordinasi. "Polri sudah bekerja saat ini, dan Polri sudah bekerja secara proporsional dan profesional, mari kita tunggu bersama-sama, kita beri waktu, kan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Janedjri usai pertemuan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD. Dalam laporannya, Mahfud melaporkan bekas anggota KPU, Andi Nurpati, karena diduga memalsukan surat MK terkait sebuah sengketa hasil pemilihan.

Andi diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (umi)

Tidak ada komentar: