Jakarta (ANTARA
Nws) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin
malam menahan oknum konsultan pajak yang menjadi tersangka baru kasus
kepemilikkan rekening gendut Dhana Widyatmika, Hendro Tirtawijaya (HT)
di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
"Hendro ditahan 20 hari
terhitung mulai 9 Juli sampai 28 Juli 2012 di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
(Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Senin.
Dijelaskan Adi, penahanan tersebut tidak lain guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak Senin pagi.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat orang saksi
untuk tersangka HI dan JB, yakni Budiman Abas, Yasti Miarsih, Nur
Agustin, dan Andi S. Adikara.
Perkara DW sendiri saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di
dalam kasus tersebut, ada empat tersangka lainnya yang belum
disidangkan, yakni Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS
Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama
Mandiri, dan mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga
Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo, serta Firman, mantan atasan Dhana
di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta.
(R021/D007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar