Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Rini Mariani Soemarno Soewandi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus obligor atau pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Rini yang tiba pada pukul 09.55 WIB memilih untuk bungkam saat memasuki gedung KPK.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah meminta keterangan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Selanjutnya mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan pengusutan pemberian SKL pada kasus BLBI ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus tersebut disamping pengusutan tindak pidana kasus ini dan perihal pengembalian aset.

"Ini beberapa hal yang diselidiki oleh KPK adalah berkaitan dengan kewajiban si penerima SKL itu," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, pada Selasa.

Johan menjelaskan bahwa menurut KPK ada beberapa perihal yang perlu diselidiki terutama perihal kewajiban penerima SKL sudah sesuai atau belum, sehingga perlu diselidiki karena dicurigai ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Namun belum ada kesimpulan sampai ke situ," jelas Johan.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain.

Alasannya menolak penerbitan SKL adalah karena ada campur tangan International Monetary Fund (IMF) terkait penyelesaian BLBI sehingga berdampak pada proses penjualan aset bekas pengutang BLBI yang tergesa-gesa, bahkan tanpa tender.