Surabaya (ANTARA
News) - Pengacara senior asal Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan
bahwa sumbangan uang dari berbagai pihak untuk pembangunan Gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi.
"Sesuai undang-undang tentang korupsi, dinamakan gratifikasi kalau
diberikan kepada pejabat. Sedangkan dalam kasus ini, KPK bukan termasuk
pejabat melainkan sebuah institusi," ujarnya kepada wartawan di
Surabaya, Selasa.
Sumbangan berupa uang dari berbagai pihak di Indonesia untuk
pembangunan gedung KPK sampai saat ini masih mengalir dan menuai pro
kontra. Tidak sedikit juga yang menyangka hal itu merupakan bentuk dari
sebuah gratifikasi dan bermuatan korupsi.
Namun menurut Trimoelja, tindakan tersebut merupakan gerakan
spontan yang sedikit banyak menyindir para wakil rakyat di DPR RI karena
dinilai lamban melakukan penganggaran.
"Sehingga, untuk menjauhkan dari kontroversi maka KPK tidak mau
mengelola uang hasil sumbangan dan diserahkan ke lembaga swadaya
masyarakat yang menangani korupsi, semisal `Indonesia Corruption Watch`
(ICW)," kata mantan pengacara kasus yang melibatkan Bibit-Chandra
tersebut.
Nantinya, lanjut dia, usai dana terkumpul tentu harus ada bentuk
pertanggungjawaban dan diaudit oleh kantor akuntan publik. Selain itu,
bisa saja uang diserahkan dari ICW ke Kementerian Keuangan RI dan
menjadi sebuah pendapatan negara bukan pajak.
Terkait pembangunan gedung, Trimoelja menilai sangat wajar dan
dibutuhkan bagi sebuah institusi hukum sebesar KPK. Menurut dia, gedung
KPK saat ini sudah terlalu kecil dengan kekuatan personel yang ada.
Belum lagi ada penambahan bagi pegawai serta staf di KPK.
"Gedung KPK membutuhkan tempat yang besar dan luas. Apalagi kasus
yang ditangani KPK sampai sekarang terus membengkak perkaranya, sehingga
kewalahan untuk melakukan penyidikan," tutur dia.
Karena banyaknya perkara di KPK inilah yang melahirkan wacana
perlunya perwakilan KPK di setiap daerah, namun sudah ada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, kata Trimoelja, yang menjadi
persoalan adalah tidak sedikitnya tersangka korupsi bebas saat disidang
di Tipikor.
Kendati demikian, pengacara yang dikenal spesialisasi kasus
berisiko tinggi tersebut berharap kinerja KPK ke depan semakin baik dan
matang. Masih adanya kasus besar yang belum terungkap juga menjadi
pertaruhan kepercayaan dari masyarakat se-Indonesia.
"Masih ada kasus yang sampai sekarang belum selesai, seperti kasus
Bank Century dan kasus Hambalang yang sekarang masih berjalan," ucap
Trimoelja D. Soerjadi. (ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar