BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 15 Oktober 2014

Catat Ya! ini Tindakan yang Dilarang Dilakukan Ormas Sesuai UU

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Semua manusia Indonesia berhak berserikat dan membentuk organisasi. Tapi harus dicatat, jangan sampai ormas yang dibentuk dalam tindakannya melanggar UU. Bila berani melanggar, Ormas itu bisa dibubarkan.

Dalam penjelasannya Divisi Humas Polri, Rabu (15/10/2014) menyampaikan tindakan yang tak boleh dilakukan Ormas. Bila melanggar sanksi mengancam.

"Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Divisi Humas Polri.

Dijelaskan, bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pernyataan dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 tersebut secara jelas menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang - undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang:

a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.

Mencermati ketentuan dalam pasal 59 tersebut di atas, bagi Ormas yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut patut untuk dipertimbangkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 60 sampai dengan pasal 78 UU no 17 tahun 2013.

"Dalam rangka mendukung kepentingan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap Ormas, fakta- fakta di lapangan yang telah dicatat oleh kepolisian dan berbagai keputusan Pengadilan tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ormas dapat dijadikan referensi," tulis Divisi Humas Polri.

Tidak ada komentar: