INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan
pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Sekolah SMUN 22 Jakarta Timur,
berinisial T, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus
pencabulan terhadap salah seorang siswinya berinisial MA (17).
"Penyidik
akan memeriksa saudara terlapor T pada hari Kamis (11/4/2013) sebagai
tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di
Mapolda, Senin (8/4/2013).
Rikwanto mengatakan, penyidik Polda
Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Wakepsek SMUN 22
berinisial T itu. "Ya surat sudah dilayangkan oleh penyidik," tuturnya.
Kini,
kata Rikwanto, untuk korban baru satu orang yakni MA sebagai saksi
pelapor yang mengalami dugaan kasus kekerasan seksual. "Penyidik masih
terus mengembangkan kasusnya, sementara baru MA sebagai saksi korban,"
tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar