BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 Oktober 2014

Mengenal Hakim Agung Zaharuddin yang Lipatgandakan Vonis Koruptor Obat Cacing

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim agung Zaharuddin Utama melipatgandakan vonis koruptor obat cacing untuk siswa SD, Polan Ario Tejo. Jika sebelumnya Polan hanya dihukum 2,5 tahun penjara, Zaharuddin dkk melipatgandakan menjadi 6 tahun penjara.

Vonis itu juga diketok anggota hakim ad hoc Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Hukuman 6 tahun penjara itu juga di atas tuntutan jaksa yang menuntut Polan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Polan sendiri me-mark up anggaran Pemkab Sanggau, Kalimantan Barat dari Rp 900 juta menjadi Rp 6 miliar untuk menjebol APBD pos anggaran peningkatan ketahanan fisik anak SD berupa pembelian obat cacing dan vitamin pada 2007.

Lantas siapakah Zaharuddin? Zaharuddin merupakan hakim karier yang merangkak dari nol sebelum duduk di kursi hakim agung. Sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado dan Wakil Ketua PT Jakarta, Zaharuddin dilantik menjadi hakim agung pada 2007.

Zaharuddin dilantik berbarengan dengan Hatta Ali, Komariah E. Sapardjaja, Mukhtar Zamzani, Muhammad Saleh dan Abdul Gani. Hatta Ali kini menjadi Ketua MA dan M Saleh menjadi Wakil Ketua MA.

7 Tahun memegang palu hakim, banyak putusan yang menuai pujian dan juga kontroversial yang diketok Zaharuddin. Seperti pada 2013 lalu, Zaharuddin bersama Prof Surya Jaya dan Prof Gayus Lumbuun di tingkat kasasi menghukum majikan yang menggaji buruhnya di bawah UMR. Vonis itu menjadi moment bersejarah dalam perjuangan buruh Indonesia. Putusan itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).

Pada 2 Oktober 2012 lalu, Zaharuddin menghukum mati Warga Negara (WN) Inggris, Gareth Dane Cash More karena menyelundupkan sabu seberat 6,5 kg. Duduk sebagai anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi
Zaharuddin pula yang mengantarkan tokoh spiritual Anand Krishna ke penjara selama 2,5 tahun penjara pada pertengahan 2012 lalu. Di kasus itu, Zaharuddin satu majelis dengan hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

Hakim agung yang memiliki warisan perkebunan kelapa sawit, lada, dan sawah di Lampung itu pula yang membebaskan polikus Misbakhun. Setelah diterpa Zaharuddin isu menerima suap, isu itu menghilang dengan sendirinya dan hanya isapan jempol belaka.

Saat mengadili kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 51 miliar dengan terdakwa Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham, Zaharuddin tetap menghukum keduanya selama 5 tahun penjara di tingkat PK. Sayang, kedua terpidana bebas di PK kedua oleh majelis hakim yang terdiri dari Imron Anwari dengan anggota hakim agung Dr Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Prof Dr Prof Dr Krisna Harahap.

Sebagai hakim agung, tidak sedikit putusannya yang mendapat reaksi negatif dari publik. Seperti saat menghukum pembantu Rasminah selama 130 hari karena mencuri piring majikannya.

Bersama Imam Harjadi, Zaharuddin pula yang menghukum Prita Mulyasari di tingkat kasasi dengan pidana percobaan. Hakim agung Salman Luthan di vonis itu memilih mengajukan dissenting opinion.

Zaharuddin juga sempat membuat putusan kontroversial di tingkat PK saat membebaskan Acin, orang yang dikenal sebagai raja judi. Duduk sebagai majelis anggota Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul.

Tidak ada komentar: