BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 24 Juni 2013

Hakim di Jateng Direkomendasikan Dipecat Lewat Pengadilan Etik

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan digelar awal pekan depan ternyata untuk mengadili dua hakim. Selain untuk hakim playboy, juga untuk hakim dari Jawa Tengah.

"Iya, MKH besok untuk dua orang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi detikcom, Senin (24/6/2013).

Namun Ridwan tidak merinci siapa hakim selain hakim playboy tersebut sehingga dibawa ke MKH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai tradisi pengadilan, hakim yang diadili di MKH dinilai mempunyai kesalahan yang sudah melampaui kepantasan. Hakim dari Jawa Tengah itu direkomendasikan diberhentikan karena diduga melanggar prinsip integritas dalam kode etik hakim.

Secara terpisah, juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar menyatakan KY telah menunjuk 4 komisionernya untuk duduk dalam MKH tersebut.

"Yaitu Pak Suparman Marzuki, Pak Taufiqurrahman Sahuri, Pak Jaja Ahmad Jayus dan Pak Ibrahim," kata Asep.

Selain hakim di Jawa Tengah, seorang hakim yang berselingkuh dengan 4 wanita juga akan diadili. Satu wanita korban hakim playboy itu adalah pegawai Pengadilan Negeri (PN) tempat si hakim bertugas, dan satu wanita lainnya pernah mengurus sidang perceraian yang ditangani si hakim. Sementara dua wanita lainnya tidak dapat ditelusuri identitasnya.

Tidak ada komentar: