BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 Juli 2012

Kompolnas Tinjau Kasus Pembobolan Gudang Kedelai

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, terkait surat protes yang dilayangkan oleh PT Peterson Mitra Indonesia ke Polda Jawa Timur, karena mengakomodir pengaduan dari seorang tersangka Dudy Haryadi.

"Kami akan cek prosedur yang dilakukan Polri (Polda Jatim) terkait laporan dari seseorang yang diduga tersangka," kata Anggota Kompolnas Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (4/7).

Edi mengatakan Kompolnas harus meneliti laporan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran anggota Polri yang menindaklanjut pengaduan dari seorang tersangka sekaligus DPO dugaan kasus pengrusakan dan pembobolan gudang kedelai milik PT Peterson Mitra Indonesia di Romokalisari, Surabaya, Jatim.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman melapor ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012.

Pihak Niki Budiman melaporkan oknum penyidik Polda Jatim yang menindaklanjuti laporan Dudy Haryadi untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.

Niki menjelaskan kliennya menerima surat Permintaan Keterangan dengan Nomor K/2451/VI/2012/Ditreskrimum tertanggal 7 Juni 2012 dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim (Surat Permintaan), pada Senin tanggal 11 Juni 2012. Di dalam Surat Permintaan tersebut diketahui keterangan yang dimintakan kepada kliennya terkait Laporan Polisi dengan Nomor LPB/335/V/2012/SPKT tertanggal 7 Mei 2012 yang diajukan Tantawi Jauhari Nasution.

"Yang kami ketahui secara pasti dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, merupakan kuasa dari tersangka dan DPO Bareskrim Mabes Polri Dudy Haryadi sesuai SP2HP ke-3 dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 23 Agustus 2012," ujar Niki.

Seperti diketahui, PT Peterson Mitra Indonesia adalah manajer jaminan (Collateral Manager) yang bertugas menjaga dan mengontrol barang-barang komoditas kadelai milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di Indonesia.

Sebagai manajer jaminan, PT Peterson Mitra Indonesia menyimpan kedelai itu gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan sebelum dilunasi pembelinya yakni PT Alam Agriperkasa dan PT Cita Bhakti Mulia, serta PT Sekawan Makmur.

Pada 23 Februari 2011, telah terjadi tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa (pencurian) kacang kedelai, dari gudang-gudang tempat penyimpanannya tersebut.

"Menanggapi hal tersebut, klien kami kemudian melaporkan insiden sebagaimana dimaksud kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol: LP/120/II/2011/Bareskrim, pada tanggal 25 Februari 2011," kata Niki.

Adanya laporan polisi itu, berhasil menghentikan seluruh aktivitas pemindahan paksa (Pencurian) kacang kadelai milik Quadra maupun AWB dari lokasi gudang tempat penyimpanannya.

"Akibat dari tindak pidana pencurian tersebut, ditaksir Quadra kehilangan sejumlah 12,315.943 MT (metrik ton) kacang kadelai seharga US$ 140 juta. Sedangkan untuk AWB, hingga saat ini belum dapat ditentukan jumlah kerugian yang diderita," katanya.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada klien Niki selaku korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudy Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).[bay]

Tidak ada komentar: