Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono
dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa di Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Agung yang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar
tersebut diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi
penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010
provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Agung bersaksi sebagai Menko Kesra untuk tersangka TAY (Taufan Andoso Yakin) yang juga wakil ketua DPRD Riau.
Selain Agung, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh juga akan diperiksa untuk kasus yang sama.
Pada kasus tersebut penyidik KPK juga sudah menetapkan enam
tersangka, tiga diantaranya merupakan anggota DPRD Riau masing-masing
Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso
Yakin (PAN).
Sementara tersangka lainnya yakni Lukman Abbas yang sebelumnya
menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan
saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Dua terdakwa lain adalah Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana
dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari
pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pengerja proyek PON
Riau.
Eka Dharma Putra bersama Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku
Gubernur Riau serta Rahmat Syahputra selaku site Administrasi Manajer
dalam Kerja sama Opreasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP),
PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menyetujui adanya dana yang disebut
sebagai "uang lelah" sebagai imbalan pembahasan Perda.
TAY menyebutkan "uang lelah" itu mencapai Rp1,8 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar