Bandarlampung
(ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Pohan Lasphy,
menegaskan tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melakukan
kesalahan.
"Jika memang terbukti ada jaksa yang terlibat dalam pelarian
terpidana Satono (mantan Bupati Lampung Timur, Red), saya tidak akan
melindungi staf yang salah," kata Pohan Lasphy di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan, hasil pengusutan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan keterlibatan
itu, akan ditindaklanjuti oleh Kejati setempat, namun hingga hari ini
laporannya belum diketahui.
"Tidak ada kewajiban tim tersebut memberikan laporan terhadap saya,
karena mereka hanya berhak memberitahukan kepada yang memberikan
perintah, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata dia.
Dia menyatakan bahwa yang berhak memberikan hukuman disiplin adalah Jamwas Kejagung.
"Saya akan mendukung apa pun keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksan Agung nantinya," kata dia lagi.
Beberapa waktu lalu, kedatangan tim Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan putusan Satono, mantan
Bupati Lampung Timur, terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD
Rp119 miliar yang belum dieksekusi karena yang bersangkutan masih buron
(DPO).
Sejumlah jaksa yang diperiksa oleh tim Jamwas Kejagung itu pun masih
berkaitan dengan kaburnya Satono, antara lain Kasi Pidana Khusus
(Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Teguh Heriyanto.
Kejati Lampung, pada saat itu hanya sebagai fasilitator untuk memperlancar pemeriksaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar