Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Pohan Lasphy, menegaskan tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melakukan kesalahan.

"Jika memang terbukti ada jaksa yang terlibat dalam pelarian terpidana Satono (mantan Bupati Lampung Timur, Red), saya tidak akan melindungi staf yang salah," kata Pohan Lasphy di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, hasil pengusutan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan keterlibatan itu, akan ditindaklanjuti oleh Kejati setempat, namun hingga hari ini laporannya belum diketahui.

"Tidak ada kewajiban tim tersebut memberikan laporan terhadap saya, karena mereka hanya berhak memberitahukan kepada yang memberikan perintah, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata dia.

Dia menyatakan bahwa yang berhak memberikan hukuman disiplin adalah Jamwas Kejagung.

"Saya akan mendukung apa pun keputusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksan Agung nantinya," kata dia lagi.

Beberapa waktu lalu, kedatangan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan putusan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD Rp119 miliar yang belum dieksekusi karena yang bersangkutan masih buron (DPO).

Sejumlah jaksa yang diperiksa oleh tim Jamwas Kejagung itu pun masih berkaitan dengan kaburnya Satono, antara lain Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Teguh Heriyanto.

Kejati Lampung, pada saat itu hanya sebagai fasilitator untuk memperlancar pemeriksaan tersebut.