BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Juni 2011

Praperadilan Polisi Penjual Narkoba Ditolak

Menurut hakim, penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sah.

VIVAnews - Permohonan pra peradilan yang diajukan istri anggota Kepolisian Unit II Subdit I AKBP Abdul Malik, Umiyati, terkait penangkapan dan penahanan suaminya oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sukoharsono.

Menurut hakim, penangkapan atas suami Umiyati yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah sah. "Mengadili dan menilai permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan penangkapan, dan penahanan suami pemohon AKP Abdul Malik sah demi hukum," ujar Sukoharsono saat persidangan, Selasa 28 Juni 2011.

Hakim menolak karena penangkapan dan penahanan AKP Abdul Malik sudah cukup bukti berdasarkan kesaksian Bripka Bahri Afrianto. Untuk itu, penangkapan Abdul Malik dinyatakan telah memenuhi pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Selain itu, keberatan pemohon mengenai terlambatnya pemberitahuan penangkapan dan penahanan suaminya Abdul Malik tidak terbukti karena cara pengiriman dan keharusan untuk memberikan tembusan penahanan ke keluarga, tidak diatur dalam tata cara KUHP. "Polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan sehari setelahnya pada tanggal 25 Mei 2011, sehari usai penangkapan melalui pos," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Umiyati, Muhammad Solihin, menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti secara lengkap. "Alat bukti ahli tidak dipertimbangkan. Satu saksi bukan saksi karena itu belum kuat. Memang ada enggak saksi lain yang dengar perintah Abdul Malik kepada Bahri? Hanya Bahri saja kan," ujar Solihin.

Solihin melanjutkan, pihaknya akan membutikan ketidakterlibatan kliennya dalam persidangan nanti dan akan melakukan pembelaan secara maksimal.

Menanggapi hasil persidangan, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Syamsul Rizal, mengatakan, proses hukum terhadap Abdul Malik tetap akan dilakukan. "Tetap menjadi tersangka dan tetap kami tahan di Polda. Saat ini berkas sedang kami rampungkan," katanya mengakhiri perbincangan.

Terungkapnya kasus penangkapan dan penahanan AKP Abdul Malik bermula ketika petugas Dit Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/4). Dari tangan Fredi, petugas mendapati barang bukti 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan inex seberat 400 gram.

Saat ditelusuri, ternyata Fredi mengaku jika barang bukti lainnya ada di rumah anggota kepolisian dari satuan Dit Narkoba Polda Metro Jaya Aipda Sugianto.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan rumah Aipda Sugianto di Ciracas, Jakarta Timur. Di sana ditemukan ratusan gram bahan baku ekstasi, ratusan gram shabu berikut peralatan pembuatnya.
Dari pengungkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menjurus kepada penangkapan Brigadir Bahri Afrianto, AKP Abdul Malik, Kompol Wahyu Sosiawan, dan AKP Moeyono yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan Aipda Sugianto.

Tidak ada komentar: