Dewan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, siapapun yang menjadi tersangka dalam kasus apa pun mempunyai hak untuk menggunakan lawyer.
“Zulkarnaen Djabar mempunyai hak untuk menggunakan pengacara. Siapa pun orangnya, termasuk Yusril. Bagi kami, siapapun pengacaranya, nyali penyidik KPK tidak ciut,” kata Abdullah Hehamahua kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Abdullah Hehamahua selanjutnya mengatakan, KPK akan tetap bekerja siapa biasa. Dipilihnya Yusril sebagai kuasa hukum Zulkarnaen tidak akan mempengaruhi kerja KPK.
“KPK dipastikan kami santai saja. Itu hal biasa bagi setiap orang yang menjadi tersangka untuk menunjuk pengacara,” katanya.
Berikut kutipan selengkapnya:
KPK nggak gentar menghadapi Yusril?
Yakin tidak ciut nih?
Ya dong.
Penyidik KPK tidak memandang siapa orang itu dan punya jabatan apa. Kami santai saja. Saya tegaskan, nggak ada persoalan apa pun.
Nggak ada langkah-langkah khusus?
Nggak ada. Sama sekali nggak ada langkah-langkah khusus. Itu kan hanya biasa-biasa saja bagi kami.
KPK yakin menang?
Mengenai masalah seperti ini bukan persoalan menang atau tidak
menang. Tapi kan ketentuannya itu saja. Siapa pun yang terseret
kasus, itu karena KPK sudah mengantongi alat bukti. Kalau sudah punya
alat bukti, siapapun pengacaranya, itu nggak berpengaruh. Saya rasa
tidak ada kaitannya bahwa pengacara itu sebagai pakar apa. Terserah tersangka saja mau pakai pengacara siapa saja. Tidak pakai pengacara juga boleh atau pengacaranya bukan dari sarjana hukum pun tidak apa-apa. Terserah dari tersangka saja. Kasus ini kan sudah ditangani penyidik. Saya rasa nggak ada persoalan sama sekali bagi penyidik.
Ada yang menilai, kasus Zulkarnaen Djabar ini pengalihan isu dari kasus Hambalang, apa benar?
Saya rasa tidak seperti itu. tidak ada ceritanya untuk pengalihan isu. Bagi KPK, kalau sudah memenuhi unsur, ya kami tangkap. KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Jika ada alat bukti yang cukup, maka siapa pun dari partai mana pun akan diproses KPK.
Hanya Malaikat saja yang tak bisa ditangkap KPK. Anda tahu kan, kader Partai Demokrat sudah belasan orang yang sudah ditangkap.
Dari partai penguasa saja kami tangkap, apalagi yang tidak berkuasa. Yang penting, ini persoalan hukum, ukurannya cukup atau tidaknya alat bukti.
Saat ini tidak ada lembaga negara, institusi pemerintah, atau organisasi masyarakat yang lepas dari kemungkinan korupsi. Para pelaku mungkin tidak sengaja melakukan korupsi. Tapi sebagian juga tidak tahu bahwa yang dilakukan itu termasuk tindak pidana korupsi.
Hal semacam itu bisa saja terjadi dalam proyek terkait keagamaan yang ajarannya jelas-jelas mengharamkan korupsi. [Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar