Bandarlampung
(ANTARA News) - Aries Kurniawan (30), oknum jaksa di Kejaksaan Negeri
Bandarlampung, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum
Yuniwati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung, Senin, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah
tangga," kata Yuniwati, saat membacakan tuntutan di persidangan kasus
itu.
Dia menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat 1
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
Pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim FX Supriyadi itu,
jaksa mengungkapkan kasus itu terjadi pada 11 November 2011, pukul 18.30
WIB, bertempat di Jalan Sentot Ali Basyah, Kecamatan Sukarame,
Bandarlampung, saat korban Agus Laila Yusmita sedang berada di dalam
kamar bersama terdakwa.
Pada saat itu, Abdul Djalil (mertua korban Agus Laila, Red) meminta
korban dan terdakwa bersiap-siap untuk menghadiri Yasinan di rumah
kerabat korban.
"Akan tetapi terdakwa tidak bisa, dengan alasan ingin pergi ke pesta
kawannya, namun dipertanyakan korban kenapa harus malam hari dan dimana
tempatnya," ujar jaksa itu pula.
Pertanyaan itu pun langsung dijawab dengan nada keras dan marah oleh terdakwa, sembari berkata kasar terhadap korban.
"Dalam keterangan korban, terdakwa pun sempat berbicara bahwa
dirinya tidak menganggap korban sebagai istrinya," kata jaksa Yuniwati
pula.
Setelah beberapa saat sempat terjadi adu mulut, terdakwa pun mulai
melakukan kekerasan fisik, dengan memukul bagian kepala korban dengan
tangan, dan menampar pipi kiri dan kanannya.
Terdakwa pun menendang korban hingga terjatuh, dan sebelumnya sempat membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok.
Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami luka yang cukup serius.
Dalam hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan
korban trauma, dirinya pun sebagai jaksa mengerti aturan hukum, sebagai
penegak hukum harusnya dapat memberikan contoh yang baik dan dirinya
tidak merasa bersalah.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. (RB*B014/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar