BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Juni 2011

Puluhan WNI Diterbangkan Kembali ke Mesir

Mereka akan melanjutkan kembali kuliah berbagai universitas di Mesir.

VIVAnews - Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir telah memulangkan kembali 25 WNI ke Mesir. Ini merupakan rombongan besar terakhir dalam tahap pengembalian WNI yang dievakuasi akibat krisis yang terjadi di Mesir pada Januari lalu.

Penjelasan itu disampaikan dalam keterangan tertulis Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Mesir, Rabu 29 Juni 2011. Pemulangan terakhir ke Mesir dilakukan pada 28 Juni 2011 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelepasan WNI ke Mesir itu dilakukan Wakil Ketua Satgas, Marsekal Madya Sukirno KS.

Hingga saat ini Satgas Penanganan WNI telah mengembalikan 1.854 WNI kembali ke Mesir dari 2.432 WNI yang dievakuasi. Dengan perkembangan di Mesir yang membaik, Indonesia memutuskan mengakhiri proses evakuasi WNI di Mesir.

Bahkan, pemerintah Indonesia telah mulai memulangkan kembali WNI ke Mesir, khususnya para mahasiswa sejak awal Maret 2011.

Para mahasiswa yang telah dipulangkan ke Mesir kembali melanjutkan perkuliahan mereka di berbagai perguruan tinggi di Mesir, seperti Universitas Al Azhar. Proses pemulangan kembali para WNI ke Mesir telah dikoordinir oleh Satgas dan melalui pembentukan Posko Gabungan yang terdiri dari Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama dan Kantor Imigrasi.

Sejak Satgas dibentuk oleh Presiden RI pada 31 Januari 2011 lalu, Satgas Penanganan WNI di Mesir telah mengembalikan 1.854 dari 2.432 WNI yang dievakuasi.  Pelaksanaan tugas Satgas itu sendiri dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan, koordinasi dan sinergi antar Kementerian atau lembaga dan BUMN terkait.
Mengingat bahwa hampir seluruh WNI telah dikembalikan ke Mesir, maka Satgas Penanganan WNI di Mesir yang sifatnya Ad Hoc juga akan selesai masa tugasnya. Langkah-langkah ini seiring dengan tuntasnya pengembalian seluruh WNI ke Mesir sebagaimana yang diamanatkan oleh Inpres No.3 tahun 2011. (umi)

Tidak ada komentar: