BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 16 Juli 2012

Abdullah Hehamahua: Siapapun & Dari Partai Manapun, Bisa Ditangkap

RMOL. Penyidik KPK tidak gentar menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka kasus Alquran Zulkarnaen Djabar.
Dewan Penasihat KPK Ab­dullah Hehamahua mengatakan, siapapun yang menjadi tersang­ka dalam kasus apa pun mem­punyai hak untuk menggunakan lawyer.
“Zulkarnaen Djabar mempu­nyai hak untuk menggunakan pengacara. Siapa pun orangnya, termasuk Yusril. Bagi kami, sia­papun pengacaranya, nyali penyi­dik KPK tidak ciut,” kata Ab­dullah Hehamahua kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ki­tab suci Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Abdullah Hehamahua selanjut­nya mengatakan, KPK akan tetap bekerja siapa biasa. Dipilihnya Yusril sebagai kuasa hukum Zul­karnaen tidak akan mempenga­ruhi kerja KPK.
“KPK dipastikan kami santai saja. Itu hal biasa bagi setiap orang yang menjadi tersangka un­tuk me­nunjuk pengacara,” katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:

KPK nggak gentar meng­hadapi Yusril?
Nggak ada rasa gentar sama sekali. Sebenarnya bukan masa­lah gentar atau tidak gentar. Pe­nunjukan pengacara itu kan hak setiap orang yang menjadi ter­sangka.

Yakin tidak ciut nih?
Ya dong.
Penyidik KPK tidak meman­dang siapa orang itu dan punya ja­batan apa. Kami santai saja. Sa­ya tegaskan, nggak ada persoalan apa pun.
  
Nggak ada langkah-langkah khusus?
Nggak ada. Sama sekali nggak ada langkah-langkah khusus. Itu kan hanya biasa-biasa saja bagi kami.
   
KPK yakin menang?
Mengenai masalah seperti ini bukan persoalan menang atau tidak menang. Tapi kan keten­tuan­nya itu saja. Siapa pun yang ter­seret kasus, itu karena KPK su­dah mengantongi alat bukti. Ka­lau sudah punya alat bukti, sia­papun pengacaranya, itu nggak berpengaruh. Saya rasa tidak ada kaitannya bahwa pengacara itu sebagai pakar apa.
Terserah tersangka saja mau pakai pengacara siapa saja. Tidak pakai pengacara juga boleh atau pengacaranya bukan dari sarjana hu­kum pun tidak apa-apa. Terse­rah dari tersangka saja. Kasus ini kan sudah ditangani penyidik. Saya rasa nggak ada persoalan sa­ma sekali bagi penyidik.

Ada yang menilai, kasus Zul­karnaen Djabar ini penga­lihan isu dari kasus Ham­ba­lang, apa benar?
Saya rasa tidak seperti itu. tidak ada ceritanya untuk pengalihan isu. Bagi KPK, kalau sudah me­menuhi unsur, ya kami tangkap. KPK tidak pandang bulu dalam me­nangani kasus-kasus korupsi. Jika ada alat bukti yang cukup, maka siapa pun dari partai mana pun akan diproses KPK.
Hanya Malaikat saja yang tak bisa ditangkap KPK. Anda tahu kan, kader Partai Demokrat sudah belasan orang yang sudah di­tangkap.
Dari partai penguasa  saja kami tangkap, apalagi yang tidak ber­kuasa. Yang penting, ini per­soa­lan hukum, uku­ran­nya cukup atau tidak­nya alat bukti.
Saat ini tidak ada lembaga ne­gara, ins­titusi pemerintah, atau or­ganisasi masyarakat yang le­pas dari kemungkinan korupsi. Pa­ra pelaku mungkin tidak sengaja me­lakukan korupsi. Tapi se­ba­gian juga tidak tahu bahwa yang dilakukan itu termasuk tindak pidana korupsi.
Hal semacam itu bisa saja terja­di dalam proyek terkait ke­a­ga­maan yang ajarannya jelas-je­las mengharamkan korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: