Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Senyum Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara 7 terpidana
korupsi yang berhasil membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan
oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ditanggapi dingin Denny
Indrayana. Menurut Denny, putusan ini melukai rasa keadilan masyarakat.
"Meskipun
wajib menghormati putusan PTUN Jakarta, kami menyayangkan pengadilan
tidak dapat menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan
bersyarat tidakagi diobral bagi koruptor," kata Denny kepada detikcom,
Rabu (7/3/2012).
Menurut Denny, SK Menkum HAM tersebut bertujuan
mulia yaitu mengurangi remisi yang diberikan kepada terpidana korupsi.
Sebab banyak terpidana korupsi kebanyakan divonis ringan.
"Saat
ini kebanyakan putusan bagi terpidana korupsi masih sangat ringan,
sehingga obral remisi dan pembebasan bersyarat tidak akan memberikan
efek jera dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat," papar Guru Besar
UGM, Yogyakarta ini
Meski telah dibatalkan, ahli tata negara ini meyakini pilihan mengetatkan hukuman remisi bagi terpidana merupakan langkah tepat.
"Atas
putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan pembebasan bersyarat
beberapa terpidana korupsi, kami menghormati putusan pengadilan
tersebut. Sekalipun demikian, kami tetap meyakini bahwa, pengetatan
pembebasan bersyarat pada nara pidana korupsi adalah tindakan yang harus
dilakukan untuk perjuangan bagi Indonesia yang lebih antikorupsi," ujar
Denny.
"Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," kata Denny menegaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar