Jakarta (ANTARA
News) - Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing kembali menyerahkan satu
bundel bukti baru terkait dugaan penggelapan dana masyarakat yang
dikutip Greenpeace ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kepada
pers di Jakarta, Rabu, Ka. Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah
menerima tambahan bukti data dari aliansi mahasiswa seputar kasus dana
masyarakat yang dikutip Greenpeace.
"Betul, data itu sudah di tangan kami dan saat ini masih diolah untuk dipelajari lebih lanjut," ujarnya.
Di antara data yang diserahkan aliansi mahasiswa itu adalah laporan
keuangan Greenpeace yang dianggap janggal dan bukti adanya aliran dana
asing ke LSM yang bermarkas di Belanda itu tanpa izin Bank Indonesia,
Kemenlu dan Kemendagri.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy
Rafli Amar mengatakan bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat dan
ketentuan hukum tentu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Ya, untuk
perkembangan baru akan saya cek ke Bareskrim," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementeri Luar Negeri
secara tegas melarang Greenpeace sebagai LSM asing mengutip dana dari
masyarakat Indonesia. Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang
mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu
sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.
"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut
izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodok di RUU
Ormas," ujar Kasubidsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar
Negeri, Dindin Wahyudin.
Selama ini Greenpeace dilaporkan selalu mengklaim memiliki 30 ribu
donatur di Indonesia. Tiap donatur menyumbang Rp75 ribu per bulan
sehingga Greenpeace menerima sumbangan senilai Rp2,25 miliar/bulan atau
senilai Rp27 miliar/tahun.
Namun dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di
dua media nasional, edisi Kamis (25/8/2011), Greenpeace menyebutkan
mereka menerima donasi hanya Rp6,5 miliar pada 2009, dan Rp10,2 miliar
pada 2010. Sisanya inilah yang dipertanyakan banyak kalangan, termasuk
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing.
Greenpeace juga mengantongi dana sumbangan dari Greenpeace S.E.A
Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun
2010. Selain itu, Greenpeace juga menerima bantuan dana judi Postcode
Lottery, dari Belanda. Bukti yang tidak dapat dielakkan itu terpampang
di situs Greenpeace sendiri dengan alamat
http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.
Menurut Dindin, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, tapi
hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini,
Greenpeace kantor Indonesia, termasuk Greenpeace Southeast Asia, dinilai
beroperasi secara ilegal karena tidak melaporkan kegiatan, misi dan
soal kutipan dana masyarakat serta bantuan luar negeri yang diterima,
termasuk penggunaannya.
Kordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani mengatakan,
Greenpeace harus mempertanggungjawabkan dana donatur yang dikutipnya
karena upaya pengumpulan donasi yang dilakukan Greenpeace Indonesia
adalah ilegal.
"Masyarakat jangan mau diakali LSM asing. Badan mereka Indonesia,
tapi ideologi dan otaknya asing," ujar Rudy yang juga Ketua Umum Badko
HMI Jabotabeka-Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar