Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing kembali menyerahkan satu bundel bukti baru terkait dugaan penggelapan dana masyarakat yang dikutip Greenpeace ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kepada pers di Jakarta, Rabu, Ka. Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima tambahan bukti data dari aliansi mahasiswa seputar kasus dana masyarakat yang dikutip Greenpeace.

"Betul, data itu sudah di tangan kami dan saat ini masih diolah untuk dipelajari lebih lanjut," ujarnya.

Di antara data yang diserahkan aliansi mahasiswa itu adalah laporan keuangan Greenpeace yang dianggap janggal dan bukti adanya aliran dana asing ke LSM yang bermarkas di Belanda itu tanpa izin Bank Indonesia, Kemenlu dan Kemendagri.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat dan ketentuan hukum tentu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Ya, untuk perkembangan baru akan saya cek ke Bareskrim," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementeri Luar Negeri secara tegas melarang Greenpeace sebagai LSM asing mengutip dana dari masyarakat Indonesia. Pemerintah akan mencabut izin ormas/LSM asing yang mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.

"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodok di RUU Ormas," ujar Kasubidsosbud dan Lembaga Non-Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin.

Selama ini Greenpeace dilaporkan selalu mengklaim memiliki 30 ribu donatur di Indonesia. Tiap donatur menyumbang Rp75 ribu per bulan sehingga Greenpeace menerima sumbangan senilai Rp2,25 miliar/bulan atau senilai Rp27 miliar/tahun.

Namun dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di dua media nasional, edisi Kamis (25/8/2011), Greenpeace menyebutkan mereka menerima donasi hanya Rp6,5 miliar pada 2009, dan Rp10,2 miliar pada 2010. Sisanya inilah yang dipertanyakan banyak kalangan, termasuk Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing.

Greenpeace juga mengantongi dana sumbangan dari Greenpeace S.E.A Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010. Selain itu, Greenpeace juga menerima bantuan dana judi Postcode Lottery, dari Belanda. Bukti yang tidak dapat dielakkan itu terpampang di situs Greenpeace sendiri dengan alamat http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.

Menurut Dindin, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, tapi hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, Greenpeace kantor Indonesia, termasuk Greenpeace Southeast Asia, dinilai beroperasi secara ilegal karena tidak melaporkan kegiatan, misi dan soal kutipan dana masyarakat serta bantuan luar negeri yang diterima, termasuk penggunaannya.

Kordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani mengatakan, Greenpeace harus mempertanggungjawabkan dana donatur yang dikutipnya karena upaya pengumpulan donasi yang dilakukan Greenpeace Indonesia adalah ilegal.

"Masyarakat jangan mau diakali LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing," ujar Rudy yang juga Ketua Umum Badko HMI Jabotabeka-Banten.