BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Juli 2012

Komisi III DPR Apresiasi Baju Tahanan KPK untuk Efek Jera

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta KPK membuat baju tahanan untuk tahanan tipikor. Kalangan DPR mengapresiasi langkah ini untuk memberikan efek jera.

"Upaya itu sebuah ide yang baik. Silakan saja diterapkan untuk pengenaan baju tahanan, mau diborgol dan lainnya. Kami hanya mengingatkan KPK saja agar tidak terjebak pada aspek infotainment namun lebih fokus pada substansi pemberantasan korupsi dengan tetap mengindahkan KUHAP dan ketentuan lain yang masih berlaku," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/7/2012).

Dia berharap itu ide-ide segar untuk membuat gairah penegakan hukum masuk ke jantung pemberantasan korupsi. Namun khusus untuk menghadirkan tersangka di konferensi pers diminta KPK mengkaji ulang.

"Mohon dikaji secara mendalam dengan melihat tugas dan wewenang KPK. Apakah konferensi pers itu bagian dari tahapan KUHAP? Atau apakah itu bagian dari jenis hukuman yang dibuat KPK agar koruptor jera? Maka bila iya apakah KPK punya wewenang menghukum atau membuat jenis hukuman baru atau hanya wewenang menyelidiki, menyidik dan menuntut saja. Menghukum itu domain pengadilan. Tugas KPK menegakan dan menjalankan KUHAP dalam pemberantasan korupsi. Kalau pengenaan baju tahanan borgol dan lain-lain itu masih domain penyidikan, penahanan dan lain-lain. Tetapi konferensi pers menghadirkan tersangka itu bukan tahapan dalam KUHAP,"katanya.

Menurutnya, posisi tersangka dalam hukum kita bukanlah orang yang bersalah tetapi orang yang baru disangka. Sehingga dia masih memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi dan harus dihormati.

"Asas presumption of inocence masih berlaku. Tapi kalau kita sepakat mengubah bisa saja. Caranya saat revisi KUHAP kita tegaskan saja jalau tersangka itu adalah orang yang bersalah sehingga penghukuman sudah bisa diberikan lebih awal, dan konferensi pers dengan hadirkan tersangka bagian dari tahapan yang diatur UU. Kalau belum diatur mari hormati asas legalitas dan hukum positif kita yang masih berlaku,"pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan baju tahanan mereka. Ada empat baju tahanan yang nantinya bakal dikenakan oleh seluruh tersangka korupsi jika sudah masuk sel.

Baju-baju ini dipamerkan oleh KPK di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012). Bahkan dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas serta jubir Johan Budi beserta seorang pegawai Humas lembaga ini bersedia menjadi model baju tahanan ini.

Model baju ini bermacam-macam. Tiga model baju berupa kemeja, sedangkan satu lagi menyerupai polo shirt lengan panjang. Warnanya pun beragam, mulai dari orange, putih, hitam serta hitam berkerah kuning.

Bagian belakang baju ini bertuliskan 'TAHANAN KPK'. Tepat di bawah tulisan itu ada lagi kalimat 'Corruption Eradication Commision Republic of Indonesia'."Pemasangan ini untuk membangun efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Tidak ada komentar: