INILAH.COM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
segera berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri,
terkait surat protes yang dilayangkan oleh PT Peterson Mitra Indonesia
ke Polda Jawa Timur, karena mengakomodir pengaduan dari seorang
tersangka Dudy Haryadi.
"Kami akan cek prosedur yang
dilakukan Polri (Polda Jatim) terkait laporan dari seseorang yang diduga
tersangka," kata Anggota Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (4/7).
Edi
mengatakan Kompolnas harus meneliti laporan ada atau tidaknya dugaan
pelanggaran anggota Polri yang menindaklanjut pengaduan dari seorang
tersangka sekaligus DPO dugaan kasus pengrusakan dan pembobolan gudang
kedelai milik PT Peterson Mitra Indonesia di Romokalisari, Surabaya,
Jatim.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki
Budiman melapor ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor :
0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012.
Pihak Niki
Budiman melaporkan oknum penyidik Polda Jatim yang menindaklanjuti
laporan Dudy Haryadi untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia
terkait dugaan pencemaran nama baik.
Niki menjelaskan kliennya
menerima surat Permintaan Keterangan dengan Nomor
K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan), pada Senin tanggal 11
Juni 2012. Di dalam Surat Permintaan tersebut diketahui keterangan yang
dimintakan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor
LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan Tantawi Jauhari
Nasution.
"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan
fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim
Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri
tertanggal 23 Agustus 2012," ujar Niki.
Seperti diketahui, PT
Peterson Mitra Indonesia adalah manajer jaminan (Collateral Manager)
yang bertugas menjaga dan mengontrol barang-barang komoditas kadelai
milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di Indonesia.
Sebagai
manajer jaminan, PT Peterson Mitra Indonesia menyimpan kedelai itu
gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk
penyimpanan sebelum dilunasi pembelinya yakni PT Alam Agriperkasa dan PT
Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur.
Pada 23 Februari
2011, telah terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman
kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (pencurian)
kacang kedelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.
"Menanggapi
hal tersebut, klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana
dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan
Laporan Polisi No.Pol: LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25
Februari 2011," kata Niki.
Adanya laporan polisi itu, berhasil
menghentikan seluruh aktivitas pemindahan paksa (Pencurian) kacang
kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat
penyimpanannya.
"Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut,
ditaksir Quadra kehilangan sejumlah 12,315.943 MT (metrik ton) kacang
kadelai seharga US$ 140 juta. Sedangkan untuk AWB, hingga saat ini belum
dapat ditentukan jumlah kerugian yang diderita," katanya.
Penyidik
Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada klien Niki selaku korban
dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak
pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi
(Direktur Utama PT Cita), Dudy Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan),
Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar