Medan (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, secara umum, kesadaran antikorupsi dan pemahaman atas penolakan terhadap suap, gratifikasi, serta uang pelicin sudah tinggi.

"Baik perusahaan swasta, BUMN maupun perusahaan multinasional memiliki kebijakan dan aturan internal tentang suap, gratifikasi, hadiah dan uang pelicin," katanya di Medan, Senin.

Hal tersebut merupakan hasil workshop dan rumusan poin-poin penting pada Pertemuan Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik di Medan. Pertemuan itu diikuti 300 peserta termasuk dari Irjen Kemendikbud, Irjen Kementerian Agama, BPK dan instansi pemerintah.

Bambang mengatakan, semuanya diatur dalam peraturan khusus dan kode perilaku yang mengatur trasparansi dan praktik bisnis yang bersih dengan tingkat kedalaman dan pelaksanaanya bervariasi.

Namun, kenyataannya pemberian gratifikasi dan uang pelicin di dalam praktik bisnis masih tinggi dan inilah yang menjadi tantangan.

"Karena kita dapat menghentikan dan mencegah suap, gratifikasi dan uang pelicin dengan membuat sistem pengawasan dan kepatuhan yang baik di lembaga layanan publik, pemerintah dan swasta, serta menerapkan audit dan pengawasan melekat," ucap dia.

Dia mengatakan, atasan harus memberi contoh dan menunjukkan komitmen yang kuat dan instruksinya yang tegas harus bermula dari seorang atasan.

"Kepatuhan terhadap perilaku harus dimulai dari pucuk pimpinan, sehingga bawahan akan meniru dan mematuhi kode tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua KPK menyebutkan, beberapa tantangan yang diidentifikasi dalam workshop yakni, gratifikasi dan uang pelicin, sulit untuk membuktikannya karena umumnya kurang bukti dan dengan jumlah yang tidak terlalu besar.

Di sisi penerima, umumnya penerimaan semacam ini tidak tercatat.Namun demikian, biasa pihak swasta mencatat semua pengeluarannya melalui berbagai bentuk nama pengeluaran seperti uang marketing, promosi, uang konsultansi dan bentuk lainnya.

Hanya sedikit pejabat publik yang secara sukarela melaporkan karena khawatir harus membuka identitas dan akibat yang dialami karena melaporkan. Deteksi semakin sulit karena semakin bervariasinya cara dan modus pemberian uang.

Meningkatnya perlawananan dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan praktik memberi uang pelicin atau menerima gratifikasi.

Solusi yang direkomendasikan adalah, di setiap negara dan anggota Asia Pacifik Ekonomic Cooperation (APEC), ada keunikan perundang-undangan dan regulasi mengatur suap, gratifikasi dan uang pelicin.

Namun demikian ada kesamaan keinginan untuk memperkuat kerja sama dan aliansi antara pemerintah dan swasta dalam mengatasi suap, gratifikasi dan uang pelicin.

Dibutuhkan pendekatan strategi dengan menghentikan pemberian suap, gratifikasi dan uang pelicin oleh swasta dan masyarakat (supply strategy) dan melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin.

Tata kelola pemerintahan dan kooperasi yang baik adalah keharusan.

"Pencegahan dari kedua belah pihak dapat dilakukan melalui pengaturan dalam kode etik dan peraturan internal lainnya, selain perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang. (M034/E008)