Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung yang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

Agung bersaksi sebagai Menko Kesra untuk tersangka TAY (Taufan Andoso Yakin) yang juga wakil ketua DPRD Riau.

Selain Agung, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh juga akan diperiksa untuk kasus yang sama.

Pada kasus tersebut penyidik KPK juga sudah menetapkan enam tersangka, tiga diantaranya merupakan anggota DPRD Riau masing-masing Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN).

Sementara tersangka lainnya yakni Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.

Dua terdakwa lain adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pengerja proyek PON Riau.

Eka Dharma Putra bersama Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau serta Rahmat Syahputra selaku site Administrasi Manajer dalam Kerja sama Opreasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menyetujui adanya dana yang disebut sebagai "uang lelah" sebagai imbalan pembahasan Perda.

TAY menyebutkan "uang lelah" itu mencapai Rp1,8 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau.