BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 18 Juli 2012

Mengintip Nasib 'Wakil Tuhan' Sebagai Pejabat Negara

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Masih ingat ancaman mogok sidang para hakim karena kesejahteraannya rendah? Nah, baru saja tim kecil dari berbagai lembaga terkait menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berisi pengakuan hakim sebagai pejabat negara dan hak-haknya.

"Kemarin draft final RPP tentang kedudukan dan hak hakim sebagai pejabat negara telah selesai disusun oleh tim kecil lintas lembaga negara yaitu Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung, Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).

Jika sebelumnya hakim dianggap sebagai PNS, maka dalam RPP tersebut hakim didudukan sebagai pejabat negara sesuai amanat konstitusi. Alhasil, hal ini akan diikuti dengan berbagai konsekuensi negara atas pejabatnya.

"Harapannya semua proses tersebut selesai selambat-lambatnya akhir Juli sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menetapkan sebagai PP," ujar Asep.

Informasi yang dikumpulkan, RPP tersebut berisi hak-hak konstitusional hakim sebagai pejabat negara. Seperti sistem penggajiaan yang diatur khusus yang berbeda dengan sistem penggajian PNS. Selain itu juga mendapat tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.

"Bagi pengadilan yang belum mempunyai rumah dinas maka akan diganti dengan uang cash untuk mengontrak rumah di kota/kabupaten tersebut. Hakim nantinya tidak perlu merogoh kocek sendiri untuk mengontrak rumah," ujar seseorang yang mengetahui banyak soal RPP itu.

Hakim juga akan mendapat tunjangan tugas berdasarkan lokasi tugas. Hal ini mengingat disparitas kebutuhan hidup di tiap-tiap daerah. Sebab sistem gaji flat dari ujung Nusantara hingga ibukota dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Nanti yang bertugas di kepulauan dan daerah terpencil akan mendapat tunjangan khusus guna mengimbangi besarnya biaya hidup sehari-hari," tambahnya.

Tidak hanya itu, pejabat struktural di lingkungan peradilan akan mendapat hak-hak protokoler sebagai pejabat negara seperti ajudan, pengawal pribadi dan sebagainya. Hal ini untuk memberikan rasa aman bagi hakim dalam bertugas, terutama saat mengadili kasus-kasus yang mengancam nyawa hakim.

"Ada juga tunjangan lain-lain, ini bisa didorong oleh MA untul digunakan ke hal-hal lain sesuai hak-hak konstitusional hakim," bebernya.

Namun, RPP tersebut tidak menyebutkan angka besaran uang yang akan diterima hakim. Angka ini masih terkunci rapat sebab terkait kemampuan keuangan negara yang menjadi kewenangan Presiden.

"Bagi saya, RPP ini merupakan perubahan besar," ungkap sumber detikcom di MA.

Tidak ada komentar: