Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta
KPK membuat baju tahanan untuk tahanan tipikor. Kalangan DPR mengapresiasi langkah ini untuk memberikan efek jera.
"Upaya
itu sebuah ide yang baik. Silakan saja diterapkan untuk pengenaan baju
tahanan, mau diborgol dan lainnya. Kami hanya mengingatkan KPK saja agar
tidak terjebak pada aspek infotainment namun lebih fokus pada substansi
pemberantasan korupsi dengan tetap mengindahkan KUHAP dan ketentuan
lain yang masih berlaku," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika,
dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/7/2012).
Dia
berharap itu ide-ide segar untuk membuat gairah penegakan hukum masuk ke
jantung pemberantasan korupsi. Namun khusus untuk menghadirkan
tersangka di konferensi pers diminta KPK mengkaji ulang.
"Mohon
dikaji secara mendalam dengan melihat tugas dan wewenang KPK. Apakah
konferensi pers itu bagian dari tahapan KUHAP? Atau apakah itu bagian
dari jenis hukuman yang dibuat KPK agar koruptor jera? Maka bila iya
apakah KPK punya wewenang menghukum atau membuat jenis hukuman baru atau
hanya wewenang menyelidiki, menyidik dan menuntut saja. Menghukum itu
domain pengadilan. Tugas KPK menegakan dan menjalankan KUHAP dalam
pemberantasan korupsi. Kalau pengenaan baju tahanan borgol dan lain-lain
itu masih domain penyidikan, penahanan dan lain-lain. Tetapi konferensi
pers menghadirkan tersangka itu bukan tahapan dalam KUHAP,"katanya.
Menurutnya,
posisi tersangka dalam hukum kita bukanlah orang yang bersalah tetapi
orang yang baru disangka. Sehingga dia masih memiliki hak asasi yang
dijamin konstitusi dan harus dihormati.
"Asas presumption of
inocence masih berlaku. Tapi kalau kita sepakat mengubah bisa saja.
Caranya saat revisi KUHAP kita tegaskan saja jalau tersangka itu adalah
orang yang bersalah sehingga penghukuman sudah bisa diberikan lebih
awal, dan konferensi pers dengan hadirkan tersangka bagian dari tahapan
yang diatur UU. Kalau belum diatur mari hormati asas legalitas dan hukum
positif kita yang masih berlaku,"pungkasnya.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan baju tahanan mereka. Ada empat
baju tahanan yang nantinya bakal dikenakan oleh seluruh tersangka
korupsi jika sudah masuk sel.
Baju-baju ini dipamerkan oleh KPK
di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012). Bahkan dua pimpinan KPK,
Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas serta jubir Johan Budi beserta
seorang pegawai Humas lembaga ini bersedia menjadi model baju tahanan
ini.
Model baju ini bermacam-macam. Tiga model baju berupa
kemeja, sedangkan satu lagi menyerupai polo shirt lengan panjang.
Warnanya pun beragam, mulai dari orange, putih, hitam serta hitam
berkerah kuning.
Bagian belakang baju ini bertuliskan 'TAHANAN
KPK'. Tepat di bawah tulisan itu ada lagi kalimat 'Corruption
Eradication Commision Republic of Indonesia'."Pemasangan ini untuk
membangun efek jera," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar