BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 25 Juni 2011

MA: Penangguhan Walikota Bekasi Hak Hakim

"Jadi jangan karena dia dituduh korupsi lalu hakim tidak boleh melakukan kewenangannya." 

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan penangguhan penahanan walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad oleh Pengadilan Tipikor Bandung merupakan kewenangan mutlak dari majelis hakim. Keputusan itu, sah dengan pertimbangan tertentu.

"Kecuali kalau hakim menangguhkan karena menerima sesuatu, itu persoalan lain," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2011.

Menurut Harifin, jika penangguhan penahanan tersebut karena ada pertimbangan yang betul-betul penting dan mendesak, termasuk masalah kesehatan, maka hal tersebut tidak ada masalah.

"Hakim juga berwenang mengecek kesehatan tersangka. Jadi jangan karena dia dituduh korupsi lalu hakim tidak boleh melakukan kewenangannya. Orang yang diajukan ke Pengadilan kan belum tentu salah. Jadi itulah yang harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya video berjudul ‘Walikota Bekasi Mochtar Mohamad Ikuti Jejak Briptu Norman’ beredar dalam situs jejaring sosial. Dalam video tersebut terlihat Mochtar tengah menyanyikan lagu ‘Sai Anju Ma Au’ sambil berjoget dihadapan beberapa PNS Kota Bekasi. Tayangan rekaman itu menunjukkan dia menyanyi dan bejoget setelah menerima penangguhan penahanan.

Penangguhan Mochtar sendiri baru dikabulkan pada Senin, 20 Juni 2011. Penangguhan itu dikabulkan majelis hakim karena dia menderita penyakit jantung koroner sejak mendekam di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan diharuskan menjalani rawat inap. Video itu telah beredar luas di laman YouTube.

Tidak ada komentar: