Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Mei 2014, telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Kapolri; Jaksa Agung; Panglima TNI; Sekretaris Kabinet; Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); dan para pimpinan Kesetratan Lembaga Negara, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud, masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan,” bunyi diktum KEDUA poin 1 (satu) Inpres tersebut.
Presiden menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 itu.
Terkait dengan self blocking, Presiden menginstruksikan Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Inpres ini ditetapkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Belanja Honorarium
Dalam Diktum KETIGA Inpres No. 4/2014 itu disebutkan, penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
“Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap: a. Anggaran pendidikan; b. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU),” bunyi diktup KEEMPAT Inpres tersebut.
Menurut Inpres tersebut, pelaksanaan pemotongan anggaran belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2014 disahkan.
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan mengoordinasikan penghematan dan pemotongan anggaran, menindaklanjuti self blocking, dan mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan Kementerian/Lembaga, sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Presiden.
“Pelaksanaan self blocking, revisi DIPA berupa pencantuman catatan halaman IV DIPA, dan revisi pemotongan anggaran untuk menindaklanjuti APBN-P 2014, dilakukan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai jadwal,” bunyi dikutum KEENAM poin 2 (dua) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 itu.
Presiden juga menginstruksikan Kepala UKP4 untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala.
(Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar