Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dalam kasus korupsi proses pembuatan Hak Guna Usaha Perkebunan untuk PT CCM dan PT HIP yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Amran Batalipu tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam.

Amran tiba di KPK pada pukul 20.45 dengan didampingi tim penyidik KPK.

Ia memakai baju yang sama saat ditangkap di rumah pribadinya di Buol pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Amran datang dalam keadaan terborgol yang ditutup dengan baju dan mengenakan rompi antipeluru, ia hanya diam tertunduk saat memasuki gedung KPK.

Amran akan ditahan di rumah tahanan KPK.

Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa upaya jemput paksa akhirnya diambil KPK karena sebelumnya tersangka sempat melakukan perlawanan.

"Pada upaya penangkapan pada 26 Juni tersangka sempat melawan bahkan kendaraan petugas KPK dilindas dan diancam karena itu KPK melakukan prosedur hukum acara dengan tegas," ungkap Bambang.

Penyidik KPK yang berjumlah 8 orang dibantu oleh aparat kepolisian masuk ke rumah Amran dan sekitar 15 menit berhasil membawa Amran untuk masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan di depan rumah.

Amran kemudian dibawa ke Polres Tolitoli, sekitar 300 kilometer arah utara Kota Palu, Sulawesi Tengah, dari sana ia dibawa ke bandar udara Lalos Tolitoli untuk diterbangkan ke Palu pada Jumat siang menuju Jakarta.

Sebelumnya KPK sudah mengirim surat pemanggilan kepada Amran pada Senin (2/7) namun menurut Johan, Amran menganggap surat panggilan itu palsu.

KPK sejak 28 Juni juga sudah mencegah Amran serta Siti Hartarti Cakra Murdaya sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) serta Bernard, Seri Sirithorn dan Arim pegawai PT HIP untuk pergi ke luar negeri agar saat mereka dimintai keterangan tidak berada di luar negeri.

Selain lima orang tersebut ada tiga orang lain yang juga telah dicegah KPK yaitu Direktur PT HIP Totok Lestiyo, pegawai PT HIP Sukirno dan Kirana Wijaya dari PT CCM.

Dua perusahaan tersebut adalah milik pengusaha nasional Siti Hartarti Cakra Murdaya.
(D017/Z003)