BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 Juni 2013

KPK Ingatkan Swasta Agar Tak Beri Pelicin ke Penyelenggara Negara

Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - KPK meminta para pelaku usaha di Indonesia untuk mencegah terjadinya korupsi dengan tidak memberikan suap kepada penyelenggara negara. Dalam bentuk apapun namanya, gratifikasi itu merupakan korupsi dan pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel, maka segala tindakan yang berkaitan dengan pemberian suap dan gratifikasi harus ditiadakan.

"Apapun terminologinya gratifikasi itu, uang pelicin, uang terima kasih, sebaiknya jangan dilakukan. Jangan coba-coba. Jika ada yang memberi, jangan diterima," kata Abraham usai menjadi pembicara dalam forum Senior Officials’ Meeting (SOM) III, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Santika Premiere Dyandra Hotel, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/6/2013).

Disebutkan Abraham, swasta perlu dilibatkan dalam pemberantasan korupsi karena pelaku penyuapan dan pemberi gratifikasi adalah kalangan ini. Tanpa pelibatan swasta, maka upaya pemberantasan korupsi tidak akan bisa berlangsung dengan cepat.

Ada tiga hal penting yang dapat dilakukan sektor swasta untuk mencegah gratifikasi. Pertama, atasan tidak menyusuh anak buahnya melakukan perbuatan korupsi. Kemudian, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahannya melakukan korupsi, dan terakhir bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.

Diingatkan Abraham, para pegawai negeri dan penyelenggara negara terikat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi.

Tidak ada komentar: