Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Masih ingat ancaman mogok sidang para hakim karena kesejahteraannya
rendah? Nah, baru saja tim kecil dari berbagai lembaga terkait
menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berisi pengakuan
hakim sebagai pejabat negara dan hak-haknya.
"Kemarin draft
final RPP tentang kedudukan dan hak hakim sebagai pejabat negara telah
selesai disusun oleh tim kecil lintas lembaga negara yaitu Komisi
Yudisial (KY), Mahkamah Agung, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan
dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara," kata juru bicara KY, Asep
Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Jika
sebelumnya hakim dianggap sebagai PNS, maka dalam RPP tersebut hakim
didudukan sebagai pejabat negara sesuai amanat konstitusi. Alhasil, hal
ini akan diikuti dengan berbagai konsekuensi negara atas pejabatnya.
"Harapannya
semua proses tersebut selesai selambat-lambatnya akhir Juli sehingga
bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menetapkan sebagai
PP," ujar Asep.
Informasi yang dikumpulkan, RPP tersebut berisi
hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara. Seperti sistem
penggajiaan yang diatur khusus yang berbeda dengan sistem penggajian
PNS. Selain itu juga mendapat tunjangan transportasi dan tunjangan
perumahan.
"Bagi pengadilan yang belum mempunyai rumah dinas maka
akan diganti dengan uang cash untuk mengontrak rumah di kota/kabupaten
tersebut. Hakim nantinya tidak perlu merogoh kocek sendiri untuk
mengontrak rumah," ujar seseorang yang mengetahui banyak soal RPP itu.
Hakim
juga akan mendapat tunjangan tugas berdasarkan lokasi tugas. Hal ini
mengingat disparitas kebutuhan hidup di tiap-tiap daerah. Sebab sistem
gaji flat dari ujung Nusantara hingga ibukota dinilai tidak memenuhi
rasa keadilan.
"Nanti yang bertugas di kepulauan dan daerah
terpencil akan mendapat tunjangan khusus guna mengimbangi besarnya biaya
hidup sehari-hari," tambahnya.
Tidak hanya itu, pejabat
struktural di lingkungan peradilan akan mendapat hak-hak protokoler
sebagai pejabat negara seperti ajudan, pengawal pribadi dan sebagainya.
Hal ini untuk memberikan rasa aman bagi hakim dalam bertugas, terutama
saat mengadili kasus-kasus yang mengancam nyawa hakim.
"Ada juga
tunjangan lain-lain, ini bisa didorong oleh MA untul digunakan ke
hal-hal lain sesuai hak-hak konstitusional hakim," bebernya.
Namun,
RPP tersebut tidak menyebutkan angka besaran uang yang akan diterima
hakim. Angka ini masih terkunci rapat sebab terkait kemampuan keuangan
negara yang menjadi kewenangan Presiden.
"Bagi saya, RPP ini merupakan perubahan besar," ungkap sumber detikcom di MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar