Bandarlampung (ANTARA News) - Aries Kurniawan (30), oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bandarlampung, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Yuniwati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam ruang lingkup rumah tangga," kata Yuniwati, saat membacakan tuntutan di persidangan kasus itu.

Dia menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim FX Supriyadi itu, jaksa mengungkapkan kasus itu terjadi pada 11 November 2011, pukul 18.30 WIB, bertempat di Jalan Sentot Ali Basyah, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, saat korban Agus Laila Yusmita sedang berada di dalam kamar bersama terdakwa.

Pada saat itu, Abdul Djalil (mertua korban Agus Laila, Red) meminta korban dan terdakwa bersiap-siap untuk menghadiri Yasinan di rumah kerabat korban.

"Akan tetapi terdakwa tidak bisa, dengan alasan ingin pergi ke pesta kawannya, namun dipertanyakan korban kenapa harus malam hari dan dimana tempatnya," ujar jaksa itu pula.

Pertanyaan itu pun langsung dijawab dengan nada keras dan marah oleh terdakwa, sembari berkata kasar terhadap korban.

"Dalam keterangan korban, terdakwa pun sempat berbicara bahwa dirinya tidak menganggap korban sebagai istrinya," kata jaksa Yuniwati pula.

Setelah beberapa saat sempat terjadi adu mulut, terdakwa pun mulai melakukan kekerasan fisik, dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan, dan menampar pipi kiri dan kanannya.

Terdakwa pun menendang korban hingga terjatuh, dan sebelumnya sempat membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok.

Akibat perbuatan terdakwa, korban pun mengalami luka yang cukup serius.

Dalam hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan korban trauma, dirinya pun sebagai jaksa mengerti aturan hukum, sebagai penegak hukum harusnya dapat memberikan contoh yang baik dan dirinya tidak merasa bersalah.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. (RB*B014/Z002)