BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 24 Juni 2011

Ini Dia Alasan Sidang 11 Menit untuk Kasus Narkoba Tak Masuk Akal

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Dunia peradilan Indonesia menorehkan sejarah baru. Sebuah sidang super cepat di Medan, 11 menit untuk perkara narkoba. Ini dia alasan, mengapa sidang untuk kasus yang tergolong berat itu dianggap tak masuk akal.

Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Hasril Hermanto, ada kejanggalan dalam persidangan yang dipimpin oleh Jhoni Sitohang itu. Selama ini dunia peradilan Indonesia mengenal beberapa nomor perkara seperti Pid-B (Pidana-B), Pid-C dan Pid-S.

Pid-C itu untuk perkara yang biasanya ancaman hukumannya cuma 3 bulan. Biasanya untuk pelanggaran lalu lintas sehingga bisa disidang cepat. Sedangkan untuk Pid-S atau pidana singkat, biasanya untuk perkara pencurian ringan.

Tapi untuk kasus narkoba, biasanya itu masuk kategori Pid-B atau perkara biasa. Artinya, perkara ini harus melewati pemeriksaan seperti biasa dengan runtutan yang panjang. Dan biasanya ini untuk perkara yang ancamannya di atas 5 tahun.

"Dia (Muhammad Ridwan) kan divonis 6 tahun, berarti ancamannya di atas 5 tahun, itu tidak boleh singkat dan cepat," jelas Hasril kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).

Dengan waktu cuma 11 menit, Hasril melihat tidak ada kesempatan untuk Ridwan mempelajari berkas dan membela diri. Hasril bahkan menduga telah terjadi pelanggaran HAM dalam persidangan ini.

"Pidana narkoba itu berat, ini telah terjadi pengabaian hak-hak terdakwa," lanjutnya.

Hasril mengatakan, baik hakim dan jaksa yang bersidang saat itu bisa saja diperiksa. Untuk hakim bisa dipertanyakan soal profesionalitasnya.

"Kalau jaksa laporkan saja ke Komisi Kejaksaan, kenapa jaksa itu mau mengikuti hakim," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang terdakwa kasus narkoba M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit di Medan. Majelis hakim yang diketuai Jhoni Sitohang itu menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.

Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.

Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY yang dilaporkan terkait ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.

Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.
 

Tidak ada komentar: