Pewarta: Syaiful Hakim
Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan sebelas oknum
anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jateng, pelaku
penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tak perlu
dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia karena bukan pelanggaran HAM.
"Kami mengambil sikap pelaku tidak perlu dibawa ke Pengadilan
HAM. Cukup hukum pidana pengadilan militer," kata Purnomo, saat jumpa
pers di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh oknum anggota Kopassus
TNI AD di Lapas Cebongan hingga menyebabkan empat orang tahanan tewas
itu bukan merupakan tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.
Purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah itu juga tidak
bisa dijerat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Itu lantaran di Pasal 9
UU 26/2000 tentang HAM, pelanggaran HAM terjadi kalau ada genosida
alias pembersihan etnis.
"Karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan
peristiwa desain, tapi spontanitas, serta tidak ada sistematika, kami
ambil sikap tak perlu peradilan HAM," ujar Purnomo.
Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Budiman sependapat
dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain
karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, juga penyerangan
dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.
Menurut dia, di internal TNI, sebenarnya seorang prajurit
sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran karena akan dihadapkan
pada dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar