BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Oktober 2014

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada

Oleh: Indra Hendriana

INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana permohonan uji UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, Senin (13/10/2014).

Seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Seperti Pasal 1 angka 5, Pasal 2 dan 3 yang tertulis dalam UU tersebut.

Sidang itu direncanakan digelar pada pukul 11.00WIB. Adapun gugatan itu diajukan oleh beberapa pihak. Salah satunya yakni Forum Pengacara Konstitusi yang mewakili lembaga survei Indo Survei Strategis dari 15 pemohon pribadi.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengacara Konstitusi sekaligus kuasa hukum pemohon, Andi Asrun meminta MK dapat memeriksa permohonan uji materi dengan prioritas percepatan sidang. Dengan begitu, pada bulan depan diharapkan putusan sudah dikeluarkan MK.

"Sehingga putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November," ujar Andi di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2014 lalu.


Terkait uji materi ini, sejumlah nama disiapkan sebagai ahli. Yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra‎ dan mantan Hakim MK Harjono. [ind]

Tidak ada komentar: