BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 06 Oktober 2014

Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan komplotan Pemeras

Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 4 orang polisi gadungan. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap warga sipildengan mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para tersangka.

"Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengaku-aku sebagai anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap korban. Korban dituduh melakukan suatu kejahatan," kata Herry saat dihubungi detikcom, Senin (6/10/2014).

Keempat tersangka yakni Freddy V Silaen (42), Tambeng Widodo (37), Riki Ratuari Pandanan (25), dan Andiyanto alias Jabrik (39). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (3/10).

Herry mengatakan, para tersangka menggunakan mobil Grand Livina lalu mencari sasaran di sepanjang jalan. Setelah mendapatkan sasaran, para tersangka kemudian memberhentikan kendaraan korban dan mengaku sebagai anggota Drektorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang mendapat tugas untuk menangkap korban.

"Para tersangka membawa surat perintah penangkapan palsu untuk menangkap korban dengan menunjukkan lencana polisi dan satu pucuk airsoft gun," ujarnya.

Korban kemudian diinterogasi, dan selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil para tersangka. Di dalam mobil, para tersangka menginterogasi korban seolah-olah mereka benar-benar aparat polisi.

"Korban kemudian dipukuli dan para tersangka menjarah barang-barang milik korban serta emminta tebusan kepada keluarga korban dengan menggunakan telepon genggam korban," lanjutnya.

Keluarga korban kemudian akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Setelah ditransfer, para tersangka kemudian kabur.

"Mereka sudah sering melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Tangerang, Bekasi dan Jakarta Barat," ucapnya.

Dari para tersangja polisi menyita 1 unit Grand Livina B 1166 KOQ, handphone tersangka, airsoft gun dan ATM berbagai jenis serta alat borgol dan alat setrum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 365 KUHP.

Tidak ada komentar: