BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Maret 2012

Denny Sayangkan PTUN Batalkan Pengetatan Remisi Terpidana Korupsi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Senyum Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara 7 terpidana korupsi yang berhasil membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ditanggapi dingin Denny Indrayana. Menurut Denny, putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat.

"Meskipun wajib menghormati putusan PTUN Jakarta, kami menyayangkan pengadilan tidak dapat menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat tidakagi diobral bagi koruptor," kata Denny kepada detikcom, Rabu (7/3/2012).

Menurut Denny, SK Menkum HAM tersebut bertujuan mulia yaitu mengurangi remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi. Sebab banyak terpidana korupsi kebanyakan divonis ringan.

"Saat ini kebanyakan putusan bagi terpidana korupsi masih sangat ringan, sehingga obral remisi dan pembebasan bersyarat tidak akan memberikan efek jera dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," papar Guru Besar UGM, Yogyakarta ini

Meski telah dibatalkan, ahli tata negara ini meyakini pilihan mengetatkan hukuman remisi bagi terpidana merupakan langkah tepat.

"Atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan pembebasan bersyarat beberapa terpidana korupsi, kami menghormati putusan pengadilan tersebut. Sekalipun demikian, kami tetap meyakini bahwa, pengetatan pembebasan bersyarat pada nara pidana korupsi adalah tindakan yang harus dilakukan untuk perjuangan bagi Indonesia yang lebih antikorupsi," ujar Denny.

"Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," kata Denny menegaskan.

Tidak ada komentar: