VIVAnews - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) akan menerapkan sanksi tegas
terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana
dan penyalahgunaan wewenang.
Tindakan tegas ini menyusul keterlibatan sejumlah PNS Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus suap pengurusan pajak.
Tindakan tegas ini menyusul keterlibatan sejumlah PNS Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus suap pengurusan pajak.
"Nanti di proses bisa
dipecat, tapi yang proses atasan dulu," kata Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara, Azwar Abukabar, di Jakarta, Selasa malam 17 Juli 2012.
Proses pemberhentian sebagai PNS dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan hasil proses yang dilakukan atasan di kementerian atau lembaga terkait. Kedua, berdasarkan ketetapan pengadilan terhadap yang bersangkutan.
Azwar menegaskan akan langsung mengeluarkan SK pemecatan sebagai PNS jika oknum PNS tertangkap tangan melakukan tindak pidana. "Pegawai negeri ketangkap basah langsung diproses. Status PNS-nya langsung dipecat," ujar Azwar.
Sejauh ini, Kemen PAN telah menerima sejumlah permohonan dari Ditjen Pajak soal pemecatan pegawainya. "Di kami sudah banyak yang masuk. Kami perkuat, itu saja. Kalau dia banding, lari nya ke Menpan, sebagai badan pertimbangan ke pegawaian," tandasnya.
Proses pemberhentian sebagai PNS dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan hasil proses yang dilakukan atasan di kementerian atau lembaga terkait. Kedua, berdasarkan ketetapan pengadilan terhadap yang bersangkutan.
Azwar menegaskan akan langsung mengeluarkan SK pemecatan sebagai PNS jika oknum PNS tertangkap tangan melakukan tindak pidana. "Pegawai negeri ketangkap basah langsung diproses. Status PNS-nya langsung dipecat," ujar Azwar.
Sejauh ini, Kemen PAN telah menerima sejumlah permohonan dari Ditjen Pajak soal pemecatan pegawainya. "Di kami sudah banyak yang masuk. Kami perkuat, itu saja. Kalau dia banding, lari nya ke Menpan, sebagai badan pertimbangan ke pegawaian," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar