Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan sebelas oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jateng, pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tak perlu dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia karena bukan pelanggaran HAM.

"Kami mengambil sikap pelaku tidak perlu dibawa ke Pengadilan HAM. Cukup hukum pidana pengadilan militer," kata Purnomo, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh oknum anggota Kopassus TNI AD di Lapas Cebongan hingga menyebabkan empat orang tahanan tewas itu bukan merupakan tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.

Purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah itu juga tidak bisa dijerat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Itu lantaran di Pasal 9 UU 26/2000 tentang HAM, pelanggaran HAM terjadi kalau ada genosida alias pembersihan etnis.

"Karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, serta tidak ada sistematika, kami ambil sikap tak perlu peradilan HAM," ujar Purnomo.

Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, juga penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

Menurut dia, di internal TNI, sebenarnya seorang prajurit sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran karena akan dihadapkan pada dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).