BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juni 2011

Mahfud: Silakan Arsyad Bongkar Kebobrokan MK

"Dia boleh bicara apa saja. Saya akan senang mendengarnya."

VIVAnews - Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI hari ini, Selasa, 28 Juni 2011, diagendakan mendengarkan keterangan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi dan putrinya, Neshawati. Ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK tentang sengketa Pemilu di Daerah Pemilihan I Sulsel.

Arsyad dan putrinya menyatakan diri akan datang. Mereka bahkan menyatakan sudah siap untuk buka-bukaan. Menanggapi hal itu. Ketua MK, Mahfud MD mengaku senang mendengarnya.

Mahfud bahkan mempersilakan Arsyad untuk membongkar semua kebobrokan MK. "Dia boleh bicara apa saja. Saya akan senang mendengarnya, saya harap dia bisa bongkar kalau ada kebobrokan di MK," kata Mahfud kepada VIVAnews.

Mahfud juga menegaskan tidak akan banyak bicara lagi terkait kasus tersebut."Saya tak perlu bicara lagi. Hukum sudah berjalan," katanya.

Sebelumnya, Mahfud mengaku sudah mendapat konfirmasi dari Polri bahwa penetapan tersangka surat palsu hasil sengketa pemilu dimulai dari MK. Mahfud pun mendukung langkah Polri itu.

Menurut dia, jika penetapan tersangka dimulai dari orang-orang MK, maka pengusutan kasus itu akan menjadi lebih mudah. "Mulai dari MK siapa yang membuat surat itu pertama kali, kalau sudah ngaku diberikan ke siapa, lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya. Itu akan lebih mudah," terang dia.

Arsyad dikaitkan dengan kasus surat palsu terkait penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga politisi Partai Demokrat.

Sebelumnya, Arsyad membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekjen Djanedjri M. Gaffar, yang menyatakan konsep surat palsu dibuat di rumahnya. Dia menegaskan tak tahu menahu adanya surat palsu itu. Arsyad menuding isu ini digelontorkan untuk mengalihkan kasus dugaan suap yang melilit Sekjen MK, Djanedjri M. Gaffar. (kd)

Tidak ada komentar: