NILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membantah pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan
Rakyat Nurhayati Ali Assegaf yang mengatakan penyidik telah dibayar
berkaiatan dengan pemeriksaan politikus Saan Mustopa dalam kasus dugaan
korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Juru Bicara KPK Johan
Budi Sapto Prabowo menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh
Nurhayati tersebut. Johan mempertanyakan alasan dan dasar dari
pernyataan Nurhayati itu. "Tidak benar. Siapa yang bayar? Kapan
dibayarnya dan di mana dibayarnya?" ujar Johan, Jumat (28/9/2012).
Soal
pemeriksaan Saan, secara tegas Johan menyatakan jika seseorang itu
diminta bersaksi karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan yang
dilakukan KPK. "Itu hak dia (Nurhayati) untuk berkata tidak ada
relevansinya. KPK punya mekanisme sendiri," tegas Johan.
Sebelumnya,
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan
pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa oleh
KPK tidak relevan. "Saya jamin tidak terbukti. Masak tidak ada
relevansinya dipanggil. Biarkan bukti dan hukum bicara, saya minta
keadilan," kata Nurhayati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Atas
dasar itulah, partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu
menuding penyidik KPK mendapat bayaran untuk melakukan pemeriksaan
terhadap beberapa kader Partai Demokrat. "Penyidik itu dibayar, saya
tidak mau menyebut. Tanyakan setiap penyidikan siapa yang bayar," tegas
Nurhayati. [rok]
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 30 September 2012
Orangtua FR akan Temui Keluarga Alawy Untuk Minta Maaf
VIVAnews - Keluarga FR, siswa SMAN 70, akan mendatangi
keluarga Alawy Yusianto Putra, murid SMAN 6, untuk meminta maaf atas
kejadian penyerangan yang menyebabkan Alawy meninggal dunia.
"Orangtua FR akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan untuk silahturahmi," kata kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis kepada VIVAnews, Minggu, 30 September 2012.
Menurut Nazarudin, orangtua FR sedang mempersiapkan mental untuk menemui keluarga Alaway dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anaknya.
"Ibunya FR juga masih sok, meski belum kuat mentalnya, tapi mereka akan datang meminta maaf. Senin atau Selasa rencananya," katanya.
Ditambahkan Nazarudin, orangtua FR tidak menyangkal bahwa mereka ikut bersalah dalam kejadian ini. Orangtua FR sangat prihatin atas kejadian ini dan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa Alawy.
"Sebagai anak yang masih dalam pengawasan orangtua, apa yang dilakukan FR, orangtuanya ikut merasa bersalah," katanya. (eh)
"Orangtua FR akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan untuk silahturahmi," kata kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis kepada VIVAnews, Minggu, 30 September 2012.
Menurut Nazarudin, orangtua FR sedang mempersiapkan mental untuk menemui keluarga Alaway dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anaknya.
"Ibunya FR juga masih sok, meski belum kuat mentalnya, tapi mereka akan datang meminta maaf. Senin atau Selasa rencananya," katanya.
Ditambahkan Nazarudin, orangtua FR tidak menyangkal bahwa mereka ikut bersalah dalam kejadian ini. Orangtua FR sangat prihatin atas kejadian ini dan turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa Alawy.
"Sebagai anak yang masih dalam pengawasan orangtua, apa yang dilakukan FR, orangtuanya ikut merasa bersalah," katanya. (eh)
Kapolri Siap Dipanggil KPK untuk Jelaskan Kasus Korupsi Simulator SIM
M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku siap apabila dirinya dipanggil KPK untuk menjelaskan mengenai kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Hal ini menurutnya dilakukan untuk menghormati sistem yang berlaku.
"Sudah saya jelaskan kalau itu secara administrasi proyek yang diatas Rp 50 miliar, harus ditandatangani pengguna anggaran. Kami tentu siap dipanggil KPK," ujar Timur, usai menyambut kedatangan Presiden SBY dari AS, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2012).
Sementara itu mengenai ketidakhadiran Djoko Susilo saat dipanggil KPK, dia mengaku sudah ada instruksi kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun dia tidak mengetahui apa alasan dari Djoko Susilo tidak hadir ke KPK pada Jumat (28/9) lalu.
"Secara struktural memang sudah diinstruksikan melalui divisi hukum, ke pengacaranya juga sudah dikomunikasikan. Namun, untuk alasan pengacara tentu punya alasan dan tentu nanti kita akan koordinasi," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus simulator SIM ini pada Jumat (28/9) kemarin. Namun, Djoko tidak datang dengan alasan masih menunggu hasil Fatwa MA untuk mengetahui siapakah di antara Polri dan KPK yang berhak menangani kasus ini. Kuasa hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK untuk menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Irjen Djoko Susilo.
Jakarta Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku siap apabila dirinya dipanggil KPK untuk menjelaskan mengenai kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Hal ini menurutnya dilakukan untuk menghormati sistem yang berlaku.
"Sudah saya jelaskan kalau itu secara administrasi proyek yang diatas Rp 50 miliar, harus ditandatangani pengguna anggaran. Kami tentu siap dipanggil KPK," ujar Timur, usai menyambut kedatangan Presiden SBY dari AS, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2012).
Sementara itu mengenai ketidakhadiran Djoko Susilo saat dipanggil KPK, dia mengaku sudah ada instruksi kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun dia tidak mengetahui apa alasan dari Djoko Susilo tidak hadir ke KPK pada Jumat (28/9) lalu.
"Secara struktural memang sudah diinstruksikan melalui divisi hukum, ke pengacaranya juga sudah dikomunikasikan. Namun, untuk alasan pengacara tentu punya alasan dan tentu nanti kita akan koordinasi," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus simulator SIM ini pada Jumat (28/9) kemarin. Namun, Djoko tidak datang dengan alasan masih menunggu hasil Fatwa MA untuk mengetahui siapakah di antara Polri dan KPK yang berhak menangani kasus ini. Kuasa hukum Irjen Djoko, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK untuk menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran Irjen Djoko Susilo.
Sabtu, 29 September 2012
Inilah 10 Lembaga Negara Paling Terbuka Informasi
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Presiden Boediono memberikan
penghargaan kepada 10 lembaga negara paling terbuka memberikan informasi
kepada publik.
Pemberian penghargaan ini berkaitan dengan peringatan Hak untuk Tahu (Right to Know) Internasional ke-10, yang didukung pemerintah RI dengan diterapkannya UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008.
Boediono mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk juga bagian dari pengembangan sistem demokrasi di tanah air.
"Informasi bagian yang tak terpisahkan dengan berdemokrasi di negara kita. Keterbukaan informasi akan mengantarkan kematangan demokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Boediono, dalam sambutan pemberian penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
10 lembaga negara itu yaitu Kementerian Perindustrian dengan nilai 95,31, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Sekretaris Negara dengan nilai 91,10, Badan Atom dan Tenaga Nuklir (Batan) dengan nilai 86,41.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator Perekonomian dengan nilai 79,84. Kementerian Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dengan nilai 78,91, Kementerian Informasi dan Informatika dengan nilai 77,97, Kementerian Kesehatan dengan nilai 75,16, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan dengan nilai 74,69. [mvi]
Pemberian penghargaan ini berkaitan dengan peringatan Hak untuk Tahu (Right to Know) Internasional ke-10, yang didukung pemerintah RI dengan diterapkannya UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008.
Boediono mengatakan UU Keterbukaan Informasi Publik termasuk juga bagian dari pengembangan sistem demokrasi di tanah air.
"Informasi bagian yang tak terpisahkan dengan berdemokrasi di negara kita. Keterbukaan informasi akan mengantarkan kematangan demokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Boediono, dalam sambutan pemberian penghargaan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
10 lembaga negara itu yaitu Kementerian Perindustrian dengan nilai 95,31, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Sekretaris Negara dengan nilai 91,10, Badan Atom dan Tenaga Nuklir (Batan) dengan nilai 86,41.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Koordinator Perekonomian dengan nilai 79,84. Kementerian Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dengan nilai 78,91, Kementerian Informasi dan Informatika dengan nilai 77,97, Kementerian Kesehatan dengan nilai 75,16, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan dengan nilai 74,69. [mvi]
Polisi akan periksa 16 siswa SMAN 70
Jakarta (ANTARA
News) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta
Selatan akan memeriksa 16 siswa SMAN 70 Bulungan terkait aksi
penyerangan terhadap SMAN 6 yang menewaskan Alawy Yusianto Putra (15)
beberapa waktu lalu.
"Penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang rekannya FR (Fitrah Ramadhani) dari SMAN 70 pada hari (Jumat) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan agenda pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tersebut direncanakan akan berlangsung pada Senin (1/10).
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penyidik mendapatkan 16 nama siswa berdasarkan pengakuan dari Fitrah yang diduga terlibat penyerangan terhadap pelajar SMAN 6.
Penyidik akan memastikan peranan dari 16 orang siswa tersebut, terlibat langsung penyerangan atau hanya melihat saja di lokasi kejadian.
Saat ini, anggota Polrestro Jakarta Selatan telah menahan empat orang, yakni Fitrah, DD (kakak kandung FR), D (adik kandung FR), AD dan GP (teman DD).
Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan meringkus Fitrah di salah satu kontrakan di Ringroad I Selatan, Yogyakarta, Rabu (26/9) malam.
Fitrah diduga sebagai pelaku utama pembacokan yang menewaskan siswa SMAN 6 Bulungan, Alawy, pada Senin (24/9).
"Penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap 16 orang rekannya FR (Fitrah Ramadhani) dari SMAN 70 pada hari (Jumat) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan agenda pemeriksaan terhadap 16 orang saksi tersebut direncanakan akan berlangsung pada Senin (1/10).
Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penyidik mendapatkan 16 nama siswa berdasarkan pengakuan dari Fitrah yang diduga terlibat penyerangan terhadap pelajar SMAN 6.
Penyidik akan memastikan peranan dari 16 orang siswa tersebut, terlibat langsung penyerangan atau hanya melihat saja di lokasi kejadian.
Saat ini, anggota Polrestro Jakarta Selatan telah menahan empat orang, yakni Fitrah, DD (kakak kandung FR), D (adik kandung FR), AD dan GP (teman DD).
Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan meringkus Fitrah di salah satu kontrakan di Ringroad I Selatan, Yogyakarta, Rabu (26/9) malam.
Fitrah diduga sebagai pelaku utama pembacokan yang menewaskan siswa SMAN 6 Bulungan, Alawy, pada Senin (24/9).
KPK akan panggil ulang Djoko Susilo
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di
Korps Lalu Lintas (Korlantas), Irjen Pol Djoko Susilo.
"KPK akan panggil ulang DS, kemungkinan akan dilakukan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hari Jumat ini seharusnya Djoko diperiksa oleh KPK, tetapi ia tidak datang dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada akhir Juli lalu.
Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya juga akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan.
"Penyidik sudah menerima surat dari pihak DS yang berisi dua alasan tersebut. Hal ini sedang dipelajari oleh penyidik, terkait permintaan fatwa itu merupakan hak yang bersangkutan tapi kasus ini tetap akan dilanjutkan oleh KPK," ungkap Johan.
Artinya, menurut Johan KPK masih terus melakukan penyidikan dengan tersangka Djoko Susilo dan tidak terganggu permintaan mantan Kakorlantas tersebut dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai Undang-undang.
"Kalau sesuai UU, tersangka dipanggil paksa tergantung apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dibenarkan oleh hukum, contoh yang dibenarkan misalnya sakit. Namun pemanggilan paksa tentu sangat bergantung bagaimana tersangka menyikapi panggilan kedua," tutur Johan.
Apabila Djoko dalam panggilan kedua tidak hadir dengan alasan tidak dibenarkan sesuai hukum maka dalam panggilan ketiga dapat dilakukan dengan membawa surat paksa kalau ada alasan yang tidak dibenarkan sesuai hukum.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
"KPK akan panggil ulang DS, kemungkinan akan dilakukan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Hari Jumat ini seharusnya Djoko diperiksa oleh KPK, tetapi ia tidak datang dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada akhir Juli lalu.
Tim pengacara Djoko yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya juga akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan.
"Penyidik sudah menerima surat dari pihak DS yang berisi dua alasan tersebut. Hal ini sedang dipelajari oleh penyidik, terkait permintaan fatwa itu merupakan hak yang bersangkutan tapi kasus ini tetap akan dilanjutkan oleh KPK," ungkap Johan.
Artinya, menurut Johan KPK masih terus melakukan penyidikan dengan tersangka Djoko Susilo dan tidak terganggu permintaan mantan Kakorlantas tersebut dan penyidikan akan terus dilakukan sesuai Undang-undang.
"Kalau sesuai UU, tersangka dipanggil paksa tergantung apakah ketidakhadiran yang bersangkutan dibenarkan oleh hukum, contoh yang dibenarkan misalnya sakit. Namun pemanggilan paksa tentu sangat bergantung bagaimana tersangka menyikapi panggilan kedua," tutur Johan.
Apabila Djoko dalam panggilan kedua tidak hadir dengan alasan tidak dibenarkan sesuai hukum maka dalam panggilan ketiga dapat dilakukan dengan membawa surat paksa kalau ada alasan yang tidak dibenarkan sesuai hukum.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
Umar Juoro: Kuncinya tergantung pada Wajib Pajak
Jakarta
(ANTARA News) - Bagi ekonom Umar Juoro, Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak belum memberikan yang terbaik dalam menunaikan kewajibannya
sebagai institusi pemungut pajak.
“Karena rasio
pajak di Indonesia masih rendah. Masih pada angka sekitar 12,5 persen,"
kata Ketua Dewan Direktur Center Indonesia for Development and Studies
(CIDES) ini memberikan alasan.
Rasio rendah ini
dia bandingkan dengan rasio serupa di negara-negara lain yang
disebutnya sudah pada angka paling tidak 15-16 persen. "Tetapi kalau
saya lihat, dunia perpajakan sudah berusaha sebaik mungkin," sambungnya
memberi apresiasi atas apa yang telah dilakukan Ditjen Pajak selama ini.
Pun
dalam soal efektivitas pajak untuk kemajuan nasional Indonesia, Umar
berusaha berpandangan seimbang. Di satu sisi, dia memberi sejumlah
catatan, namun di sisi lainnya dia mengakui dampak dan kontribusi
positif upaya-upaya Ditjen Pajak selama ini bagi kemajuan nasional
Indonesia.
“Kalau dibilang tepat mungkin belum
sepenuhnya ya, karena masih banyak kekurangannya,” kata Umar. Dan dia
tidak melihat itu melulu karena faktor internal institusi pengumpul
pajak, melainkan juga dari kesadaran masyarakat sendiri dan wajib pajak
dalam membayar pajak.
Umar melihat masalah yang
sering terjadi sekarang ini adalah rendahnya kesadaran para wajib
pajak. "Banyak dari mereka yang mangkir pajak seperti jumlah tagihan
pajak Rp 10 juta, tapi yang dibayarkan hanya kurang dari itu. Itu masih
sering terjadi," katanya memberi tekanan.
Kebiasaan
buruk dari sebagian wajib pajak ini berkorespondensi dengan merebaknya
pesimisme masyarakat dalam melihat efektivitas distribusi dan alokasi
pajak.
Umar menilai banyak kalangan masyarakat yang masih pesimistis pada asumsi bahwa membayar pajak bisa memajukan kehidupan rakyat
Indonesia. Ketika membayar pajak, rakyat berharap dana pajak yang
mereka bayarkan serta merta diikuti oleh perbaikan pelayanan publik dan
birokrasi.
"Tapi seperti yang kita lihat dari
berbagai survei yang dilakukan, tingkat pelayanan birokrasi dan
infrastruktur untuk masyarakat malah terbilang rendah," katanya. Keadaan
ini jelas tidak mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. "Kalau
tidak ada peningkatan kan jadinya orang malas membayar pajak. Itu salah
satu sebabnya, karena masyarakat juga menginginkan timbal balik yang
setimpal,” terang Umar.
Kendati begitu Umar
mengakui memperbaiki keadaan ini memang sulit dan penuh tantangan.
Menurutnya, sulit menerapkan bagaimana seharusnya pelayanan pajak yang
baik dan benar itu.
Dalam kaitan itu, Umar
melihat pemerintah semestinya mengambil banyak inisiatif guna mengatasi
persoalan ini, diantaranya membangkitkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak dengan menggencarkan sosialisasi perpajakan.
"Mungkin
bisa diterapkan pada kasus seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) yang melanggar hukum. Itu bisa menjadi salah satu upaya,” kata
Umar.
Dia juga berharap, pada masa berikutnya,
pemerintah bisa menurunkan tarif pajak pendapatan pribadi dan individu
menjadi lebih rendah lagi, dari tadinya 30 persen menjadi 25-20 persen.
"Tapi itu lebih diefektifkan sehingga lebih terasa manfaatnya dan
besarannya," tambahnya.
Umar memandang adalah
lebih baik mengenalkan rasio besaran pajak yang lebih rendah namun
membuat bisa membuat lebih banyak orang untuk taat membayar pajak
ketimbang rasio pajak yang tinggi namun hanya sedikit yang membayar
pajak.
“Salah satu hal yang membuat orang tidak membayar pajak adalah karena merasa terbebani oleh pajak,” kata Umar.
Selain
penurunan pajak pribadi dan individu, upaya lain yang bisa ditempuh
adalah mengurangi tarif rasio pajak untuk badan atau institusi, dari
tadinya 25 persen menjadi 20 persen. Namun, Umar melihat tidak ada
jaminan bahwa efektivitas inisiatif ini bakal mulus.
Jika
pemerintah dan pembuat kebijakan bisa memesankan kepada masyarakat
bahwa membayar pajak itu tidak memberatkan, apalagi dianggap beban, maka
akan lebih banyak lagi orang yang menaati kewajibannya membayar pajak
kepada negara.
"Intinya yang harus diperbaiki pemerintah adalah mengefektifkan para wajib pajaknya," tegas Umar. Apalagi, seperti banyak diketahui, 80 persen pendapatan negara diperoleh dari pajak.
Di
atas itu semua, Umar Juoro melihat lembaga pemungut pajak, yaitu Ditjen
Pajak, telah banyak berusaha untuk membuat wajib pajak taat pada
kewajibannya, membayar pajak.
Umar juga menilai aparat pajak sudah melakukan dan menerapkan cara yang benar, asal tidak disalahgunakan para wajib pajak.
"Kuncinya
hanya satu kok, tergantung dari para wajib pajaknya. Jika sudah efektif
pasti semua berjalan lancar dan mungkin rasio pajak kita bisa mencapai
angka 15-16 persen,” tutup Umar Juoro.
Selasa, 25 September 2012
Aneh, Ada Mahasiswa Minta KPK Dibubarkan
JAKARTA - Di tengah isu penarikan
20 penyidiknya oleh Mabes Polri dan revisi Undang-undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mempreteli kewenangan lembaga itu,
kini mulai muncul gerakan yang meminta supaya Presiden RI membubarkan
lembaga Pimpinan Abraham Samad tersebut.
Desakan tersebut disuarakan Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (25/9). Mereka meminta KPK dibubarkan karena tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga melanggar konstitusi.
"Abraham Samad pernah mengatakan, kalau kewenangan penyadapan terus dipreteli mendingan KPK dibubari. Artinya ucapan tersebut sikap frustasi KPK," kata Koordinator Lapangan GEMPA, Willy Prakars dalam orasinya.
GEMPA juga menilai, ketidak absolutan dan inkonstitusionalnya KPK dibuktikan dengan KPK meminta 30 penyidik independen yang dasar hukumnya berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
Willy menuturkan, keberadaan KPK saat ini perlu dikaji ulang mengingat kewenangan dan keberadaan KPK hanya berdasarkan Undang-undang. Hal itu menurutnya menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," tegasnya.
Selain itu, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.
Dengan demikian harus diperjelas institusi yang akan menangani tindak pidana korupsi , termasuk yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau Kepolisian, sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," jelasnya.
Pada aksinya itu, GEMPA selain meeminta Presiden mmebubarkan KPK, mereka juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan segera menarik semua penyidiknya dari KPK dan meminta Kepolisian dan Kejaksaan bekerja lebih profesional dalam pemberantasan Tipikor.(fat/jpnn)
Desakan tersebut disuarakan Gerakan Manusia Pancasila (GEMPA) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (25/9). Mereka meminta KPK dibubarkan karena tidak diatur dalam UUD 1945, sehingga melanggar konstitusi.
"Abraham Samad pernah mengatakan, kalau kewenangan penyadapan terus dipreteli mendingan KPK dibubari. Artinya ucapan tersebut sikap frustasi KPK," kata Koordinator Lapangan GEMPA, Willy Prakars dalam orasinya.
GEMPA juga menilai, ketidak absolutan dan inkonstitusionalnya KPK dibuktikan dengan KPK meminta 30 penyidik independen yang dasar hukumnya berdasarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
Willy menuturkan, keberadaan KPK saat ini perlu dikaji ulang mengingat kewenangan dan keberadaan KPK hanya berdasarkan Undang-undang. Hal itu menurutnya menimbulkan tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sudah saatanya DPR dan Presiden menjalankan dan mentaati konstitusi UUD 1945, di mana tidak ada satu katapun yang memuat atau mengatur kewenangan KPK," tegasnya.
Selain itu, benturan yang selalu terjadi antara KPK dan Kepolisian karena persoalan konstitusi, terutama dalam kewenangan yang sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Bab III pasal 14g. Sedangkan KPK diatur dalam UU RI nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Bab II pasal 6c.
Dengan demikian harus diperjelas institusi yang akan menangani tindak pidana korupsi , termasuk yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Apakah diserahkan sepenuhnya kepada KPK atau Kepolisian, sehingga tidak rancu dan tidak saling lempar tanggun jawab," jelasnya.
Pada aksinya itu, GEMPA selain meeminta Presiden mmebubarkan KPK, mereka juga mendesak Kepolisian dan Kejaksaan segera menarik semua penyidiknya dari KPK dan meminta Kepolisian dan Kejaksaan bekerja lebih profesional dalam pemberantasan Tipikor.(fat/jpnn)
RI Serahkan Instrumen Ratifikasi Kedua Hak Anak
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty
Natalegawa menyerahkan instrumen ratifikasi kedua hak-hak anak kepada
Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien. Marty
mewakili pemerintah Indonesia dalam penyerahan yang berlangsung di
Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat,
pada Senin (24/9/2012) itu.
Penyerahan instrumen ratifikasi optional protokol hak-hak anak dihadiri Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais, dan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Leila Zerrougui. Demikian siaran pers kepada INILAH.COM, Selasa (25/9/2012).
Mereka menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Menlu RI atas ratifikasi kedua protokol hak-hak anak yang sangat penting oleh pemerintah Indonesia.
Disampaikan juga bahwa protokol merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak. Secara khusus, "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution" mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak.
Saat ini, protokol ini telah diratifikasi oleh 148 negara termasuk Indonesia. PBB mencatat hingga kini sudah ada 148 negara termasuk Indonesia yang telah meratifikasi protokol hak-hak anak.
Sedangkan "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict" yang mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, tercatat sudah 159 negara yang telah meratifikasi termasuk Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menlu mengatakan bahwa ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia. Yakni untuk memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak. [yeh]
Penyerahan instrumen ratifikasi optional protokol hak-hak anak dihadiri Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais, dan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Leila Zerrougui. Demikian siaran pers kepada INILAH.COM, Selasa (25/9/2012).
Mereka menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Menlu RI atas ratifikasi kedua protokol hak-hak anak yang sangat penting oleh pemerintah Indonesia.
Disampaikan juga bahwa protokol merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak. Secara khusus, "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution" mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak.
Saat ini, protokol ini telah diratifikasi oleh 148 negara termasuk Indonesia. PBB mencatat hingga kini sudah ada 148 negara termasuk Indonesia yang telah meratifikasi protokol hak-hak anak.
Sedangkan "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict" yang mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, tercatat sudah 159 negara yang telah meratifikasi termasuk Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Menlu mengatakan bahwa ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia. Yakni untuk memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak. [yeh]
Pimpinan DPR Tidak Setuju Kewenangan KPK Diperlemah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung secara pribadi tidak setuju jika kewenangan KPK dipreteli alias diperlemah.
"Saya pribadi menilai (kewenangan) KPK tetap harus kuat karena KPK sekarang menjadi lembaga harapan publik dalam pemberantasan korupsi. Kalau ada upaya melemahkan KPK dan sebagainya, maka itu belum bisa terjadi perang melawan korupsi," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/9/2012).
Menurut Pramono, KPK yang ada sekarang saja belum bisa berbuat banyak dalam pemberantasan korupsi. "Apalagi kalau KPK tidak memiliki kewenangan cukup, seperti apa hasilnya?" ujar Pramono.
Lanjut politisi PDIP ini, belum ada rapat di Badan Legislatif (Baleg) DPR yang membahas upaya mengurangi kewenangan KPK.
"Walaupun saya mendengar bahwa ada usulan RUU itu dan sampai rapat terakhir di Baleg belum ada usulan itu," kata Pramono.
Ditegaskan, jika negara ini mau baik maka KPK harus dioptimalkan dan diharapkan untuk memberantas korupsi. "Namun jangan didiskriminasi dan KPK jangan tebang pilih," kata dia.
"Saya pribadi menilai (kewenangan) KPK tetap harus kuat karena KPK sekarang menjadi lembaga harapan publik dalam pemberantasan korupsi. Kalau ada upaya melemahkan KPK dan sebagainya, maka itu belum bisa terjadi perang melawan korupsi," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/9/2012).
Menurut Pramono, KPK yang ada sekarang saja belum bisa berbuat banyak dalam pemberantasan korupsi. "Apalagi kalau KPK tidak memiliki kewenangan cukup, seperti apa hasilnya?" ujar Pramono.
Lanjut politisi PDIP ini, belum ada rapat di Badan Legislatif (Baleg) DPR yang membahas upaya mengurangi kewenangan KPK.
"Walaupun saya mendengar bahwa ada usulan RUU itu dan sampai rapat terakhir di Baleg belum ada usulan itu," kata Pramono.
Ditegaskan, jika negara ini mau baik maka KPK harus dioptimalkan dan diharapkan untuk memberantas korupsi. "Namun jangan didiskriminasi dan KPK jangan tebang pilih," kata dia.
Bantah Berita Kapolri Tunjuk Langsung Kontraktor Driving Simulator
JAKARTA - Markas
Besar Polri membantah pemberitaan di sebuah media massa nasional yang
menyebut Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menandatangani surat
penunjukkan langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai
calon pemenang tender proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan
dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Menurut Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kapolri memang
menandatangani surat dalam proyek itu.
Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT CMAA setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang. "Itu prosedur administrasi. Dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah pak Kapolri. Bukan surat penunjukkan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu," papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri. Hal itu dianggap lumrah.
"Di bawah Pengguna Anggaran (Kapolri), ada kuasa pengguna anggaran (KPA), lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia lelang sebagai pelaksana. Seperti orang mau promosi jabatan itu kan juga keputusan Kapolri. Kalau orang ini dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang itu yang diproses hukum," sambung Boy.
Kabar Kapolri melakukan penunjukkan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang mengaku memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya adalah Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat itu diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(flo/jpnn)
Namun surat yang ditandatangani adalah surat pengesahan penetapan PT CMAA setelah menjalani proses lelang dan menjadi pemenang. "Itu prosedur administrasi. Dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 kalau proyek di atas Rp100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Pengguna anggaran di Polri adalah pak Kapolri. Bukan surat penunjukkan langsung. Itu sudah melalui lelang dulu," papar Boy saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Menurut Boy, tanda tangan Kapolri tersebut wajar dilakukan seorang pimpinan institusi pemerintahan. Bukan hanya pada proyek tersebut, Kapolri juga menandatangani surat penugasan atau promosi perwira Polri. Hal itu dianggap lumrah.
"Di bawah Pengguna Anggaran (Kapolri), ada kuasa pengguna anggaran (KPA), lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia lelang sebagai pelaksana. Seperti orang mau promosi jabatan itu kan juga keputusan Kapolri. Kalau orang ini dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang itu yang diproses hukum," sambung Boy.
Kabar Kapolri melakukan penunjukkan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang mengaku memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya adalah Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat itu diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.(flo/jpnn)
Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta,
Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes Polri telah mengancam
anggotanya yang ditempatkan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) agar kembali ke kepolisian. Bantahan tersebut diungkapkan
Boy, menanggapi kabar yang beredar bahwa penyidik Polri di KPK akan
dijemput paksa oleh Provost Polri jika tidak segera kembali ke Mabes
Polri.
"Enggak ada itu (ancaman). Yang penting kan bisa memahami aturan aturan yang berlaku. Sebagai anggota Polri kan harus bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di internal Polri dan tidak ada jemput paksa," ujar Boy di Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Boy, para penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai anggota kepolisian. Alasannya, penempatan mereka di KPK atas dasar surat tugas yang ditandatangani Kapolri. Namun Boy menegaskan, rotasi para penyidik bukan berarti Polri tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
" Mereka kan bekerja di sana karena berdasarkan surat perintah. Kalau surat perintahnya sudah habis, ya harus melaporkan ke induk organisasi. Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti," ucapnya.
Ia justru mempertanyakan pihak-pihak yang menganggap rotasi itu dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi diproyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Padahal, rotasi pergantian penyidik sudah biasa terjadi antara KPK dan Polri. Ditegaskannya, penugasan penyidik Polri di KPK maksimal empat tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut diatur dalam SK yang dibuat Kapolri dan aturan yang berlaku.
"Jadi itu paling lama dan bukan artinya paling sedikit. Jadi di bawah itu bisa dong. Kan surat penugasan kita setiap satu tahun diperpanjang. Jarang ada yang lama karena lini berkaitan dengan evaluasi yang bersangkutan. Bukan berarti dia ditempatkan disana dia melupakan aturan yang ada di internal kepolisian," tegas Boy.
Dalam pelaksanaan rotasi ini, rencananya bulan ini Polri akan mengumumkan nama penyidik sebagai pengganti 20 anggotanya yang ditarik dari KPK. Namun jika pada rotasi ini calon penyidik yang disediakan Polri tidak lolos seleksi, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK.
"Kita bisa memahami, tapi tentu kita saling menghormatilah, saling menghargai dan berkoordinasi untuk tercapainya suatu kesepakatan kerjasama. Supaya langkah ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang berjalan. Kita tetap akan memberikan pengganti terhadap yang masa tugasnya sudah selesai. Itu memang sudah kita rencanakan," pungkas Boy.(flo/jpnn)
"Enggak ada itu (ancaman). Yang penting kan bisa memahami aturan aturan yang berlaku. Sebagai anggota Polri kan harus bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di internal Polri dan tidak ada jemput paksa," ujar Boy di Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Boy, para penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai anggota kepolisian. Alasannya, penempatan mereka di KPK atas dasar surat tugas yang ditandatangani Kapolri. Namun Boy menegaskan, rotasi para penyidik bukan berarti Polri tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
" Mereka kan bekerja di sana karena berdasarkan surat perintah. Kalau surat perintahnya sudah habis, ya harus melaporkan ke induk organisasi. Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti," ucapnya.
Ia justru mempertanyakan pihak-pihak yang menganggap rotasi itu dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi diproyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Padahal, rotasi pergantian penyidik sudah biasa terjadi antara KPK dan Polri. Ditegaskannya, penugasan penyidik Polri di KPK maksimal empat tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan tersebut diatur dalam SK yang dibuat Kapolri dan aturan yang berlaku.
"Jadi itu paling lama dan bukan artinya paling sedikit. Jadi di bawah itu bisa dong. Kan surat penugasan kita setiap satu tahun diperpanjang. Jarang ada yang lama karena lini berkaitan dengan evaluasi yang bersangkutan. Bukan berarti dia ditempatkan disana dia melupakan aturan yang ada di internal kepolisian," tegas Boy.
Dalam pelaksanaan rotasi ini, rencananya bulan ini Polri akan mengumumkan nama penyidik sebagai pengganti 20 anggotanya yang ditarik dari KPK. Namun jika pada rotasi ini calon penyidik yang disediakan Polri tidak lolos seleksi, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan KPK.
"Kita bisa memahami, tapi tentu kita saling menghormatilah, saling menghargai dan berkoordinasi untuk tercapainya suatu kesepakatan kerjasama. Supaya langkah ini bisa dilihat sebagai sesuatu yang berjalan. Kita tetap akan memberikan pengganti terhadap yang masa tugasnya sudah selesai. Itu memang sudah kita rencanakan," pungkas Boy.(flo/jpnn)
SMA 70 dan SMA 6 Diliburkan Hingga Jumat
VIVAnews
- Guna meredam aksi tawuran lanjutan, SMAN 6 dan SMAN 70 sepakat
meliburkan sekolah hingga hari Jumat nanti. Koordinasi dengan pihak
terkait, seperti dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak sekolah dan
komite sekolah akan dilakukan.
"Diliburkan empat hari. Akan ada Rekonsiliasi dan hanya dihadiri pihak yang berkepentingan," kata guru bidang Kesiswaan SMAN 6, Husniwati, kepada VIVAnews.
Selain pengurus sekolah, perangkat pendidikan di Jakarta dan polisi, pengurus OSIS, siswa yang telibat tawuran dan orangtua juga akan diminta datang.
"Masih agak simpang siur yang kami dengar. Mereka yang terlibat keributan akan dipanggil. Ini untuk mencari solusi," kata Husniwati.
Sementara itu, sekolah baru akan memberian sanksi kepada siswa yang terlibat setelah ada masukan dari polisi. Siapa saja yang menjadi pelaku dan siapa siswa yang terlibat keributan.
Kami menghormati keputusan hukum, kalau sudah tidak pidana yang terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Kami ini prinsipnya pembinaan. Bila polisi memerlukan infomasi, kami akan bantu," katanya lagi.
Guna menyampaikan kepada masyarakat mengenai sikap sekolah, SMAN 6 akan menggelar keterengan pers pada Selasa, 25 September 2012, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sikap KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badriyah Fayumi, berharap penanganan dan pencegahan kekerasan di dunia pendidikan harus sudah dilakukan secara serius.
Menurutnya, Disdik DKI, Pemprov DKI dan juga Kemendikbud harus mengambil kebijakan. Harus segera diciptakan 'Sekolah Ramah Anak' yang menjamin tidak adanya kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi di sekolah.
"Mendesak dijadikan kebijakan nasional yang didukung oleh aparatur yang khusus menangani hal ini. Mulai pencegahan hingga penanganan," katanya.
Sementara khusus untuk pelaku dan korban, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelesaian sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak yang belum lama ini disahkan. (umi)
"Diliburkan empat hari. Akan ada Rekonsiliasi dan hanya dihadiri pihak yang berkepentingan," kata guru bidang Kesiswaan SMAN 6, Husniwati, kepada VIVAnews.
Selain pengurus sekolah, perangkat pendidikan di Jakarta dan polisi, pengurus OSIS, siswa yang telibat tawuran dan orangtua juga akan diminta datang.
"Masih agak simpang siur yang kami dengar. Mereka yang terlibat keributan akan dipanggil. Ini untuk mencari solusi," kata Husniwati.
Sementara itu, sekolah baru akan memberian sanksi kepada siswa yang terlibat setelah ada masukan dari polisi. Siapa saja yang menjadi pelaku dan siapa siswa yang terlibat keributan.
Kami menghormati keputusan hukum, kalau sudah tidak pidana yang terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Kami ini prinsipnya pembinaan. Bila polisi memerlukan infomasi, kami akan bantu," katanya lagi.
Guna menyampaikan kepada masyarakat mengenai sikap sekolah, SMAN 6 akan menggelar keterengan pers pada Selasa, 25 September 2012, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sikap KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badriyah Fayumi, berharap penanganan dan pencegahan kekerasan di dunia pendidikan harus sudah dilakukan secara serius.
Menurutnya, Disdik DKI, Pemprov DKI dan juga Kemendikbud harus mengambil kebijakan. Harus segera diciptakan 'Sekolah Ramah Anak' yang menjamin tidak adanya kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi di sekolah.
"Mendesak dijadikan kebijakan nasional yang didukung oleh aparatur yang khusus menangani hal ini. Mulai pencegahan hingga penanganan," katanya.
Sementara khusus untuk pelaku dan korban, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelesaian sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak yang belum lama ini disahkan. (umi)
Cara PLN Terbebas dari Korupsi
VIVAnews-
Perusahaan listrik plat merah, PT PLN (Persero) melakukan berbagai
gerakan radikal untuk terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Bahkan PLN menggandeng Transparency International Indonesia (TII) untuk
membenahi pengadaan barang dan jasa serta pelayanan terhadap pelanggan.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, menjelaskan, sejak dipimpin oleh Dahlan Iskan beberapa waktu lalu, semua direksi PLN telah sepakat untuk mengelola perseroan secara profesional dan tidak terlibat dalam KKN.
"Itu sudah sepakat diantara 10 direksi dan sampai sekarang kami pertahankan. Tidak ada lagi yang namanya titip-titipan proyek," kata Nur Pamudji saat berbincang dengan VIVAnews beberapa waktu lalu.
Pria lulusan teknik listrik ITB ini menjelaskan langkah PLN untuk bebas dari korupsi ternyata banyak hambatan. Ia mencontohkan dalam lelang PLTU Jawa Tengah 2x1.000 MW yang dilakukan oleh PLN banyak sekali tekanan yang masuk ke dalam direksi.
"Direksi menerima telepon yang berusaha mempengaruhi untuk mengambil keputusan yang berbeda. Namun, itu semua kembali ke kita, kalau kita tidak mau lakukan itu, ya sudah tidak akan terjadi," katanya.
Usaha PLN, imbuhnya, membuahkan hasil. Lelang PLTU Jawa Tengah dinilai sebagai salah satu lelang paling kompetitif dan fair karena berbagai intervensi tidak berhasil. "Itu lelang banyak sekali telepon yang masuk tetapi kita semua tuli," katanya.
Bahkan PLN mengambil langkah lebih ekstrim lagi. Untuk membenahi pengadaan tender barang dan jasa serta pelayanan pelanggan, PLN menggandeng TII untuk mengawasi langsung setiap lelang yang dilakukan PLN. Tanda tangan kerjasama antara PLN dengan TII telah diteken pada Maret lalu.
"Pak Teten Masduki, Bu Natalia, Pak Todung Mulya Lubis datang ke PLN beserta tim teknisnya kerja di PLN. Kitakerja sama mereka sekarang selama satu tahun ini untuk membenahi proses pengadaan dan pelayanan pelanggan," katanya.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, menjelaskan, sejak dipimpin oleh Dahlan Iskan beberapa waktu lalu, semua direksi PLN telah sepakat untuk mengelola perseroan secara profesional dan tidak terlibat dalam KKN.
"Itu sudah sepakat diantara 10 direksi dan sampai sekarang kami pertahankan. Tidak ada lagi yang namanya titip-titipan proyek," kata Nur Pamudji saat berbincang dengan VIVAnews beberapa waktu lalu.
Pria lulusan teknik listrik ITB ini menjelaskan langkah PLN untuk bebas dari korupsi ternyata banyak hambatan. Ia mencontohkan dalam lelang PLTU Jawa Tengah 2x1.000 MW yang dilakukan oleh PLN banyak sekali tekanan yang masuk ke dalam direksi.
"Direksi menerima telepon yang berusaha mempengaruhi untuk mengambil keputusan yang berbeda. Namun, itu semua kembali ke kita, kalau kita tidak mau lakukan itu, ya sudah tidak akan terjadi," katanya.
Usaha PLN, imbuhnya, membuahkan hasil. Lelang PLTU Jawa Tengah dinilai sebagai salah satu lelang paling kompetitif dan fair karena berbagai intervensi tidak berhasil. "Itu lelang banyak sekali telepon yang masuk tetapi kita semua tuli," katanya.
Bahkan PLN mengambil langkah lebih ekstrim lagi. Untuk membenahi pengadaan tender barang dan jasa serta pelayanan pelanggan, PLN menggandeng TII untuk mengawasi langsung setiap lelang yang dilakukan PLN. Tanda tangan kerjasama antara PLN dengan TII telah diteken pada Maret lalu.
"Pak Teten Masduki, Bu Natalia, Pak Todung Mulya Lubis datang ke PLN beserta tim teknisnya kerja di PLN. Kitakerja sama mereka sekarang selama satu tahun ini untuk membenahi proses pengadaan dan pelayanan pelanggan," katanya.
Seskab berikan rekaman rapat kepada KPK
Jakarta (ANTARA
News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengantarkan rekaman rapat pada 9
Oktober 2008 di kantor Presiden RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya datang kemari dengan niat baik untuk memberikan rekaman rapat Century 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR," kata Dipo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Dipo mengaku memberikan rekaman tersebut kepada KPK karena ia berpikir bahwa DPR bukanlah lembaga penegak hukum.
"Karena ketua DPR meminta rekaman ini ke Presiden RI dan saya pikir DPR bukan lembaga pengadilan dan bukan penegak hukum, hal ini juga sesuai dengan hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum maka saya serahkan ke KPK," jelas Dipo.
Ia mengaku tidak ada yang perlu dikhawatirkan atau ditutupi karena presiden juga telah memberikan penjelasan.
"Jadi kami konsisten, ini di ranah hukum penegak hukum KPK, karena itu rekaman tadi termasuk pidato penjelasan Presiden," tambah Dipo.
Bila DPR membutuhkan rekaman tersebut, menurut Dipo, DPR dapat memintanya kepada KPK.
"Nanti saya kirimkan surat ke DPR silahkan diminta kepada KPK digunakan dengan semestinya, kalau itu memang bisa memuaskan DPR," ungkap Dipo.
Ia juga kembali menegaskan bahwa presiden mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Dipo Alam memberikan rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 kepada pimpinan KPK. "Pak Dipo bertemu dengan Pak Abraham Samad kemudian dengan Pak Bambang, tadi memberikan informasi yaitu rekaman sidang di istana," kata Johan.
Rekaman tersebut menurut dia akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sudah menjadi ketetapan di KPK bahwa semua data informasi sekecil apapun akan ditelaah lebih lanjut," tambah Johan.
Namun ia tidak dapat memastikan bagaimana bila DPR meminta rekaman tersebut kepada KPK.
"Tergantung ke pimpinan KPK dan Timwas Century di DPR apakah memungkinkan diserahkan ke DPR atau tidak tapi yang pasti bahan itu diperlukan KPK untuk penyelidikan," ungkap Johan.
Namun Johan mengungkapkan bahwa KPK hingga saat ini belum berencana untuk meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.
"Saya tidak tahu apakah yang tadi diberikan Dipo berujung pada KPK akan memeriksa Antasari atau tidak, itu masih ditelaah," tambah Johan.
Pada Rabu (12/9), Timwas Bank Century DPR setelah mendengarkan keterangan Antasari di DPR memutuskan untuk meminta notulen atau rekaman rapat terbatas di Istana Negara pada 9 Oktober 2008.
Menurut Antasari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat tersebut mengagendakan soal antisipasi dari potensi krisis moneter yang mungkin terjadi dan meminta masukan dari peserta rapat mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis.
Antasari hadir dalam kapasitas sebagai Ketua KPK menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah jika untuk penyelamatan rakyat dan kepentingan umum, namun jika tindakan penyelamatan tersebut diselewenangkan maka KPK akan bertindak.
Peserta rapat terbatas tersebut selain Antasari adalah Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi.
"Saya datang kemari dengan niat baik untuk memberikan rekaman rapat Century 9 Oktober itu, yang diminta oleh DPR," kata Dipo di gedung KPK Jakarta, Senin.
Dipo mengaku memberikan rekaman tersebut kepada KPK karena ia berpikir bahwa DPR bukanlah lembaga penegak hukum.
"Karena ketua DPR meminta rekaman ini ke Presiden RI dan saya pikir DPR bukan lembaga pengadilan dan bukan penegak hukum, hal ini juga sesuai dengan hasil Timwas Bank Century yang menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum maka saya serahkan ke KPK," jelas Dipo.
Ia mengaku tidak ada yang perlu dikhawatirkan atau ditutupi karena presiden juga telah memberikan penjelasan.
"Jadi kami konsisten, ini di ranah hukum penegak hukum KPK, karena itu rekaman tadi termasuk pidato penjelasan Presiden," tambah Dipo.
Bila DPR membutuhkan rekaman tersebut, menurut Dipo, DPR dapat memintanya kepada KPK.
"Nanti saya kirimkan surat ke DPR silahkan diminta kepada KPK digunakan dengan semestinya, kalau itu memang bisa memuaskan DPR," ungkap Dipo.
Ia juga kembali menegaskan bahwa presiden mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Dipo Alam memberikan rekaman rapat pada 9 Oktober 2008 kepada pimpinan KPK. "Pak Dipo bertemu dengan Pak Abraham Samad kemudian dengan Pak Bambang, tadi memberikan informasi yaitu rekaman sidang di istana," kata Johan.
Rekaman tersebut menurut dia akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sudah menjadi ketetapan di KPK bahwa semua data informasi sekecil apapun akan ditelaah lebih lanjut," tambah Johan.
Namun ia tidak dapat memastikan bagaimana bila DPR meminta rekaman tersebut kepada KPK.
"Tergantung ke pimpinan KPK dan Timwas Century di DPR apakah memungkinkan diserahkan ke DPR atau tidak tapi yang pasti bahan itu diperlukan KPK untuk penyelidikan," ungkap Johan.
Namun Johan mengungkapkan bahwa KPK hingga saat ini belum berencana untuk meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar.
"Saya tidak tahu apakah yang tadi diberikan Dipo berujung pada KPK akan memeriksa Antasari atau tidak, itu masih ditelaah," tambah Johan.
Pada Rabu (12/9), Timwas Bank Century DPR setelah mendengarkan keterangan Antasari di DPR memutuskan untuk meminta notulen atau rekaman rapat terbatas di Istana Negara pada 9 Oktober 2008.
Menurut Antasari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat tersebut mengagendakan soal antisipasi dari potensi krisis moneter yang mungkin terjadi dan meminta masukan dari peserta rapat mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan krisis.
Antasari hadir dalam kapasitas sebagai Ketua KPK menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah jika untuk penyelamatan rakyat dan kepentingan umum, namun jika tindakan penyelamatan tersebut diselewenangkan maka KPK akan bertindak.
Peserta rapat terbatas tersebut selain Antasari adalah Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Polhukam Widodo AS, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ad interim Sri Mulyani, Menteri BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi.
Menhub Siapkan Lima Bandara Buka 24 Jam
Surabaya
(ANTARA) - Kementrian Perhubungan menyiapkan lima bandar udara di
Indonesia untuk buka selama 24 jam sebagai bentuk dari antisipasi
membludaknya penumpang yang menggunakan pesawat terbang.
"Secara prinsip kami setuju bandara di Indonesia buka 24 jam dan saat
ini sedang menyiapkan rencana itu," ujar Menteri Perhubungan E E
Mangindaan kepada wartawan di sela Malam Anugerah Prestasi Dharma Lautan
Utama ke-10 Tahun 2012 di Surabaya, Senin malam. Menurut dia, dibukanya bandara selama 24 nonstop membuat kepadatan penumpang sedikit berkurang. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan mulai kapan bandara di Indonesia akan melayani penumpang sehari semalam.
Ke depan, lanjut dia, akan ada lima bandara internasional yang rencananya dibuka 24 jam. Masing-masing Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Bandara Polonia di Medan, Bandara Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Hasanuddin di Makassar.
"Sementara lima bandara utama itu yang akan dijadikan proyek percontohan. Teknisnya masih dibahas dan secepatnya akan diketahui bagaimana ke depan," kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut.
Ia juga menjelaskan, saat ini yang menjadi salah satu kendala dibukanya pelayanan penerbangan selama 24 jam adalah di bidang personalianya. Seperti pelayanan dari pegawai, serta pelayanan dari maskapainya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi mengaku secara insfrastruktur siap dan tidak ada kendala yang sangat berarti.
Hanya saja, kata dia, hambatan paling besar ada di jaringan penerbangan, yakni maskapai atau perusahaan pesawat terbang.
"Di Juanda insfrastruktur tidak menemui masalah, tapi persoalannya ada di maskapai dan inilah yang sedang dipelajari dan dikaji lebih dalam," tukasnya.
Secara umum, Wahid Wahyudi mengakui jika Bandara Juanda sudah mengalami "overload" penumpang atau melebihi kapasitas.
Berdasarkan catatannya, saat ini bandara yang berada di kawasan Sedati, Sidoarjo tersebut memiliki daya tampung 6,5 juta penumpang. Padahal diperkirakan pada tahun ini saja mencapai 14 juta penumpang. (jk)
Polisi Bongkar Jaringan Komplotan Jambret di Manado
Asrar Yusuf - detikNews
Jakarta
Jakarta
Jaringan komplotan jambret yang sering meresahkan warga Manado
akhirnya terungkap. Sedikitnya, 5 pelaku telah berhasil ditangkap polisi
satu persatu. Satu unit motor Satria FU curian juga ikut diamankan.
Kelima pelaku tersebut adalah VK alias Vik (18), JP alias Joudy
(17), SM alias Stenly (17), AP alias Arman (20) dan MK alias Marvel
(18). Mereka ditangkap jajaran Polda Sulut setelah menjadi target
operasi selama sebulan terakhir ini.
Tim Buser Polsek Wanea, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amdhiek
Kurniawan, berhasil menangkap dua pelaku yaitu JP, di perkebunan warga
di Desa Pineleng Minahasa dan VK dibekuk di rumahnya, Kelurahan Pakowa
Kecamatan Wanea, Senin (24/9/2012) malam.
Seakan berlomba, Timsus Polda Sulut juga menangkap dua pelaku yakni
AP dan MK, warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, karena
terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah dilakukan
pengembangan, keduanya merupakan anggota JP, yang telah belasan kali
melakukan aksi jambret di wilayah Manado.
Diwaktu yang sama, Polresta Manado yang dipimpin Kanit Reserse
Mobile (Resmob), Iptu Arjuna Wijaya berhasil membekuk SM di Karombasan
Selatan, ketika sedang bersembunyi dari kejaran polisi.
“Mereka memang sudah menjadi target operasi kami selama ini. Memang
masih ada beberapa anggota lainnya yang sedang diburu,” kata Arjuna
Wijaya kepada detikcom, Selasa (25/9/2012) dini hari.
Menurut Arjuna, dalam melakukan aksinya, komplotan ini hanya
mengincar wanita yang sedang berada di jalan sepi sebagai korbannya.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui aksi mereka hampir terjadi di
seluruh wilayah kota Manado.�
“Entah sedang berada di dalam mobil, sedang mengendarai sepeda
motor, atau menunggu angkot, yang pasti korbannya wanita semua,”
ungkapnya.
JP dan SM merupakan residivis dalam kasus yang sama serta
kepemilikan senjata tajam. Keduanya pernah divonis setahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Manado, dan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Malendeng Manado.
MA Hukum Bupati Sragen 7 Tahun, KY: Ini Keadilan Yang Dinanti!
Rivki - detikNews
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung
yang memenjarakan 7 tahun Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono. KY
menganggap putusan ini memberikan rasa keadilan yang sangat
dinanti-nantikan masyarakat.
"Kita harus angkat jempol untuk MA, yang menurut saya cukup tegas
dalam menghukum koruptor," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat
berbincang dengan detikcom, Senin (24/9/2012).
Imam menambahkan putusan tujuh tahun terhadap Bupati Sragen
merupakan hukuman yang langka. Ia berpendapat, hukuman untuk para
koruptor biasanya di bawah 4 tahun.
"MA sudah mengkaji secara seksama dari kasus ini. Dan ini putusan
yang sesuai dengan keadilan masyarakat, dimana hukumannya 7 tahun,"
tutur Imam.
Ia berharap agar putusan MA ini menjadi pembelajaran bagi
Pengadilan Tipikor Pusat ataupun Tipikor Daerah. Pembelajaran tersebut
ialah mengutamakan fakta hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Kita harapkan ada putusan-putusan seperti ini lagi dari pengadilan
baik pengadilan negeri, pengadilan tipikor, dan pengadilan tinggi,"
ungkap Imam.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono,
terdakwa korupsi APBD Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 11 miliar sempat
divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan ini dianulir
Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan uang
pengganti sebesar uang yang dikorup.
"Menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan
Pengadilan Tipikor Semarang. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara," kata
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan pendeknya
kepada wartawan, Senin (24/9/2012).
Senin, 24 September 2012
Atasi Macet, Jawa Barat Siap Berembuk dengan Jokowi
TEMPO.CO , Depok - Gubernur
Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan siap bekerja sama dengan gubernur
DKI terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaja dalam mengatasi masalah
macet di Jakarta. Soalnya alasan utama yang menyebabkan kemacetan
Jakarta dikarenakan aktifitas masyarakat commuter Jawa Barat yang
bekerja di Ibu Kota.
"Kami sambut darah segar dan ide baru Pak Jokowi membangun kerja sama menghadapi kemacetan," kata Ahmad saat mencoba naik KRL commuter line di Stasiun Depok Baru, Minggu 23 September 2012.
Menurut Ahmad, ada 2,2 juta warga Jawa Barat yang mencari nafkah di Jakarta setiap hari. Artinya, setiap pagi dan sore terjadi migrasi besar-besaran antara DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pagi hari, jutaan orang ini akan beraktifitas di Jakarta dan di sore hari mereka kembali ke Jawa Barat. "Inilah penyebab kemacetan itu," kata dia.
Dalam mengantisipasi masalah ini, kata Ahmad, tidak memungkinkan dengan memperbaiki jalan raya. Tinggal bagaimana 2,2 juta orang setiap hari ini tidak membuat kemacetan. "Yang memungkinkan hanya kereta api," kata dia. Dengan begitu Ahmad yakin dengan kepemimpinan Jokowi bisa bekerja sama dengan Jawa Barat dan pemerintah pusat melerai kemacetan itu.
Ahmad juga mengatakan melerai kemacetan DKI tidak bisa dengan bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kerja sama dengan Jawa Barat dan Menteri Perhubungan. Dibutuhkan pembicaraan terkait peran masing-masing. "Apa tugas DKI, apa tugas Jawa Barat, dan apa tugas Kementerian Perhubungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas DPD PKS Kota Depok, El Shanti Yuliyana mengatakan ada sekitar 50 ribu warga Bogor dan Depok yang bekerja di Jakarta. Setiap hari mereka memilih memakai KRL commuter line supaya cepat sampai ke kantor. "Di Depok saja ada 21 ribu warga yang membeli tiket untuk menuju kantor mereka di Jakarta," kata El Shanti.
Dengan itu, perlu adanya peningkatan layanan kereta. Yakni penambahan jaringan, gerbong kereta, dan pembenahan sistem pengaturan lalu lintas kereta. Diharapkan, kata El Shanti, kereta yang selama ini hanya mampu mengangkut 440 ribu penumpang, dapat ditingkatkan menjadi 1,2 juta penumpang perhari. "Penambahan jaringan memungkinkan jarak kedatangan antar kereta makin singkat," kata dia.
"Kami sambut darah segar dan ide baru Pak Jokowi membangun kerja sama menghadapi kemacetan," kata Ahmad saat mencoba naik KRL commuter line di Stasiun Depok Baru, Minggu 23 September 2012.
Menurut Ahmad, ada 2,2 juta warga Jawa Barat yang mencari nafkah di Jakarta setiap hari. Artinya, setiap pagi dan sore terjadi migrasi besar-besaran antara DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pagi hari, jutaan orang ini akan beraktifitas di Jakarta dan di sore hari mereka kembali ke Jawa Barat. "Inilah penyebab kemacetan itu," kata dia.
Dalam mengantisipasi masalah ini, kata Ahmad, tidak memungkinkan dengan memperbaiki jalan raya. Tinggal bagaimana 2,2 juta orang setiap hari ini tidak membuat kemacetan. "Yang memungkinkan hanya kereta api," kata dia. Dengan begitu Ahmad yakin dengan kepemimpinan Jokowi bisa bekerja sama dengan Jawa Barat dan pemerintah pusat melerai kemacetan itu.
Ahmad juga mengatakan melerai kemacetan DKI tidak bisa dengan bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kerja sama dengan Jawa Barat dan Menteri Perhubungan. Dibutuhkan pembicaraan terkait peran masing-masing. "Apa tugas DKI, apa tugas Jawa Barat, dan apa tugas Kementerian Perhubungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas DPD PKS Kota Depok, El Shanti Yuliyana mengatakan ada sekitar 50 ribu warga Bogor dan Depok yang bekerja di Jakarta. Setiap hari mereka memilih memakai KRL commuter line supaya cepat sampai ke kantor. "Di Depok saja ada 21 ribu warga yang membeli tiket untuk menuju kantor mereka di Jakarta," kata El Shanti.
Dengan itu, perlu adanya peningkatan layanan kereta. Yakni penambahan jaringan, gerbong kereta, dan pembenahan sistem pengaturan lalu lintas kereta. Diharapkan, kata El Shanti, kereta yang selama ini hanya mampu mengangkut 440 ribu penumpang, dapat ditingkatkan menjadi 1,2 juta penumpang perhari. "Penambahan jaringan memungkinkan jarak kedatangan antar kereta makin singkat," kata dia.
5 Alasan KPK Pilih Penyidik Sipil dari Internal
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merekrut penyidik sipil dari kalangan internal. Selain faktor integritas yang sudah terbukti, ada 5 alasan mengapa KPK memilih penyidik dari kalangan internal.
"Integritas bukan hanya syarat utama bagi penyidik tapi bagi seluruh pegawai KPK," tegas penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (23/9/2012).
Abdullah mengatakan dengan memiliki penyidik sendiri, pertama, tidak akan terjadi loyalitas ganda dari penyidik sebagaimana terjadi selama ini. Kedua, penyidik tidak akan mengalami split personality karena intervensi dari pihak luar.
"Ketiga, KPK tidak sekedar menjadi training center yang mendidik dan melatih penyidik yang profesional dan berintegritas kemudian ditarik oleh instansi asalnya," papar Abdullah.
Keempat, lanjut Abdullah, selain tidak merugikan keuangan negara, dengan penyidik sendiri, kinerja individu maupun lembaga KPK semakin optimal. Kelima, tidak kalah penting kordinasi dan supervisi KPK terhadap kepolisian/kejaksaan akan optimal.
"Karena tidak lagi terjadi persaingan tidak sehat di antara sesama lembaga penegak hukum,"jelasnya.
Abdullah sendiri belum mengetahui mengenai penolakan 14 penyidik Polri yang dikirim ke KPK. Menurutnya, jika para penyidik Polri tersebut tidak diterima oleh KPK artinya mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPK.
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi mengatakan bahwa saat ini ada 30 kandidat penyidik dari kalangan internal. Pada kandidat ini adalah pegawai-pegawai KPK yang dinilai memiliki kualifikasi sebagai penyidik. Mereka nantinya akan diseleksi lebih lanjut untuk membuktikan bahwa mereka layak jadi penyidik KPK.
"Dari pegawai-pegawai KPK yang dianggap punya kualifikasi penyidik. Tentu saja akan ada seleksi lagi. Mereka para penyelidik yang ada di berbagai direktorat di KPK," lanjutnya.
Wacana pembentukan tim penyidik internal di KPK sebetulnya sudah ada sejak dua tahun terakhir. Namun baru mencuat lagi setelah kepolisian mendadak menarik 20 penyidiknya pada Jumat pekan lalu. Padahal di saat sama, KPK tengah menuntaskan beberapa kasus besar seperti kasus korupsi Simulator SIM yang menyeret sejumlah perwira polisi.
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merekrut penyidik sipil dari kalangan internal. Selain faktor integritas yang sudah terbukti, ada 5 alasan mengapa KPK memilih penyidik dari kalangan internal.
"Integritas bukan hanya syarat utama bagi penyidik tapi bagi seluruh pegawai KPK," tegas penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (23/9/2012).
Abdullah mengatakan dengan memiliki penyidik sendiri, pertama, tidak akan terjadi loyalitas ganda dari penyidik sebagaimana terjadi selama ini. Kedua, penyidik tidak akan mengalami split personality karena intervensi dari pihak luar.
"Ketiga, KPK tidak sekedar menjadi training center yang mendidik dan melatih penyidik yang profesional dan berintegritas kemudian ditarik oleh instansi asalnya," papar Abdullah.
Keempat, lanjut Abdullah, selain tidak merugikan keuangan negara, dengan penyidik sendiri, kinerja individu maupun lembaga KPK semakin optimal. Kelima, tidak kalah penting kordinasi dan supervisi KPK terhadap kepolisian/kejaksaan akan optimal.
"Karena tidak lagi terjadi persaingan tidak sehat di antara sesama lembaga penegak hukum,"jelasnya.
Abdullah sendiri belum mengetahui mengenai penolakan 14 penyidik Polri yang dikirim ke KPK. Menurutnya, jika para penyidik Polri tersebut tidak diterima oleh KPK artinya mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPK.
Sebelumnya Jubir KPK Johan Budi mengatakan bahwa saat ini ada 30 kandidat penyidik dari kalangan internal. Pada kandidat ini adalah pegawai-pegawai KPK yang dinilai memiliki kualifikasi sebagai penyidik. Mereka nantinya akan diseleksi lebih lanjut untuk membuktikan bahwa mereka layak jadi penyidik KPK.
"Dari pegawai-pegawai KPK yang dianggap punya kualifikasi penyidik. Tentu saja akan ada seleksi lagi. Mereka para penyelidik yang ada di berbagai direktorat di KPK," lanjutnya.
Wacana pembentukan tim penyidik internal di KPK sebetulnya sudah ada sejak dua tahun terakhir. Namun baru mencuat lagi setelah kepolisian mendadak menarik 20 penyidiknya pada Jumat pekan lalu. Padahal di saat sama, KPK tengah menuntaskan beberapa kasus besar seperti kasus korupsi Simulator SIM yang menyeret sejumlah perwira polisi.
Jumat, 21 September 2012
Gaji Jokowi Sebagai Gubernur Akan Dihibahkan
Jpnn
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar memegang komitmennya soal gaji yang diterimanya sebagai seorang pejabat. Kali ini, setelah optimis menang dalam Pilkada DKI, ia akan mengulangi kebiasaannya terdahulu yakni tak akan mengambil gaji serta tunjangan jika nanti resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Walikota Solo yang sebentar lagi akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini rela menghibahkan gajinya sebagai Gubernur DKI untuk kegiatan sosial.
"Selama masih ada yang miskin dan ada yang membutuhkan ya biar dipakai oleh orang-orang yang membutuhkan," tutur pria asal Solo itu di Jalan Borobudur no 22, Menteng Jakarta Pusat, Kamis malam (20/9/2012).
Selama ini, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok ada juga tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Aturan tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh seorang gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika Gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Selain itu, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Jokowi meminta niatnya untuk kegiatan sosial ini tak disalahartikan oleh publik.
"Jangan dikait-kaitkan ke hal-hal yang pribadi," ujarnya.
Seperti yang diketahui, selama menjabat sebagai Walikota Solo, Jokowi tidak pernah sekali pun mengambil gaji serta tunjangan yang menjadi haknya. Gaji seorang Wali Kota Solo sendiri diketahui sebesar Rp 7.250.500 serta tunjangan yang bernilai lebih dari Rp 22 juta.
Jokowi tidak mengambil gajinya, tetapi dia mengonversi gaji tersebut dengan uang pecahan 10.000 hingga 50.000. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada warga miskin yang membutuhkan dana. Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri, Jokowi dan istrinya memiliki pendapatan dari usaha lain, seperti memiliki bisnis mebel rumah dan taman serta teksil. Usaha ini telah ia rintis sejak belum menjadi Wali Kota Solo.
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo benar-benar memegang komitmennya soal gaji yang diterimanya sebagai seorang pejabat. Kali ini, setelah optimis menang dalam Pilkada DKI, ia akan mengulangi kebiasaannya terdahulu yakni tak akan mengambil gaji serta tunjangan jika nanti resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Walikota Solo yang sebentar lagi akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini rela menghibahkan gajinya sebagai Gubernur DKI untuk kegiatan sosial.
"Selama masih ada yang miskin dan ada yang membutuhkan ya biar dipakai oleh orang-orang yang membutuhkan," tutur pria asal Solo itu di Jalan Borobudur no 22, Menteng Jakarta Pusat, Kamis malam (20/9/2012).
Selama ini, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok ada juga tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Aturan tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh seorang gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka gaji yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika Gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Selain itu, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Jokowi meminta niatnya untuk kegiatan sosial ini tak disalahartikan oleh publik.
"Jangan dikait-kaitkan ke hal-hal yang pribadi," ujarnya.
Seperti yang diketahui, selama menjabat sebagai Walikota Solo, Jokowi tidak pernah sekali pun mengambil gaji serta tunjangan yang menjadi haknya. Gaji seorang Wali Kota Solo sendiri diketahui sebesar Rp 7.250.500 serta tunjangan yang bernilai lebih dari Rp 22 juta.
Jokowi tidak mengambil gajinya, tetapi dia mengonversi gaji tersebut dengan uang pecahan 10.000 hingga 50.000. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada warga miskin yang membutuhkan dana. Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sendiri, Jokowi dan istrinya memiliki pendapatan dari usaha lain, seperti memiliki bisnis mebel rumah dan taman serta teksil. Usaha ini telah ia rintis sejak belum menjadi Wali Kota Solo.
“Meski Bukan dari Sekolah Elit, Jokowi Bisa Sukses"
VIVAnews – Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri 111
Tirtoyoso, Solo, menggelar syukuran atas kemenangan Jokowi sebagai
Gubernur DKI Jakarta meski itu baru berdasarkan versi quick count. Jokowi memang merupakan alumni angkatan 1973 di SDN 111 Tirtoyoso.
Kepala Sekolah SD Negeri 111 Tirtoyoso, Atik Dwi Astuti, menjadikan kesuksesan Jokowi sebagai pelecut semangat belajar bagi anak-anak didiknya. “Meskipun bukan dari sekolah elit, tapi jika anak-anak memiliki semangat belajar yang tinggi, nanti semua bisa sukses seperti Pak Jokowi. Tak boleh menyerah,” ujar Atik, Jumat 21 September 2012.
SDN 111 Tirtoyoso memang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu keberhasilan Jokowi merupakan sesuatu yang berharga dan membahagiakan bagi pihak sekolah ini. Itulah sebabnya mereka menggelar syukuran atas kemenangan Jokowi.
“Kami juga ingin mengenalkan kepada anak-anak bahwa Pak Jokowi merupakan lulusan sekolah ini. Dengan begitu para siswa bisa mengetahui sikap keteladanan dan kepemimpinan Jokowi,” kata Atik. Acara doa bersama dan syukuran itu digelar di halaman sekolah saat jam istirahat agar tak menganggu kegiatan belajar.
Begitu bel tanda istirahat berbunyi, para siswa langsung berkumpul dan duduk bersila menghadap ke arah poster raksasa Jokowi-Ahok yang mengenakan baju kampanye kotak-kotak mereka. Di bagian atas poster itu terdapat tulisan “Go West, Go Win,” sedangkan di bagian bawah foto pasangan Jokowi-Ahok ada tulisan “Jempol untuk Jokowi.”
Sebelum memanjatkan doa wujud syukur, salah satu guru membacakan tentang riwayat Jokowi yang juga Walikota Solo itu. Sang guru lantas berpesan kepada para siswa supaya bisa meneladani sikap dan prestasi Jokowi. Siswa-siswi pun terlihat khusyuk mengikuti doa yang dilantunkan untuk Jokowi.
Usai memanjatkan doa bagi Jokowi, para siswa berhamburan mendekati poster Jokowi-Ahok untuk memberikan cap jempol di bawah foto pasangan itu. Salah satu siswa kelas VI, Muhammad Alil Landy, mengaku gembira dengan kemenangan Jokowi di Pilkada DKI Jakarta.
“Saya senang sekali Pak Jokowi bisa menang karena ia adalah lulusan sekolah ini. Saya akan meniru Pak Jokowi. Saya akan bekerja keras dan belajar. Saya juga senang dengan semangat kesederhanaan Bapak Jokowi,” ucap Alil. (eh)
Kepala Sekolah SD Negeri 111 Tirtoyoso, Atik Dwi Astuti, menjadikan kesuksesan Jokowi sebagai pelecut semangat belajar bagi anak-anak didiknya. “Meskipun bukan dari sekolah elit, tapi jika anak-anak memiliki semangat belajar yang tinggi, nanti semua bisa sukses seperti Pak Jokowi. Tak boleh menyerah,” ujar Atik, Jumat 21 September 2012.
SDN 111 Tirtoyoso memang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu keberhasilan Jokowi merupakan sesuatu yang berharga dan membahagiakan bagi pihak sekolah ini. Itulah sebabnya mereka menggelar syukuran atas kemenangan Jokowi.
“Kami juga ingin mengenalkan kepada anak-anak bahwa Pak Jokowi merupakan lulusan sekolah ini. Dengan begitu para siswa bisa mengetahui sikap keteladanan dan kepemimpinan Jokowi,” kata Atik. Acara doa bersama dan syukuran itu digelar di halaman sekolah saat jam istirahat agar tak menganggu kegiatan belajar.
Begitu bel tanda istirahat berbunyi, para siswa langsung berkumpul dan duduk bersila menghadap ke arah poster raksasa Jokowi-Ahok yang mengenakan baju kampanye kotak-kotak mereka. Di bagian atas poster itu terdapat tulisan “Go West, Go Win,” sedangkan di bagian bawah foto pasangan Jokowi-Ahok ada tulisan “Jempol untuk Jokowi.”
Sebelum memanjatkan doa wujud syukur, salah satu guru membacakan tentang riwayat Jokowi yang juga Walikota Solo itu. Sang guru lantas berpesan kepada para siswa supaya bisa meneladani sikap dan prestasi Jokowi. Siswa-siswi pun terlihat khusyuk mengikuti doa yang dilantunkan untuk Jokowi.
Usai memanjatkan doa bagi Jokowi, para siswa berhamburan mendekati poster Jokowi-Ahok untuk memberikan cap jempol di bawah foto pasangan itu. Salah satu siswa kelas VI, Muhammad Alil Landy, mengaku gembira dengan kemenangan Jokowi di Pilkada DKI Jakarta.
“Saya senang sekali Pak Jokowi bisa menang karena ia adalah lulusan sekolah ini. Saya akan meniru Pak Jokowi. Saya akan bekerja keras dan belajar. Saya juga senang dengan semangat kesederhanaan Bapak Jokowi,” ucap Alil. (eh)
Fauzi-Nara Tetap Pegang Akhlak dan Martabat
INILAH.COM, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo menerima dengan hati tulus hasil quick count atau perhitungan cepat
yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei. Namun demikian, Fauzi
mengaku tetap berpegang teguh kepada akhlak.
"Kami tetap komitmen kami memegang akhlak dan martabat itu di atas segala-segalanya," kata Fauzi di Diponegoro 61, Jakarta, Kamis, (20/9/2012).
Di samping itu, calon Wakil Gubernur Nachrowi Ramli juga mengatakan hal sama bahwa menjunjung tinggi demokrasi ini. "Kami sangat menghormati hasil quick count dan pesta demokrasi ini, insya Allah tidak terciderai dan menerima dengan ikhlas," ujar Nara.
Selain itu, Nachrowi juga meminta maaf kepada warga Jakarta selama masa kampanye ada yang kurang berkenan. "Kami ingin minta maaf kepada warga barangkali saat sosialisasi atau kampanye ada yang kurang berkenan, ke depan mari kita susun kembali Jakarta lebih baik dan semoga aman, damai," tuturnya. [ton]
"Kami tetap komitmen kami memegang akhlak dan martabat itu di atas segala-segalanya," kata Fauzi di Diponegoro 61, Jakarta, Kamis, (20/9/2012).
Di samping itu, calon Wakil Gubernur Nachrowi Ramli juga mengatakan hal sama bahwa menjunjung tinggi demokrasi ini. "Kami sangat menghormati hasil quick count dan pesta demokrasi ini, insya Allah tidak terciderai dan menerima dengan ikhlas," ujar Nara.
Selain itu, Nachrowi juga meminta maaf kepada warga Jakarta selama masa kampanye ada yang kurang berkenan. "Kami ingin minta maaf kepada warga barangkali saat sosialisasi atau kampanye ada yang kurang berkenan, ke depan mari kita susun kembali Jakarta lebih baik dan semoga aman, damai," tuturnya. [ton]
Fauzi Bowo Ajarkan Sikap Negarawan
INILAH.COM, Jakarta - Sikap politik Gubernur DKI Jakarta
Fauzi Bowo menyikapi hasil hitung cepat pemilu kepala daerah putaran II
DKI Jakarta memberikan pelajaran berharga bagi publik. Sikap negarawan
muncul dari Fauzi. Sikap ini harus menjadi teladan bagi siapapun yang
terjun dalam kontestasi politik.
Ucapan selama calon petahana Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada Joko Widodo menyikapi hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang menempatkan pasangan Jokowi-Basuki unggul di kisaran 53-57 persen, memberi pesan penting arti sportifitas dan sikap negarawan.
Dalam jumpa pers menyikapi hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Fauzi Bowo menegaskan dirinya dan pasangannya Nachrowi Ramli merupakan pendukung setia demokrasi. Terkait dengan hasil hitung cepat pihaknya juga merespons hasil temuan hitung cepat tersebut.
"Dalam quick count, kami berdua adalah pasangan tertinggal, oleh karena itu sambil menunggu penghitungan final KPU, kami menyampaikan penghargaan kepada pasangan nomor 3," kata Fauzi dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Fauzi-Nachrowi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012).
Lebih lanjut Fauzi juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi-Basuki terkait hasil hitung cepat. Fauzi berharap agar pasangan Jokowi-Basuki dapat bekerja sesuai harapan masyarakat Jakarta. "Saya juga mengucapkan selamat kepada nomer 3 dengan harapan amanah oleh warga Jakarta hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," harap Fauzi.
Fauzi kembali menegaskan dirinya berkomitmen untuk tetap bekerja untuk DKI Jakarta. Jakarta sebagai kota kelahirannya, kata Fauzi menjadi segalanya. "Kami tetap bekerja keras, berkontribusi di masa yang akan datang," kata Fauzi
Fauzi Bowo melanjutkan untuk kebaikan Kota Jakarta, ia siap menjungkirbalikkan tubuhnya, jika diminta oleh Joko Widodo-Basuki. "Saya kira tetap pada komitmen kami, untuk Jakarta 'kepala jadi kaki, kaki jadi kepala'," tambah Fauzi.
Sementara Cagub Joko Widodo mengaku diirnya mendapat kontak telepon dari Fauzi Bowo menyampaikan ucapan selamat kepada dirinya. "Iya, Pak Fauzi Bowo sudah mengucapkan selamat melalui telepon, kira-kira beberapa menit yang lalu. Kita sama-sama meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang terjadi selama masa kampanye, dan saya juga meminta Pak Fauzi membantu saya, ketika nanti menjadi Gubernur," ucap Jokowi, Kamis (20/9/2012).
Dalam jumpa pers menyikapi hasil hitung cepat, Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta baik pendukung Fauzi-Nachrowi maupunm Jokowi-Basuki. "Saya dan Basuki ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Jakarta baik pendukung Fauzi-Nachrowi maupun Jokowi-Basuki, untuk semuanya yang telah melaksanakan pilkada pada hari ini yang telah berjalan tertib, lancar, jujur, adil, aman dan tidak ada masalah, ini wajib kita syukuri bersama-sama," tegas Jokowi.
Pelaksanaan Pemilukada putaran II DKI Jakarta ini secara umum berjalan lancar dan damai. Kekhawatiran yang semula sempat membayangi pelaksanaan Pemilukada DKI ini tidak terbukti. Suasana kondusif ini tidak terlepas dari komitmen dan sikap politik dewasa dari semua pihak tak terkecuali kedua pasang calon.
Khusus untuk Fauzi Bowo, komitmen yang tinggi atas proses demokrasi yang berlangsung di DKI Jakarta menjadi tauladan penting oleh siapapun yang berkompetisi dalam politik praktis. Sikap ini yang dalam kenyataannya nyaris dilupakan oleh para politisi kita. [mdr]
Ucapan selama calon petahana Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada Joko Widodo menyikapi hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yang menempatkan pasangan Jokowi-Basuki unggul di kisaran 53-57 persen, memberi pesan penting arti sportifitas dan sikap negarawan.
Dalam jumpa pers menyikapi hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Fauzi Bowo menegaskan dirinya dan pasangannya Nachrowi Ramli merupakan pendukung setia demokrasi. Terkait dengan hasil hitung cepat pihaknya juga merespons hasil temuan hitung cepat tersebut.
"Dalam quick count, kami berdua adalah pasangan tertinggal, oleh karena itu sambil menunggu penghitungan final KPU, kami menyampaikan penghargaan kepada pasangan nomor 3," kata Fauzi dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Fauzi-Nachrowi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2012).
Lebih lanjut Fauzi juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi-Basuki terkait hasil hitung cepat. Fauzi berharap agar pasangan Jokowi-Basuki dapat bekerja sesuai harapan masyarakat Jakarta. "Saya juga mengucapkan selamat kepada nomer 3 dengan harapan amanah oleh warga Jakarta hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," harap Fauzi.
Fauzi kembali menegaskan dirinya berkomitmen untuk tetap bekerja untuk DKI Jakarta. Jakarta sebagai kota kelahirannya, kata Fauzi menjadi segalanya. "Kami tetap bekerja keras, berkontribusi di masa yang akan datang," kata Fauzi
Fauzi Bowo melanjutkan untuk kebaikan Kota Jakarta, ia siap menjungkirbalikkan tubuhnya, jika diminta oleh Joko Widodo-Basuki. "Saya kira tetap pada komitmen kami, untuk Jakarta 'kepala jadi kaki, kaki jadi kepala'," tambah Fauzi.
Sementara Cagub Joko Widodo mengaku diirnya mendapat kontak telepon dari Fauzi Bowo menyampaikan ucapan selamat kepada dirinya. "Iya, Pak Fauzi Bowo sudah mengucapkan selamat melalui telepon, kira-kira beberapa menit yang lalu. Kita sama-sama meminta maaf atas kesalahan-kesalahan yang terjadi selama masa kampanye, dan saya juga meminta Pak Fauzi membantu saya, ketika nanti menjadi Gubernur," ucap Jokowi, Kamis (20/9/2012).
Dalam jumpa pers menyikapi hasil hitung cepat, Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta baik pendukung Fauzi-Nachrowi maupunm Jokowi-Basuki. "Saya dan Basuki ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Jakarta baik pendukung Fauzi-Nachrowi maupun Jokowi-Basuki, untuk semuanya yang telah melaksanakan pilkada pada hari ini yang telah berjalan tertib, lancar, jujur, adil, aman dan tidak ada masalah, ini wajib kita syukuri bersama-sama," tegas Jokowi.
Pelaksanaan Pemilukada putaran II DKI Jakarta ini secara umum berjalan lancar dan damai. Kekhawatiran yang semula sempat membayangi pelaksanaan Pemilukada DKI ini tidak terbukti. Suasana kondusif ini tidak terlepas dari komitmen dan sikap politik dewasa dari semua pihak tak terkecuali kedua pasang calon.
Khusus untuk Fauzi Bowo, komitmen yang tinggi atas proses demokrasi yang berlangsung di DKI Jakarta menjadi tauladan penting oleh siapapun yang berkompetisi dalam politik praktis. Sikap ini yang dalam kenyataannya nyaris dilupakan oleh para politisi kita. [mdr]
Menko Polhukam: Selamat Jokowi, Salut Fauzi
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Djoko Suyanto mengucapkan selamat kepada pasangan calon
gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok yang memenangkan pemilukada berdasarkan
hitungan cepat.
"Selamat kepada pasangan Bapak Joko Widodo dan Bapak Basuki yang telah memenangkan Pilkada DKI sementara ini berdasarkan penghitungan quick count," ujar Djoko, Jumat (21/9/2012).
Djoko juga mengucapkan apresiasinya terhadap pasangan calon Gubernur DKI incumbent Fauzi Bowo-Nacrowi Ramli. "Salut kepada pasangan Bapak Fauzi Bowo dan Bapak Nachrowi yang dengan tulus telah memberikan teladan dalam menyikapi hasil Pilkada DKI ini, serta mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi dan Pak Basuki," ujar Djoko memuji.
Selain itu kepada masyarakat DKI Jakarta yang dengan antusias menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi ini. "Apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyukseskan proses demokratisasi dengan menggunakan hak pilihnya secara baik. Demikian juga kepada para pendukung kedua pasangan calon yang dapat menunjukkan kedewasaan dan kematangan demokrasi sehingga sejak proses kampanye, pencoblosan maupun pasca penghitungan quick count dapat menciptakan dan menjaga suasana yang tertib, aman," kata Djoko.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang berlangsung kondusif, tertib, dan aman, menurut Djoko dapat dijadikan contoh positif bagi daerah lain. Bahwa pasangan calon dan masyarakat dapat menjaga situasi pesta demokrasi yang aman. "Ini bisa menjadi contoh bagi proses serupa di tanah air," ucap Djoko. [mvi]
"Selamat kepada pasangan Bapak Joko Widodo dan Bapak Basuki yang telah memenangkan Pilkada DKI sementara ini berdasarkan penghitungan quick count," ujar Djoko, Jumat (21/9/2012).
Djoko juga mengucapkan apresiasinya terhadap pasangan calon Gubernur DKI incumbent Fauzi Bowo-Nacrowi Ramli. "Salut kepada pasangan Bapak Fauzi Bowo dan Bapak Nachrowi yang dengan tulus telah memberikan teladan dalam menyikapi hasil Pilkada DKI ini, serta mengucapkan selamat kepada Pak Jokowi dan Pak Basuki," ujar Djoko memuji.
Selain itu kepada masyarakat DKI Jakarta yang dengan antusias menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi ini. "Apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyukseskan proses demokratisasi dengan menggunakan hak pilihnya secara baik. Demikian juga kepada para pendukung kedua pasangan calon yang dapat menunjukkan kedewasaan dan kematangan demokrasi sehingga sejak proses kampanye, pencoblosan maupun pasca penghitungan quick count dapat menciptakan dan menjaga suasana yang tertib, aman," kata Djoko.
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang berlangsung kondusif, tertib, dan aman, menurut Djoko dapat dijadikan contoh positif bagi daerah lain. Bahwa pasangan calon dan masyarakat dapat menjaga situasi pesta demokrasi yang aman. "Ini bisa menjadi contoh bagi proses serupa di tanah air," ucap Djoko. [mvi]
Rabu, 19 September 2012
Djoko: Kalau Calon Gubernur Dekati TNI, Jangan Diladeni
VIVAnews
- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko
Suyanto, meminta pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta agar
meyakinkan para pendukungnya untuk tidak mengacau jika kalah dalam
pemilihan putaran kedua yang digelar Kamis 20 September 2012.
Djoko berharap agar calon
yang kalah dapat menerima dan mengendalikan amarah para pendukungnya.
Sehingga sesudah Pilkada, Jakarta tetap damai. Tidak ada perusakan dan
kerusuhan.
"Dalam setiap Pilkada ada yang menang dan kalah. Kandidat harus mampu mengendalikan pendukung mereka jika kalah," kata Djoko di Kantor Presiden, Selasa 18 September 2012.
Djoko juga menyoroti
adanya isu yang berbau SARA dan kampanye hitam yang mencuat dalam proses
Pilkada ini. Tapi beruntung isu itu sama sekali tidak direspon oleh
warga. Warga sudah punya pertahanan sendiri terhadap isu seperti itu.
"Rakyat tidak menghendaki isu SARA itu dan tidak menghendaki kerusuhan.
Mereka tidak akan terhanyut oleh provokasi kerusuhan dan kekerasan,"
katanya."Dalam setiap Pilkada ada yang menang dan kalah. Kandidat harus mampu mengendalikan pendukung mereka jika kalah," kata Djoko di Kantor Presiden, Selasa 18 September 2012.
Djoko sudah memerintahkan aparat kepolisian untuk mengantisipasi setiap gejolak di masyarakat. Dia mengingatkan bahwa TNI/Polri aktif bersikap netral. "Kalau ada satu dua timses pasangan calon mendekati TNI/Polri yang aktif, tidak usah diladeni. Aparat harus netral," katanya.
Selasa, 18 September 2012
Komisi IX: Kebebasan Prita, Pintu Pemenuhan Hak Pasien Di Indonesia
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Kalangan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari yang dipidana karena menulis keluhan terhadap layanan di RS Omni Internasional tiga tahun lalu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
"Secara pribadi saya sangat gembira dan mengapresiasi kemenangan Bu Prita menuntut keadilan ke MA sekaligus merobohkan tembok arogansi pengelola rumah sakit bermodal besar. Bagi saya, Bu Prita adalah sosok teladan bangsa ini, utamanya bagi masyarakat kecil yang kerap dianaktirikan ketika mengkses pelayanan kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR dari PKS Herlini Amran kepada detikcom, Selasa (18/9/2012).
Penting untuk mengambil hikmah atas perjuangan Prita selama ini. Bahwa setiap tenaga kesehatan harus memenuhi hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi akurat seputar kesehatannya, sebelum melakukan intervensi apapun. Bahkan tenaga kesehatan bertanggungjawab atas terlaksananya pendidikan kesehatan (Penkes) hingga pasien kembali ke rumahnya. Ini adalah Hak Perlindungan Pasien yang diamanahkan UU Kesehatan.
"Coba implementasikan pasal 56 payung hukum tersebut di setiap fasilitas kesehatan. Saya yakin angka kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan pasti meningkat," ujarnya.
Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pun menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. UU ini juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
"Sebaliknya jika tenaga kesehatan tidak profesional dan pengelola fasilitas kesehatan abai terhadap hak-hak pasien, maka sengketa yang serupa dengan kasus Bu Prita akan terus terjadi dimana-mana. Misal kasus terbaru di Jawa Timur, ada pasien menuntut ganti rugi karena kakinya diamputasi, dan dia merasa tidak diberikan informasi yang utuh oleh tenaga kesehatan disana. Kasus itu tidak perlu terjadi jika semua pihak mematuhi hak-hak perlindungan bagi pasien. Salah paham antara pasien dan pihak rumah sakit dapat diminimalisir, tidak perlu melebar ke kasus-kasus malpraktik," bebernya.
Herlini juga menghimbau kepada jajaran Kemenkes terkait dan para pengelola fasilitas kesehatan swasta untuk meningkatkan aspek humanisme tenaga kesehatan manakala melayani pasien. "Pastikan bahwa para tenaga kesehatan tersebut memiliki kompentensi ‘komunikasi terapeutik’ yang terstandar dan cakap memberikan penkes," katanya.
Terkait kedua hal tersebut, Herlini kecewa terhadap kinerja Kemenkes dalam hal membina para tenaga kesehatan. "Saya masih sering menerima laporan ada dokter keluarga yang menganaktirikan pasien Askes, perawat yang tega menolak pasien Jamkesmas, dan keluhan para pasien yang diperlakukan seperti robot oleh tenaga kesehatan. Memang penyebabnya multi faktor. Mungkin karena insentif dokter untuk jasa pelayanan Jamkesmas sangat rendah, mungkin karena pihak rumah sakit kerap kesulitan mencairkan klaim Jamkesmas/Jampersal, mungkin juga karena kesejahteraan perawat minimalis sehingga kurang humanis, atau mungkin pembinaan tenaga kesehatan tersebut hanya aspek kognitifnya saja," ungkapnya.
Terakhir, Anggota DPR asal wilayah pemilihan Kepulauan Riau ini memandang kemenangan Prita ini adalah pintu pemenuhan hak-hak dan perlindungan pasien di Indonesia. "Apa lagi, jelang 2014 nanti Indonesia akan memberlakukan jaminan kesehatan yang berlaku untuk seluruh rakyat. Bukan rahasia lagi, jika pasien-pasien Jamkesmas/Jampersal sering diperlakukan sebagai pasien strata non-prioritas oleh tenaga kesehatan atau pengelola rumah sakit. Bayangkan nanti akan ada pasien BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) hingga Rp 100 jutaan. Apakah mereka masih akan diperlakukan seperti pasien Jamkesmas/Jampersal sekarang? Tentu paradigmanya harus segera dirubah. Karenanya, saya menuntut Kemenkes agar lebih profesional dalam melakukan pengadaan ribuan tenaga kesehatan penunjang pelayanan BPJS Kesehatan kelak," pungkasnya.
Jakarta Kalangan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari yang dipidana karena menulis keluhan terhadap layanan di RS Omni Internasional tiga tahun lalu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
"Secara pribadi saya sangat gembira dan mengapresiasi kemenangan Bu Prita menuntut keadilan ke MA sekaligus merobohkan tembok arogansi pengelola rumah sakit bermodal besar. Bagi saya, Bu Prita adalah sosok teladan bangsa ini, utamanya bagi masyarakat kecil yang kerap dianaktirikan ketika mengkses pelayanan kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR dari PKS Herlini Amran kepada detikcom, Selasa (18/9/2012).
Penting untuk mengambil hikmah atas perjuangan Prita selama ini. Bahwa setiap tenaga kesehatan harus memenuhi hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi akurat seputar kesehatannya, sebelum melakukan intervensi apapun. Bahkan tenaga kesehatan bertanggungjawab atas terlaksananya pendidikan kesehatan (Penkes) hingga pasien kembali ke rumahnya. Ini adalah Hak Perlindungan Pasien yang diamanahkan UU Kesehatan.
"Coba implementasikan pasal 56 payung hukum tersebut di setiap fasilitas kesehatan. Saya yakin angka kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan pasti meningkat," ujarnya.
Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pun menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. UU ini juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
"Sebaliknya jika tenaga kesehatan tidak profesional dan pengelola fasilitas kesehatan abai terhadap hak-hak pasien, maka sengketa yang serupa dengan kasus Bu Prita akan terus terjadi dimana-mana. Misal kasus terbaru di Jawa Timur, ada pasien menuntut ganti rugi karena kakinya diamputasi, dan dia merasa tidak diberikan informasi yang utuh oleh tenaga kesehatan disana. Kasus itu tidak perlu terjadi jika semua pihak mematuhi hak-hak perlindungan bagi pasien. Salah paham antara pasien dan pihak rumah sakit dapat diminimalisir, tidak perlu melebar ke kasus-kasus malpraktik," bebernya.
Herlini juga menghimbau kepada jajaran Kemenkes terkait dan para pengelola fasilitas kesehatan swasta untuk meningkatkan aspek humanisme tenaga kesehatan manakala melayani pasien. "Pastikan bahwa para tenaga kesehatan tersebut memiliki kompentensi ‘komunikasi terapeutik’ yang terstandar dan cakap memberikan penkes," katanya.
Terkait kedua hal tersebut, Herlini kecewa terhadap kinerja Kemenkes dalam hal membina para tenaga kesehatan. "Saya masih sering menerima laporan ada dokter keluarga yang menganaktirikan pasien Askes, perawat yang tega menolak pasien Jamkesmas, dan keluhan para pasien yang diperlakukan seperti robot oleh tenaga kesehatan. Memang penyebabnya multi faktor. Mungkin karena insentif dokter untuk jasa pelayanan Jamkesmas sangat rendah, mungkin karena pihak rumah sakit kerap kesulitan mencairkan klaim Jamkesmas/Jampersal, mungkin juga karena kesejahteraan perawat minimalis sehingga kurang humanis, atau mungkin pembinaan tenaga kesehatan tersebut hanya aspek kognitifnya saja," ungkapnya.
Terakhir, Anggota DPR asal wilayah pemilihan Kepulauan Riau ini memandang kemenangan Prita ini adalah pintu pemenuhan hak-hak dan perlindungan pasien di Indonesia. "Apa lagi, jelang 2014 nanti Indonesia akan memberlakukan jaminan kesehatan yang berlaku untuk seluruh rakyat. Bukan rahasia lagi, jika pasien-pasien Jamkesmas/Jampersal sering diperlakukan sebagai pasien strata non-prioritas oleh tenaga kesehatan atau pengelola rumah sakit. Bayangkan nanti akan ada pasien BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) hingga Rp 100 jutaan. Apakah mereka masih akan diperlakukan seperti pasien Jamkesmas/Jampersal sekarang? Tentu paradigmanya harus segera dirubah. Karenanya, saya menuntut Kemenkes agar lebih profesional dalam melakukan pengadaan ribuan tenaga kesehatan penunjang pelayanan BPJS Kesehatan kelak," pungkasnya.
Sidang perkara korupsi wajib direkam
Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA nomor 04 tahun 2012
tentang Perekaman sidang Pengadilan yang mengharuskan setiap pengadilan
tingkat pertama untuk merekam audio dan video persidangan perkara tindak
pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik.
"Hasil rekaman audio visual harus disimpan, dikelola, diarsip, dan lebih jauh lagi bisa dikirimkan ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum," kata Ketua MA Hatta Ali, saat pidato pelantikan 13 ketua pengadilan banding di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, perekaman audio visual merupakan bagian penting bagi akuntabilitas lembaga MA dan dapat dijadikan alat verifikasi yang sangat penting dalam proses pengawasan.
"Adanya rekaman memungkinkan kami melangkah lebih jauh kepada strategi besar pengembangan catatan persidangan, juga sebagai alat verifikasi yang penting dalam proses pengawasan yang memungkinkan otoritas pengawasan bisa dengan mudah memverifikasi pengaduan pelanggaran perilaku," katanya.
Sebagai suatu inisiatif yang baru, kata Hatta, MA menginginkan agar proses perekaman audio visual tersebut bisa dimulai pelaksanaannya secara bertahap mulai Desember 2012.
Selain mengeluarkan SEMA tentang Perekaman Sidang pengadilan, MA selama tahun ini juga mengeluarkan SEMA Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengusulan, Pengangkatan/mutasi Hakim Karir dan Hakim Adhoc Tipikor, SEMA nomor 03 tahun 2012 tentang Penantanganan Pakta Integritas, SEMA nomor 05 tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi dan SEMA nomor 06 tahun 2012 tentang Pengesahan Akte Kelahiran yang Terlambat.
"Semua topik yang dimuat dalam SEMA adalah mengindikasikan tingkat kepentingannya, namun saya ingin meminta perhatian pada SEMA Nomor 04 tahun 2012," katanya.
Untuk itu, ketua MA ini meminta ketua MA tingkat banding yang baru dilantik bisa memastikan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik.
"Kinerja pimpinan pengadilan pada prinsipnya tercermin kepada seberapa baik kebijakan pusat bisa disampaikan dan dipatuhi," katanya.
"Hasil rekaman audio visual harus disimpan, dikelola, diarsip, dan lebih jauh lagi bisa dikirimkan ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum," kata Ketua MA Hatta Ali, saat pidato pelantikan 13 ketua pengadilan banding di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, perekaman audio visual merupakan bagian penting bagi akuntabilitas lembaga MA dan dapat dijadikan alat verifikasi yang sangat penting dalam proses pengawasan.
"Adanya rekaman memungkinkan kami melangkah lebih jauh kepada strategi besar pengembangan catatan persidangan, juga sebagai alat verifikasi yang penting dalam proses pengawasan yang memungkinkan otoritas pengawasan bisa dengan mudah memverifikasi pengaduan pelanggaran perilaku," katanya.
Sebagai suatu inisiatif yang baru, kata Hatta, MA menginginkan agar proses perekaman audio visual tersebut bisa dimulai pelaksanaannya secara bertahap mulai Desember 2012.
Selain mengeluarkan SEMA tentang Perekaman Sidang pengadilan, MA selama tahun ini juga mengeluarkan SEMA Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengusulan, Pengangkatan/mutasi Hakim Karir dan Hakim Adhoc Tipikor, SEMA nomor 03 tahun 2012 tentang Penantanganan Pakta Integritas, SEMA nomor 05 tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi dan SEMA nomor 06 tahun 2012 tentang Pengesahan Akte Kelahiran yang Terlambat.
"Semua topik yang dimuat dalam SEMA adalah mengindikasikan tingkat kepentingannya, namun saya ingin meminta perhatian pada SEMA Nomor 04 tahun 2012," katanya.
Untuk itu, ketua MA ini meminta ketua MA tingkat banding yang baru dilantik bisa memastikan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik.
"Kinerja pimpinan pengadilan pada prinsipnya tercermin kepada seberapa baik kebijakan pusat bisa disampaikan dan dipatuhi," katanya.
Prita Bebas, UU ITE Tak Bisa Digunakan Sembarangan
VIVAnews –
Komisi III Bidang Hukum DPR mengapresiasi putusan Mahmakah Agung yang
membebaskan Prita Mulyasari dari segala dakwaan, utamanya pencemaran
nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional akibat keluhan yang ia
sampaikan lewat internet.
Keluhan tertulis via internet terhadap pelayanan Omni yang kemudian menyebar luas itulah yang membuat Prita dituntut melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum ia akhirnya dinyatakan bebas, dan harkat serta martabatnya dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan agar UU ITE yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan rakyat, tidak lagi digunakan dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyerang masyarakat.
“Kasus Prita tak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, dan mereka paham tujuan pembuatan UU tersebut. UU ITE jangan justru merugikan rakyat,” kata Eva, Selasa 18 September 2012. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan MA terhadap prita sudah tepat.
“Artinya MA peduli dengan rasa keadilan yang dituntut publik, sekaligus memberikan preseden bahwa RS atau lembaga publik tidak boleh antikritik dan sewenang-wenang terhadap rakyat karena kekuatan uang,” ujar Eva.
Keluhan tertulis via internet terhadap pelayanan Omni yang kemudian menyebar luas itulah yang membuat Prita dituntut melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum ia akhirnya dinyatakan bebas, dan harkat serta martabatnya dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan agar UU ITE yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan rakyat, tidak lagi digunakan dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyerang masyarakat.
“Kasus Prita tak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, dan mereka paham tujuan pembuatan UU tersebut. UU ITE jangan justru merugikan rakyat,” kata Eva, Selasa 18 September 2012. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan MA terhadap prita sudah tepat.
“Artinya MA peduli dengan rasa keadilan yang dituntut publik, sekaligus memberikan preseden bahwa RS atau lembaga publik tidak boleh antikritik dan sewenang-wenang terhadap rakyat karena kekuatan uang,” ujar Eva.
Kasus Prita, lanjut Eva,
membuktikan bahwa MA telah membela dengan benar, baik dalam pengertian
formal berdasarkan bukti hukum, maupun material berdasarkan hak warga
negara atau konsumen. “Ini putusan yang melegakan bagi rakyat dan para
pencari keadilan. Apalagi putusannya bulat, tanpa dissenting opinion. Sangat bagus karena sejak awal kita memang tahu Prita tidak bersalah,” kata politisi PDIP itu.
Prita sendiri merasa bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat luas. “Ibu Prita tak menyangka permohonannya dikabulkan oleh MA. Dia bilang: alhamdulillah, subhanallah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata pengacara Prita, Slamet Yuwono. (sj)
Prita sendiri merasa bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat luas. “Ibu Prita tak menyangka permohonannya dikabulkan oleh MA. Dia bilang: alhamdulillah, subhanallah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata pengacara Prita, Slamet Yuwono. (sj)
Panglima TNI: Tahanan KPK Tidak Dijaga Tentara
VIVAnews
-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alternatif baru untuk
menempatkan para tahanannya yang terus bertambah: rutan Tentara Nasional
Indonesia. Nota kesepahaman (MoU) dua lembaga tersebut telah
ditandatangani 13 September 2012 lalu.
Terkait rutan TNI, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan bahwa pihaknya hanya meminjamkan ruang kepada KPK sebagai tempat tahanannya. Penjagaan tidak dilakukan oleh tentara, tetapi tetap oleh KPK. "Hanya menyediakan tempat," kata Agus di Kantor Presiden, Selasa 18 September 2012.
Menurutnya, kerjasama dengan KPK itu juga dilakukan dengan pihak lain seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Pertanian, dalam bentuk lain. "Wong TNI kerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Pendidikan, sama. Nggak ada masalah," ujarnya.
Hal tersebut, juga merupakan bentuk dukungan tentara dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. "Harus didukung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan, pilihan rumah tahanan militer untuk menampung tahanan kasus korupsi tidak terkait dengan kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
"Saya tegaskan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPK menangani kasus Simulator SIM Korlantas Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat 14 September 2012.
Kerjasama pinjam pakai rutan militer untuk menampung tahanan KPK sudah diwacanakan sejak lama. Bahkan wacana untuk menggunakan rutan militer merupakan perluasan dari MoU KPK-TNI yang pernah dilakukan di periode pertama pimpinan KPK tahun 2005.
Karena itu lanjut Johan, rutan militer itu nantinya akan digunakan untuk seluruh tahanan KPK. "Ini buat semua tahanan KPK. Kalau disini (rutan KPK) penuh, ada peluang ditempatkan di rutan Kodam Jaya," ujar Johan.
Terkait rutan TNI, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan bahwa pihaknya hanya meminjamkan ruang kepada KPK sebagai tempat tahanannya. Penjagaan tidak dilakukan oleh tentara, tetapi tetap oleh KPK. "Hanya menyediakan tempat," kata Agus di Kantor Presiden, Selasa 18 September 2012.
Menurutnya, kerjasama dengan KPK itu juga dilakukan dengan pihak lain seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Pertanian, dalam bentuk lain. "Wong TNI kerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Pendidikan, sama. Nggak ada masalah," ujarnya.
Hal tersebut, juga merupakan bentuk dukungan tentara dalam penanggulangan korupsi di Indonesia. "Harus didukung," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan, pilihan rumah tahanan militer untuk menampung tahanan kasus korupsi tidak terkait dengan kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
"Saya tegaskan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPK menangani kasus Simulator SIM Korlantas Polri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Jumat 14 September 2012.
Kerjasama pinjam pakai rutan militer untuk menampung tahanan KPK sudah diwacanakan sejak lama. Bahkan wacana untuk menggunakan rutan militer merupakan perluasan dari MoU KPK-TNI yang pernah dilakukan di periode pertama pimpinan KPK tahun 2005.
Karena itu lanjut Johan, rutan militer itu nantinya akan digunakan untuk seluruh tahanan KPK. "Ini buat semua tahanan KPK. Kalau disini (rutan KPK) penuh, ada peluang ditempatkan di rutan Kodam Jaya," ujar Johan.
Myanmar Akui Belajar Penyelesaian Konflik Etnis kepada Indonesia
Rini Friastuti - detikNews
Jakarta Mendapat sorotan dari dunia internasional, Myanmar saat ini terus melakukan demokratisasi dan membenahi kebijakan politik dalam negerinya. Salah satu yang disorot adalah pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan kelompok mayoritas. Untuk menangani masalah ini, pemerintah Myanmar pun belajar kepada Indonesia.
"Saat ini kami berada di Indonesia untuk belajar bagaimana cara menyelesaikan konflik etnis dan demokrasi kepada Indonesia. Alasan kami untuk belajar kepada Indonesia adalah karena Indonesia memiliki banyak etnis dari budaya yang berbeda, tapi pemerintah Indonesia dapat meng-handle situasi dan demokrasi hingga saat ini," ujar Staf Khusus Presiden Myanmar bidang politik, Ko Ko Hlaing.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Capacity Building on Ethnic Conflict Management and Democratization Between Indonesia and Myanmar' antara delegasi pemerintah Myanmar dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Hlaing mengatakan pemerintah Myanmar masih terlalu jauh dari pengertian demokrasi itu sendiri karena baru memahami arti demokrasi setelah sekian lama berada di bawah pengaruh militer, dan tidak terbuka kepada dunia luar.
"Oleh karena itu, kami menghargai sekali pemerinah Indonesia yang mau memberikan ilmu kepada pemerintah Myanmar untuk mencari solusi penyelesaian konflik etnis di negara kami tentang bagaimana caranya untuk menciptakan demokrasi," tuturnya.
Asisten Direktur program hubungan internasional dari Shalom (Nyein) Foundation, L Ja Nan Lahtaw menambahkan sudah lebih dari 4 dekade Myanmar dilanda konflik internal antara kelompok minoritas dan pemerintah. Konflik tersebut menurutnya terjadi karena kesalahpahaman yang berujung pada diskriminasi kaum minoritas di daerah Myanmar.
"Saya datang dari daerah Myanmar daerah utara, salah satu etnis minoritas yang bernama Hokachin. Yang membuat diskriminasi antara pemerintah dengan kelompok minoritas kami adalah tidak terjadinya persamaan hak antara kelompok minoritas kami dengan kelompok mayoritas di Myanmar. Kam ingin persamaan hak dalam sistem pemerintahan," katanya.
Dia mencontohkan pada sistem pendidikan untuk level dasar atau basic. "Mungkin kami dapat perlakuan sama. Tapi ketika kami masuk ke dalam jenjang yang lebih tinggi, kami dapat diskriminasi dari masyarakat dan dari pemerintah itu sendiri, sehingga kami tidak bisa memberikan suara atau pendapat di dalam pemerintah. Hal ini mungkin tidak disebutkan dalam hukum, tapi diskriminasi ini dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari dan sampai sekarang hal itu masih berlanjut," imbuhnya.
Lalu kenapa tidak ada reaksi dari tokoh demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi soal diskriminasi ini?
"Untuk saat ini kami tidak memiliki kekuatan yang cukup. Mungkin saat ini pemeritaha Myanmar butuh dukungan dari semua pihak. Termasuk negara luar. Kalau untuk tidak adanya reaksi dari Aung San Suu Kyi, mungkin dia butuh pemahaman yang lebih tentang konflik etnik yang terjadi di Myanmar. Untuk hal ini saya bisa memahami dari perspektif dia," pungkas Lahtaw.
Jakarta Mendapat sorotan dari dunia internasional, Myanmar saat ini terus melakukan demokratisasi dan membenahi kebijakan politik dalam negerinya. Salah satu yang disorot adalah pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan kelompok mayoritas. Untuk menangani masalah ini, pemerintah Myanmar pun belajar kepada Indonesia.
"Saat ini kami berada di Indonesia untuk belajar bagaimana cara menyelesaikan konflik etnis dan demokrasi kepada Indonesia. Alasan kami untuk belajar kepada Indonesia adalah karena Indonesia memiliki banyak etnis dari budaya yang berbeda, tapi pemerintah Indonesia dapat meng-handle situasi dan demokrasi hingga saat ini," ujar Staf Khusus Presiden Myanmar bidang politik, Ko Ko Hlaing.
Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Capacity Building on Ethnic Conflict Management and Democratization Between Indonesia and Myanmar' antara delegasi pemerintah Myanmar dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Hlaing mengatakan pemerintah Myanmar masih terlalu jauh dari pengertian demokrasi itu sendiri karena baru memahami arti demokrasi setelah sekian lama berada di bawah pengaruh militer, dan tidak terbuka kepada dunia luar.
"Oleh karena itu, kami menghargai sekali pemerinah Indonesia yang mau memberikan ilmu kepada pemerintah Myanmar untuk mencari solusi penyelesaian konflik etnis di negara kami tentang bagaimana caranya untuk menciptakan demokrasi," tuturnya.
Asisten Direktur program hubungan internasional dari Shalom (Nyein) Foundation, L Ja Nan Lahtaw menambahkan sudah lebih dari 4 dekade Myanmar dilanda konflik internal antara kelompok minoritas dan pemerintah. Konflik tersebut menurutnya terjadi karena kesalahpahaman yang berujung pada diskriminasi kaum minoritas di daerah Myanmar.
"Saya datang dari daerah Myanmar daerah utara, salah satu etnis minoritas yang bernama Hokachin. Yang membuat diskriminasi antara pemerintah dengan kelompok minoritas kami adalah tidak terjadinya persamaan hak antara kelompok minoritas kami dengan kelompok mayoritas di Myanmar. Kam ingin persamaan hak dalam sistem pemerintahan," katanya.
Dia mencontohkan pada sistem pendidikan untuk level dasar atau basic. "Mungkin kami dapat perlakuan sama. Tapi ketika kami masuk ke dalam jenjang yang lebih tinggi, kami dapat diskriminasi dari masyarakat dan dari pemerintah itu sendiri, sehingga kami tidak bisa memberikan suara atau pendapat di dalam pemerintah. Hal ini mungkin tidak disebutkan dalam hukum, tapi diskriminasi ini dapat kita lihat di kehidupan sehari-hari dan sampai sekarang hal itu masih berlanjut," imbuhnya.
Lalu kenapa tidak ada reaksi dari tokoh demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi soal diskriminasi ini?
"Untuk saat ini kami tidak memiliki kekuatan yang cukup. Mungkin saat ini pemeritaha Myanmar butuh dukungan dari semua pihak. Termasuk negara luar. Kalau untuk tidak adanya reaksi dari Aung San Suu Kyi, mungkin dia butuh pemahaman yang lebih tentang konflik etnik yang terjadi di Myanmar. Untuk hal ini saya bisa memahami dari perspektif dia," pungkas Lahtaw.
SBY Ingatkan Dua Kontestan Pilgub DKI agar Jaga Keamanan Jakarta
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta Sangat wajar ada persaingan ketat antara dua kontestan Pilgub DKI Jakarta. Namun mereka wajib jaga stabilitas keamanan kota Jakarta sebelum dan setelah hari-H pemilihan kelak.
Demikian Presiden SBY ingatkan kepada dua pasangan dan timses cagub-cawagub Pilgub DKI Jakarta. Peringatan disampaikan dalam pembukaan rapat kabinet parirna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
"Saya ikuti dinamikanya, bahwa kompetisi ini ketat dan keras," kata SBY.
"Kita ingatkan kepada pasangan calon, agar juga jaga keamanan Jakarta yang menjadi barometer keamanan nasional," wantinya.
Sebelumnya dia menyinggung aksi kekerasan yang kerap mengiringi pelaksaan pemilihan kepala daerah. Baik yang terjadi sebelum maupun sesudah penetapan hasil akhirnya oleh lembaga berwenang.
Fenomena yang terjadi di banyak daerah itu, tentu jangan terulang di Jakarta. Terkait antisipasnya, kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto diminta melaporkan apa yang disiapkan jajajan BIN, Polri dan TNI.
"Pastikan dalam pemilihan ini, baik sebelum dan sesudah, keamanan tetap terjaga. Tentu kita tidak mau ada aksi kekerasan atau ekses lain sebagainya," kata SBY.
"Sehingga warga Jakarta memilih pemimpin yamg dianggap tepat secara fair, demokratis tanpa ada ganggauan. Demokrasi kita makin matang, tidak merusak keamanan dan ketertiban," harap SBY.
Jakarta Sangat wajar ada persaingan ketat antara dua kontestan Pilgub DKI Jakarta. Namun mereka wajib jaga stabilitas keamanan kota Jakarta sebelum dan setelah hari-H pemilihan kelak.
Demikian Presiden SBY ingatkan kepada dua pasangan dan timses cagub-cawagub Pilgub DKI Jakarta. Peringatan disampaikan dalam pembukaan rapat kabinet parirna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
"Saya ikuti dinamikanya, bahwa kompetisi ini ketat dan keras," kata SBY.
"Kita ingatkan kepada pasangan calon, agar juga jaga keamanan Jakarta yang menjadi barometer keamanan nasional," wantinya.
Sebelumnya dia menyinggung aksi kekerasan yang kerap mengiringi pelaksaan pemilihan kepala daerah. Baik yang terjadi sebelum maupun sesudah penetapan hasil akhirnya oleh lembaga berwenang.
Fenomena yang terjadi di banyak daerah itu, tentu jangan terulang di Jakarta. Terkait antisipasnya, kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto diminta melaporkan apa yang disiapkan jajajan BIN, Polri dan TNI.
"Pastikan dalam pemilihan ini, baik sebelum dan sesudah, keamanan tetap terjaga. Tentu kita tidak mau ada aksi kekerasan atau ekses lain sebagainya," kata SBY.
"Sehingga warga Jakarta memilih pemimpin yamg dianggap tepat secara fair, demokratis tanpa ada ganggauan. Demokrasi kita makin matang, tidak merusak keamanan dan ketertiban," harap SBY.
Negara bayar mahal BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi
Jakarta
(ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik,
mengatakan, kuota BBM bersubsidi selalu meningkat setiap tahun karena
jumlah kendaraan juga selalu meningkat. Saban tahun sekitar 1 juta mobil
dijual di Indonesia, belum lagi sepeda motor, yang dibeli masyarakat
karena transportasi umum buruk kualitas, manajemen, dan kuantitasnya.
Sejatinya,
BBM bersubsidi didedikasikan bagi warga tidak mampu. Toch begitu,
banyak pemilik mobil pribadi yang bukan tidak mampu menikmati fasilitas
itu; walhasil uang negara banyak habis di sektor non produktif itu.
"Jumlah
kendaraan yang diproduksi atau lahir selalu bertambah," kata Wacik di
Jakarta, Senin. Mobil lama juga ada banyak. Perkiraan Gabungan Industri
Kendaraan Indonesia, jumlah sepeda motor pada 2013 akan bertambah 10
juta unit. Sedangkan jumlah mobil akan bertambah 1 juta unit tahun ini;
atau malah lebih banyak lagi.
Di satu sisi
pendapatan negara dari industri dan pasar otomotif banyak, namun uang
negara --pajak rakyat-- jauh lebih banyak habis untuk membuat mereka
tetap bergerak. Belum lagi kerugian ikutan, pencemaran udara, kerugian
waktu karena macet, konflik sosial terkait di jalan, dan macam-macam
lagi.
Pada 2012, pemerintah mengajukan
penambahan 4 juta kiloliter kuota BBM bersubsidi, dari sebelumnya
dialokasikan 40 juta kiloliter. BBM bersubsidi pada 2013 dialokasikan
46,1 juta kiloliter.
Alokasi APBN untuk
pembiayaan infrastruktur umum, terutama angkutan massal yang tepat
waktu, aman, dan nyaman, sedikit sekali ketimbang mewujudkan jalan-jalan
tol yang memanjakan kendaraan pribadi. Ujung-ujungnya, jebol lagi uang
negara untuk beli BBM bersubsidi.
"Karena itu,
kami optimistis DPR akan menyetujui penambahan kuota BBM bersubsidi.
Penambahan sebanyak 2 juta kiloliter setiap tahun rasanya cukup
realistis," katanya.
Menurut Jero, alokasi BBM
bersubsidi pada 2013 sebanyak 46,1 juta kiloliter sudah ditekan dengan
adanya upaya penghematan yang dilakukan pemerintah. Bila tidak ada
penghematan, maka BBM bersubsidi yang dibutuhkan pada 2013 diperkirakan
sebanyak 48 juta kiloliter.
"Tetap ada usaha
efisiensi dan penghematan BBM yang dilakukan pemerintah. Tapi saya akui
upaya itu memang belum optimal," katanya.
PK Menang, Prita Akhirnya Bebas
Jpnn
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perempuan yang dipidana karena menulis keluhan layanan di Rumah Sakit Omni Internasional itu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
"PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Putusan tersebut diketok hakim agung Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, Surya Jaya, dan Suhadi sebagai hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis hakim PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan termasuk pencemaran nama baik. Karena itu, dia harus dibebaskan dari segala hukuman. "Dalam pertimbangan PK, majelis hakim menyatakan bahwa Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik," katanya.
Dengan demikian, putusan majelis hakim PK sudah sejalan dengan putusan kasasi perdata. Sebab, dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa Prita bersalah karena melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE). Dia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Padahal, hakim kasasi perdata menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan pencemaran nama baik yang membuat dia tidak harus membayar ganti rugi. Nah, inkonsistensi hakim itulah yang diajukan Prita sebagai alat bukti baru alias novum. "Novum Prita diterima," kata Ridwan.
Prita Mulyasari menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku sempat kaget saat dikontak pengacaranya, Slamet Yuono. Dia bersyukur perkara yang membelit dirinya sejak 2009 silam akhirnya rampung. "Saya kira ada apa kok pengacara menghubungi saya. Ternyata kabar baik dan ini yang kita tunggu semua. Semoga ini yang terakhir," katanya.
Slamet yang dihubungi terpisah tak kalah gembira. Advokat dari kantor hukum O.C. Kaligis itu mengungkapkan bahwa putusan itu adalah yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Memang, putusan kasasi MA yang menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun tidak terlalu berat bagi Prita. Apalagi Prita juga tidak harus menghuni hotel prodeo.
Namun, Slamet khawatir itu akan menjadi pembenaran kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Perusahaan bisa menggunakan putusan tersebut untuk memperkarakan pelanggan yang mengeluh di surat pembaca. "Kasus Prita adalah kasus kita semua karena semua orang bisa dipidana seperti Prita," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, itu.
Karena menulis keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional melalui surat elektronik, Prita diperkarakan secara pidana dan perdata. Dalam kasus perdata dia diminta membayar ganti rugi Rp 204 juta. Saat menjalani proses hukum itu, dia sempat ditahan dan terpaksa meninggalkan dua anaknya yang masih balita. Kasus itu menarik perhatian publik karena Prita hanya konsumen biasa yang kebetulan komplain via surat elektronik. Dia juga dijerat pasal UU ITE yang baru diundangkan.
Simpati datang dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka membantu Prita yang harus membayar ganti rugi dengan mengumpulkan koin yang terkumpul hingga Rp 825 juta. Pada 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. (aga/nw)
JAKARTA - Penantian Prita Mulyasari selama tiga tahun berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) kemarin (17/9) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perempuan yang dipidana karena menulis keluhan layanan di Rumah Sakit Omni Internasional itu. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
"PK yang diajukan Prita Mulyasari dikabulkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Putusan tersebut diketok hakim agung Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, Surya Jaya, dan Suhadi sebagai hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis hakim PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan termasuk pencemaran nama baik. Karena itu, dia harus dibebaskan dari segala hukuman. "Dalam pertimbangan PK, majelis hakim menyatakan bahwa Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik," katanya.
Dengan demikian, putusan majelis hakim PK sudah sejalan dengan putusan kasasi perdata. Sebab, dalam putusan kasasinya, MA menyatakan bahwa Prita bersalah karena melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE). Dia dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Padahal, hakim kasasi perdata menyatakan bahwa perbuatan Prita bukan pencemaran nama baik yang membuat dia tidak harus membayar ganti rugi. Nah, inkonsistensi hakim itulah yang diajukan Prita sebagai alat bukti baru alias novum. "Novum Prita diterima," kata Ridwan.
Prita Mulyasari menyambut baik putusan tersebut. Dia mengaku sempat kaget saat dikontak pengacaranya, Slamet Yuono. Dia bersyukur perkara yang membelit dirinya sejak 2009 silam akhirnya rampung. "Saya kira ada apa kok pengacara menghubungi saya. Ternyata kabar baik dan ini yang kita tunggu semua. Semoga ini yang terakhir," katanya.
Slamet yang dihubungi terpisah tak kalah gembira. Advokat dari kantor hukum O.C. Kaligis itu mengungkapkan bahwa putusan itu adalah yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Memang, putusan kasasi MA yang menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun tidak terlalu berat bagi Prita. Apalagi Prita juga tidak harus menghuni hotel prodeo.
Namun, Slamet khawatir itu akan menjadi pembenaran kasus-kasus yang sama di kemudian hari. Perusahaan bisa menggunakan putusan tersebut untuk memperkarakan pelanggan yang mengeluh di surat pembaca. "Kasus Prita adalah kasus kita semua karena semua orang bisa dipidana seperti Prita," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, itu.
Karena menulis keluhannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional melalui surat elektronik, Prita diperkarakan secara pidana dan perdata. Dalam kasus perdata dia diminta membayar ganti rugi Rp 204 juta. Saat menjalani proses hukum itu, dia sempat ditahan dan terpaksa meninggalkan dua anaknya yang masih balita. Kasus itu menarik perhatian publik karena Prita hanya konsumen biasa yang kebetulan komplain via surat elektronik. Dia juga dijerat pasal UU ITE yang baru diundangkan.
Simpati datang dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka membantu Prita yang harus membayar ganti rugi dengan mengumpulkan koin yang terkumpul hingga Rp 825 juta. Pada 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita karena tidak terbukti mencemarkan nama baik. Saat itu, Prita dituntut pidana penjara selama enam bulan. Sementara untuk kasus perdatanya, MA memenangkan Prita dari RS Omni sehingga Prita bebas dari kewajiban membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni. (aga/nw)
Polri Harus Tegas Tindak Pendemo Anarkis
Ferdinan - detikNews
Jakarta Polri diminta tetap bertindak tegas terhadap para demonstran yang bertindak anarkis. Pelanggaran hukum yang dilakukan pendemo tidak boleh dibiarkan.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, polisi tidak boleh membiarkan tindakan anarkis yang menyusup dalam demonstrasi di depan kantor Kedubes AS untuk RI di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kalau ada orang bawa senjata tajam itu sudah ada aturan hukumnya, ya tegakan. Aparat penegak hukum sudah punya protap, ikuti saja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Pasek saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012) malam.
Namun Pasek memahami demonstrasi yang dilakukan memprotes film "Innocence of Muslims" adalah reaksi masyarakat atas pembiaran pemerintah AS terhadap tindakan yang menyinggung umat muslim.
"Aksi di Kedubes AS itu adalah reaksi terhadap hal yang paling sensitif, karena menyinggung perasaan umat beragama. Film itu provokasi, tapi yang paling pas persuasif melakukan perlawanan terhadap pelaku (pembuat film) agar pelaku dihukum," imbuh politikus Partai Demokrat ini.
Pasek secara pribadi mengimbau agar masyarakat bersama-sama mendorong perjuangan internasional agar pembuat film tersebut diproses secara hukum.
"Jangan simbol-simbol negara yang diserang dan orang-orang yang tidak bersalah. Tapi pemerintah juga harus proaktif melakukan desakan internasional sehingga tidak perlu ada reaksi berlebih dari masyarakat," pungkasnya.
Dalam kericuhan di depan Kedubes AS kemarin (19/7), sebanyak 11 polisi terluka. Lima demonstran pun diamankan. Polisi masih menggali keterangan 5 orang yang diamankan terkait kericuhan tersebut.
Jakarta Polri diminta tetap bertindak tegas terhadap para demonstran yang bertindak anarkis. Pelanggaran hukum yang dilakukan pendemo tidak boleh dibiarkan.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, polisi tidak boleh membiarkan tindakan anarkis yang menyusup dalam demonstrasi di depan kantor Kedubes AS untuk RI di Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kalau ada orang bawa senjata tajam itu sudah ada aturan hukumnya, ya tegakan. Aparat penegak hukum sudah punya protap, ikuti saja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Pasek saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012) malam.
Namun Pasek memahami demonstrasi yang dilakukan memprotes film "Innocence of Muslims" adalah reaksi masyarakat atas pembiaran pemerintah AS terhadap tindakan yang menyinggung umat muslim.
"Aksi di Kedubes AS itu adalah reaksi terhadap hal yang paling sensitif, karena menyinggung perasaan umat beragama. Film itu provokasi, tapi yang paling pas persuasif melakukan perlawanan terhadap pelaku (pembuat film) agar pelaku dihukum," imbuh politikus Partai Demokrat ini.
Pasek secara pribadi mengimbau agar masyarakat bersama-sama mendorong perjuangan internasional agar pembuat film tersebut diproses secara hukum.
"Jangan simbol-simbol negara yang diserang dan orang-orang yang tidak bersalah. Tapi pemerintah juga harus proaktif melakukan desakan internasional sehingga tidak perlu ada reaksi berlebih dari masyarakat," pungkasnya.
Dalam kericuhan di depan Kedubes AS kemarin (19/7), sebanyak 11 polisi terluka. Lima demonstran pun diamankan. Polisi masih menggali keterangan 5 orang yang diamankan terkait kericuhan tersebut.
Polisi Amankan 4 Orang Pendemo di Kedubes AS
INILAH.COM, Jakarta - Empat orang yang mengaku simpatisan saat demonstrasi di kedubes AS diamankan di Polda Metro Jaya.
"Empat orang ini tertangkap tangan membawa 1 telor, 3 batu, dan 28 kelereng. Mereka mengaku hanya simpatisan," ujar Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifauna, di Polda Metro Jaya, Jakarta (17/9/2012).
Saat ini keempat orang tersebut masih diperiksa apakah mereka anggota dari ormas atau memang hanya simpatisan saja. Masih dilakukan pemeriksaan apakah memiliki kartu anggota ormas atau tidak. Keempat pelaku dibawa ke Polda Metro sore tadi pukul 17.00, dan baru bisa diketahui statusnya dalam 24 jam kedepan.
Setelah nanti diketahui apakah mereka merupakan anggota dari ormas tertentu akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap kordinator lapangan dari ormas tersebut . Dilihat dari barang - barang yang dibawa sepertinya keempat pelaku sudah mempersiapkan diri. Terkait motif masih didalami, tapi tuntutannya terkait protes film. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran Bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan bersama - sama," tandasnya. [ton]
"Empat orang ini tertangkap tangan membawa 1 telor, 3 batu, dan 28 kelereng. Mereka mengaku hanya simpatisan," ujar Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifauna, di Polda Metro Jaya, Jakarta (17/9/2012).
Saat ini keempat orang tersebut masih diperiksa apakah mereka anggota dari ormas atau memang hanya simpatisan saja. Masih dilakukan pemeriksaan apakah memiliki kartu anggota ormas atau tidak. Keempat pelaku dibawa ke Polda Metro sore tadi pukul 17.00, dan baru bisa diketahui statusnya dalam 24 jam kedepan.
Setelah nanti diketahui apakah mereka merupakan anggota dari ormas tertentu akan dilakukan juga pemeriksaan terhadap kordinator lapangan dari ormas tersebut . Dilihat dari barang - barang yang dibawa sepertinya keempat pelaku sudah mempersiapkan diri. Terkait motif masih didalami, tapi tuntutannya terkait protes film. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran Bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengrusakan bersama - sama," tandasnya. [ton]
Komisi I: Ketegasan Pemerintah Bisa Redam Kemarahan Masyarakat
Ferdinan - detikNews
Jakarta Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim surat ke Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Surat itu berisi protes untuk mendesak pemerintah AS melakukan proses hukum terhadap pembuat film "Innocence of Muslims".
"Secara politik pemerintah bisa menyikapi dengan mengirim surat protes resmi. Presiden bisa menulis kepada Presiden Obama menyatakan bahwa ini persoalan serius yang bisa memicu konflik ideologis," kata Mahfudz saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012) malam.
Surat ini, sebut Mahfudz akan menegaskan kepada pemerintah AS agar melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terkait produksi film yang telah membuat gejolak di sejumlah negara.
"Pak SBY memang sudah memberi statement, tapi jangan hanya itu. Indonesia bisa bersikap lebih tegas lagi," tambah Mahfudz yang membawahi komisi bidang pertahanan, informasi dan luar negeri ini.
Sikap tegas pemerintah diyakini akan meredam kemarahan masyarakat Indonesia. "Kalau pemerintah bereaksi tegas terhadap kasus pelecehan Nabi Muhammad SAW, saya kira itu bisa ikut meredam reaksi dan kemarahan umat. Tapi kalau saya menilai pemerintah sendiri agak terlambat menyikapi persoalan ini," tuturnya.
Dalam kericuhan di depan Kedubes AS kemarin (19/7), sebanyak 11 polisi terluka. Lima demonstran pun diamankan. Sejumlah pendemo melempari kantor Kedubes AS dengan batu. Ketika dihalau, pendemo malah bentrok dengan polisi.
Jakarta Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim surat ke Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Surat itu berisi protes untuk mendesak pemerintah AS melakukan proses hukum terhadap pembuat film "Innocence of Muslims".
"Secara politik pemerintah bisa menyikapi dengan mengirim surat protes resmi. Presiden bisa menulis kepada Presiden Obama menyatakan bahwa ini persoalan serius yang bisa memicu konflik ideologis," kata Mahfudz saat dihubungi detikcom, Senin (17/9/2012) malam.
Surat ini, sebut Mahfudz akan menegaskan kepada pemerintah AS agar melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terkait produksi film yang telah membuat gejolak di sejumlah negara.
"Pak SBY memang sudah memberi statement, tapi jangan hanya itu. Indonesia bisa bersikap lebih tegas lagi," tambah Mahfudz yang membawahi komisi bidang pertahanan, informasi dan luar negeri ini.
Sikap tegas pemerintah diyakini akan meredam kemarahan masyarakat Indonesia. "Kalau pemerintah bereaksi tegas terhadap kasus pelecehan Nabi Muhammad SAW, saya kira itu bisa ikut meredam reaksi dan kemarahan umat. Tapi kalau saya menilai pemerintah sendiri agak terlambat menyikapi persoalan ini," tuturnya.
Dalam kericuhan di depan Kedubes AS kemarin (19/7), sebanyak 11 polisi terluka. Lima demonstran pun diamankan. Sejumlah pendemo melempari kantor Kedubes AS dengan batu. Ketika dihalau, pendemo malah bentrok dengan polisi.
Senin, 17 September 2012
Kapolri: bukan ditarik, tapi diganti
Jakarta (ANTARA
News) - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo membantah telah
menarik 20 penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia
juga membantah penarikan ini ada kaitannya dengan kasus pengadaan alat
simulator SIM.
"Ini masalah pergantian saja. Ini kan sudah lama, bukan hanya sekarang, dulu juga begitu," kata Timur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Sesuai MoU antara Polri dan KPK, masa tugas para penyidik di KPK telah habis, katanya. Untuk itu, Polri telah menyiapkan penggantinya, bila diperlukan KPK.
"Kita siapkan penyidik yang terbaik. Artinya kalau ini sudah selesai, disiapkan lagi yang baik. Sehingga nanti penyidik itu hebat semua, termasuk penyidik korupsi," kata Timur.
Timur juga menandaskan dukungan Polri kepada KPK.
"Kapan saja, kita siap untuk mendukung. Sekarang juga bisa, kita siapkan, sudah ada," tambahnya.
Yang pasti, kata Timur, pihaknya mendukung penegakkan hukum, termasuk penegakkan hukum oleh KPK.
"Ini masalah pergantian saja. Ini kan sudah lama, bukan hanya sekarang, dulu juga begitu," kata Timur di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Sesuai MoU antara Polri dan KPK, masa tugas para penyidik di KPK telah habis, katanya. Untuk itu, Polri telah menyiapkan penggantinya, bila diperlukan KPK.
"Kita siapkan penyidik yang terbaik. Artinya kalau ini sudah selesai, disiapkan lagi yang baik. Sehingga nanti penyidik itu hebat semua, termasuk penyidik korupsi," kata Timur.
Timur juga menandaskan dukungan Polri kepada KPK.
"Kapan saja, kita siap untuk mendukung. Sekarang juga bisa, kita siapkan, sudah ada," tambahnya.
Yang pasti, kata Timur, pihaknya mendukung penegakkan hukum, termasuk penegakkan hukum oleh KPK.
Film Hina Islam, PPP Minta Umat Tak Anarkis
INILAH.COM, Jakarta - Kontroversi seputar film "Innocence of
Muslims" yang dianggap menghina nabi Muhammad SAW, membuat Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) ikut bereaksi. Mereka meminta umat Islam di
Indonesia tidak seperti di Libya yang bertindak anarkis hingga
menewaskan Dubes AS untuk Libya J. Christopher Stevens dan tiga stafnya.
"Masyarakat muslim Indonesia diharap untuk tidak terprovokasi dalam merespons peredaran film tersebut dengan melakukan tindakan di luar koridor hukum. Kami yakin, muslim Indonesia yang dikenal moderat dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang justru kontraproduktif bagi Islam di Indonesia," jelas Ketua DPP PPP Arwani Thomafi, Jumat (14/9/2012).
Menurut Arwani, seharusnya pemerintah bisa secepatnya merespon persoalan yang sangat sensitif ini. Agar, persoalan seperti yang terjadi di Libya tidak terjadi di Indonesia.
"Pemerintah dapat secara aktif untuk menekan pihak-pihak yang terkait dalam pemuatan dan peredaran film tersebut. Respons masyarakat muslim di berbagai dunia semestinya dapat direspons secara cepat oleh pemerintah RI, agar kejadian serupa tidak terjadi di tanah air," kata anggota Komisi V DPR ini.
Untuk itu, cara yang paling efektif adalah dengan memberdayakan Kemenkominfo. Tayangan yang beredar bisa ditutup oleh Kemenkominfo.
"Pemerintah RI dapat melakukan diplomasi terkait kontroversi film tersebut dengan pihak terkait, termasuk meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir peredaran film tersebut," katanya.
"Masyarakat muslim Indonesia diharap untuk tidak terprovokasi dalam merespons peredaran film tersebut dengan melakukan tindakan di luar koridor hukum. Kami yakin, muslim Indonesia yang dikenal moderat dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang justru kontraproduktif bagi Islam di Indonesia," jelas Ketua DPP PPP Arwani Thomafi, Jumat (14/9/2012).
Menurut Arwani, seharusnya pemerintah bisa secepatnya merespon persoalan yang sangat sensitif ini. Agar, persoalan seperti yang terjadi di Libya tidak terjadi di Indonesia.
"Pemerintah dapat secara aktif untuk menekan pihak-pihak yang terkait dalam pemuatan dan peredaran film tersebut. Respons masyarakat muslim di berbagai dunia semestinya dapat direspons secara cepat oleh pemerintah RI, agar kejadian serupa tidak terjadi di tanah air," kata anggota Komisi V DPR ini.
Untuk itu, cara yang paling efektif adalah dengan memberdayakan Kemenkominfo. Tayangan yang beredar bisa ditutup oleh Kemenkominfo.
"Pemerintah RI dapat melakukan diplomasi terkait kontroversi film tersebut dengan pihak terkait, termasuk meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera memblokir peredaran film tersebut," katanya.
Rutan TNI Bukan untuk Tersangka Simulator SIM
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menegaskan, rencana peminjaman Rutan Militer TNI untuk penahanan tahanan
KPK bukan diperuntukan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM
Polri.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, rencana penggunaan Rutan Militer TNI disebabkan karena KPK tidak lagi memiliki tempat untuk menahan para tersangka kasus korupsi yang sedang di tangani KPK.
"Itu manajemennya full di KPK, jadi kita semata-mata meminjam tempat karena di KPK sudah tidak memungkinkan, dan ketika Dirjen lapas meninjau Guntur itu saya dampingi, ini sudah sesuai standar, kalau KPK tidak sesuai," ujar Busyro di Gedung DPR, Senayan, Senin (17/9/2012).
Busyro membantah jika peminjaman Rutan Militer TNI dimaksudkan untuk menahan para tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Sebab sampai saat ini belum ada rencana KPK untuk menahan tersangka Simulator SIM tersebut.
"Itu tafsir orang luar saja, tidak. Kita karena tidak punya rutan yang tidak manusiawi kita pakai di situ, belum ada rencana untuk siapapun juga," jelasnya. [mvi]
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, rencana penggunaan Rutan Militer TNI disebabkan karena KPK tidak lagi memiliki tempat untuk menahan para tersangka kasus korupsi yang sedang di tangani KPK.
"Itu manajemennya full di KPK, jadi kita semata-mata meminjam tempat karena di KPK sudah tidak memungkinkan, dan ketika Dirjen lapas meninjau Guntur itu saya dampingi, ini sudah sesuai standar, kalau KPK tidak sesuai," ujar Busyro di Gedung DPR, Senayan, Senin (17/9/2012).
Busyro membantah jika peminjaman Rutan Militer TNI dimaksudkan untuk menahan para tersangka kasus korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Sebab sampai saat ini belum ada rencana KPK untuk menahan tersangka Simulator SIM tersebut.
"Itu tafsir orang luar saja, tidak. Kita karena tidak punya rutan yang tidak manusiawi kita pakai di situ, belum ada rencana untuk siapapun juga," jelasnya. [mvi]
Setara Menteri, Ketua PN Jakpus Kantongi Rp 30 Jutaan Perbulan di 2013
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan kenaikan kesejahteraan para hakim pada 2013 nanti. Angkanya disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab moral mereka dalam membuat keputusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Nah, berdasarkan dokumen yang didapat detikcom Senin (17/9/2012), saat ini telah beredar daftar tunjangan kesejahteraan hakim. "Untuk gaji tidak mengalami kenaikan, yang naik hanya tunjangan jabatan," kata seorang sumber detikcom.
Berikut daftar tunjangan baru hakim yang mulai berlaku pada awal 2013 yang tengah diusulkan ke SBY:
PN Kelas 1A Khusus (seperti PN Jakpus)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Rp 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18,3 juta
8. Hakim Pratama Utara Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan sebagainya. Dengan tunjangan tersebut, penghasilan Ketua PN Jakpus ditambah dengan gaji pokok serta tunjangan lainnya maka sudah setara dengan take home pay (THP) seorang menteri.
Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar mengaku gaji nya perbulan Rp 19,53 juta plus tunjangan. Sehingga perbulan mengantongi sekitar Rp 30-jutaan.
Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta pertengahan Agustus lalu menjanjikan kenaikan kesejahteraan hakim.
"Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," kata SBY pertengahan Agustus lalu.
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan kenaikan kesejahteraan para hakim pada 2013 nanti. Angkanya disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab moral mereka dalam membuat keputusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Nah, berdasarkan dokumen yang didapat detikcom Senin (17/9/2012), saat ini telah beredar daftar tunjangan kesejahteraan hakim. "Untuk gaji tidak mengalami kenaikan, yang naik hanya tunjangan jabatan," kata seorang sumber detikcom.
Berikut daftar tunjangan baru hakim yang mulai berlaku pada awal 2013 yang tengah diusulkan ke SBY:
PN Kelas 1A Khusus (seperti PN Jakpus)
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Rp 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya/Kolonel Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda/Letkol Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama/Mayor Rp 18,3 juta
8. Hakim Pratama Utara Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya/Kapten Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan untuk tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan sebagainya. Dengan tunjangan tersebut, penghasilan Ketua PN Jakpus ditambah dengan gaji pokok serta tunjangan lainnya maka sudah setara dengan take home pay (THP) seorang menteri.
Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar mengaku gaji nya perbulan Rp 19,53 juta plus tunjangan. Sehingga perbulan mengantongi sekitar Rp 30-jutaan.
Seperti diketahui, Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan di gedung MPR/DPR, Jakarta pertengahan Agustus lalu menjanjikan kenaikan kesejahteraan hakim.
"Pemerintah juga merencanakan kenaikan gaji para hakim ke tingkat yang lebih baik, sepadan dengan tugas dan tanggung jawabnya," kata SBY pertengahan Agustus lalu.
Istana: Polri Bisa Perpanjang Masa Tugas Penyidiknya di KPK
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri, sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Mabes Polri. Bila permintaan resmi tersebut sudah diterima, tentunya Kapolri bisa mempertimbangkan dan meluluskan permintaan dari KPK tersebut.
"Saya sudah konsultasikan soal itu dengan Pak Mensesneg, pada prinsipnya Polri bisa memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (17/9/2012).
Sepengetahuannya, penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK merupakan masalah biasa. Para penyidik itu sudah berakhir masa tugasnya di KPK kemudian akan dirotasi ke posisi lainnya di lingkungan Polri sebagaimana jenjang karier masing-masing.
Selanjutnya ada 20 orang penyidik baru dari Polri yang menggantikannya. Namun bila memang KPK menganggap masih membutuhkan tenaga 20 orang penyidik yang sebenarnya sudah berakhir masa tugasnya, hendaknya keinginan itu disampaikan secara tertulis ke Mabes Polri.
"Termasuk bila alasannya adalah masalah teknis proses hukum seperti masih ada kaitan dengan penyidikan kasus tertentu. Tapi bila Polri menolak memperpanjang masa tugas penyidik yang bersangkutan, tentu ada alasan-alasannya," sambung Julian yang sedang mendampingi Presiden SBY menghadiri Munas NU di Cirebon, Jawa Barat.
Jakarta Keinginan KPK untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri, sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Mabes Polri. Bila permintaan resmi tersebut sudah diterima, tentunya Kapolri bisa mempertimbangkan dan meluluskan permintaan dari KPK tersebut.
"Saya sudah konsultasikan soal itu dengan Pak Mensesneg, pada prinsipnya Polri bisa memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, melalui telepon, Senin (17/9/2012).
Sepengetahuannya, penarikan 20 orang penyidik Polri dari KPK merupakan masalah biasa. Para penyidik itu sudah berakhir masa tugasnya di KPK kemudian akan dirotasi ke posisi lainnya di lingkungan Polri sebagaimana jenjang karier masing-masing.
Selanjutnya ada 20 orang penyidik baru dari Polri yang menggantikannya. Namun bila memang KPK menganggap masih membutuhkan tenaga 20 orang penyidik yang sebenarnya sudah berakhir masa tugasnya, hendaknya keinginan itu disampaikan secara tertulis ke Mabes Polri.
"Termasuk bila alasannya adalah masalah teknis proses hukum seperti masih ada kaitan dengan penyidikan kasus tertentu. Tapi bila Polri menolak memperpanjang masa tugas penyidik yang bersangkutan, tentu ada alasan-alasannya," sambung Julian yang sedang mendampingi Presiden SBY menghadiri Munas NU di Cirebon, Jawa Barat.
KPK Kembali Periksa Kontraktor Hambalang
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin
menggencarkan proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan
Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan hari ini kembali menyasar PT Adhi Karya sebagai salah satu
pemenang tender mega proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Hari ini, Komisi yang dipimpin oleh Abraham Samad ini memanggil Direktur Operasional I PT Adhi Karya, IR. Teuku Bagus Mohamad Noor dan Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I, Henny Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal mega korupsi tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/9/12).
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang tender proyek Hambalang. Diduga, kedua perusahaan plat merah tersebut ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di PT Adhi Karya untuk kemudian menyita beberapa barang bukti serta dokumen-dokumen penting untuk menyelidiki kasus ini.
Deddy Kusdinar sendiri merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Deddy diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Atas dasar itu, Deddy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah Lebaran. [mvi]
Hari ini, Komisi yang dipimpin oleh Abraham Samad ini memanggil Direktur Operasional I PT Adhi Karya, IR. Teuku Bagus Mohamad Noor dan Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I, Henny Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal mega korupsi tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (17/9/12).
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang tender proyek Hambalang. Diduga, kedua perusahaan plat merah tersebut ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di PT Adhi Karya untuk kemudian menyita beberapa barang bukti serta dokumen-dokumen penting untuk menyelidiki kasus ini.
Deddy Kusdinar sendiri merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Deddy diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Atas dasar itu, Deddy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah Lebaran. [mvi]
Polri: Penarikan Penyidik Tak Terkait Simulator
INILAH.COM, Jakarta - Polri menepis tudingan bahwa penarikan
para penyidik berkaitan dengan kasus simulator SIM yang saat ini sedang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo, penarikan itu berlandaskan kepada peraturan yang telah disepakati dengan KPK. "Semua ada aturan, sudah diatur MoU dengan KPK. Masalah pergantian ini sudah lama, sudah setahun yang lalu diputuskan," tandas Timur, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Timur menegaskan, Polri telah mempersiapkan tim penyidik terbaik untuk mengganti 20 penyidik yang ditarik. "Kami siapkan, berapa pun yang diminta KPK akan kita siapkan tim penyidik terbaik," tegas Timur.
Untuk itu, lembaga pemberantasan korupsi tersebut diminta kerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberangus tindak kejahatan korupsi. "Penegakan hukum bukan hanya di KPK tetapi juga di kepolisian," kata Kapolri. [yeh]
Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo, penarikan itu berlandaskan kepada peraturan yang telah disepakati dengan KPK. "Semua ada aturan, sudah diatur MoU dengan KPK. Masalah pergantian ini sudah lama, sudah setahun yang lalu diputuskan," tandas Timur, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Timur menegaskan, Polri telah mempersiapkan tim penyidik terbaik untuk mengganti 20 penyidik yang ditarik. "Kami siapkan, berapa pun yang diminta KPK akan kita siapkan tim penyidik terbaik," tegas Timur.
Untuk itu, lembaga pemberantasan korupsi tersebut diminta kerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberangus tindak kejahatan korupsi. "Penegakan hukum bukan hanya di KPK tetapi juga di kepolisian," kata Kapolri. [yeh]
Saatnya KPK Punya Penyidik Independen
VIVAnews - Mabes
Polri berencana menarik 20 penyidik mereka yang ditempatkan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan ini berpotensi mengganggu kinerja
KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menegaskan masalah penarikan penyidik ini menjadi cermin bahwa KPK membutuhkan penyidik independen. "Sudah saatnya, pembuat undang-undang memikirkan agar KPK punya penyidik independen," kata dia kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.
Dengan demikian, imbuhnya, kinerja KPK tidak lagi terganggu saat ada transisi penyidik Polri. "Idealnya KPK itu punya penyidik sendiri," imbuhnya.
Muara dari penyelesaian masalah ini, kata dia, revisi UU KPK harus diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga penyidik.
Menanggapi penarikan 20 penyidik oleh Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyatakan keberatannya. Sebab, kata dia, KPK sedang mengusut banyak kasus korupsi. Apalagi, Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi menegaskan masalah penarikan penyidik ini menjadi cermin bahwa KPK membutuhkan penyidik independen. "Sudah saatnya, pembuat undang-undang memikirkan agar KPK punya penyidik independen," kata dia kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.
Dengan demikian, imbuhnya, kinerja KPK tidak lagi terganggu saat ada transisi penyidik Polri. "Idealnya KPK itu punya penyidik sendiri," imbuhnya.
Muara dari penyelesaian masalah ini, kata dia, revisi UU KPK harus diarahkan agar KPK mandiri dalam pengadaan tenaga penyidik.
Menanggapi penarikan 20 penyidik oleh Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyatakan keberatannya. Sebab, kata dia, KPK sedang mengusut banyak kasus korupsi. Apalagi, Adnan menganggap 20 penyidik itu merupakan tenaga profesional yang sudah dididik oleh KPK sejak lama dan tidak bisa begitu saja ditarik Polri.
Didi sepakat dengan Adnan
bahwa penarikan tersebut akan mengganggu kinerja KPK. "Saya berharap
Polri bisa memperpanjang atau setidaknya Polri segera mengirim 20
penyidik pengganti yang berkualitas. Sebelum 20 penyidik yang masih
bertugas di KPK tersebut ditarik."
Bagaimanapun juga, kata
Didi, penarikan 20 penyidik Polri itu tak boleh menimbulkan kekosongan
penyidik di tubuh KPK. Itu bisa menyebabkan KPK tdk dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik. (sj)
Busyro: KPK Butuh Gedung Baru, Belum Perlu Penyidik Independen
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai KPK masih bisa mengandalkan penyidik Polri. Yang lebih diperlukan KPK adalah gedung baru yang lebih representatif.
"Kita nggak pakai istilah penyidik independen. Itu yang diperlukan ruang kerja . Itu yang jadi masalah, belum bisa," kata Busyro, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012)
KPK memerlukan lebih banyak SDM untuk menangani kasus korupsi yang menumpuk. Tapi gedung baru yang masih ditahan anggarannya di DPR jadi masalah.
"Satu-satunya jalan menambah SDM. Tapi gedung menjadi masalah," keluhnya.
Sementara mengenai penyidik, Busyro melihat koordinasi dengan Polri sudah cukup baik. Dia hanya belum tahu alasan kenapa tiba-tiba Polri menarik 20 penyidiknya.
"Jadi sebetulnya Polri cukup lama memahami cuma ada persoalan yang terkait ini. Sudah dikoordinasikan, kami tahunya ada surat yang itu. Dengan penyidik seadanya kami masih kerja keras. Yang dari Polri juga penting. Kapasitasya. Kapasitas mereka," kata Busyro.
Jakarta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai KPK masih bisa mengandalkan penyidik Polri. Yang lebih diperlukan KPK adalah gedung baru yang lebih representatif.
"Kita nggak pakai istilah penyidik independen. Itu yang diperlukan ruang kerja . Itu yang jadi masalah, belum bisa," kata Busyro, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012)
KPK memerlukan lebih banyak SDM untuk menangani kasus korupsi yang menumpuk. Tapi gedung baru yang masih ditahan anggarannya di DPR jadi masalah.
"Satu-satunya jalan menambah SDM. Tapi gedung menjadi masalah," keluhnya.
Sementara mengenai penyidik, Busyro melihat koordinasi dengan Polri sudah cukup baik. Dia hanya belum tahu alasan kenapa tiba-tiba Polri menarik 20 penyidiknya.
"Jadi sebetulnya Polri cukup lama memahami cuma ada persoalan yang terkait ini. Sudah dikoordinasikan, kami tahunya ada surat yang itu. Dengan penyidik seadanya kami masih kerja keras. Yang dari Polri juga penting. Kapasitasya. Kapasitas mereka," kata Busyro.
Kapolri Bantah Tarik Penyidik di KPK untuk Ganggu Kasus Simulator SIM
Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta Penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikait-kaitkan dengan upaya melemahkan penyidikan kasus Simulator SIM Korlantas Polri. Bagaimana respons Kapolri Jenderal Timur Pradopo?
Saat ditemui menjelang rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012), Timur membantah kecurigaan tersebut. Dia menegaskan, rencana penarikan penyidik sudah lama, bukan dadakan di saat kasus Simulator SIM bergulir.
"Ini masalah pergantian ini kan sudah lama, bukan hanya sekarang, dulu juga begitu," tegasnya kepada wartawan.
Menurut Timur, para penyidik itu perlu diberi kesempatan berkarir di kepolisian. Mereka tidak bisa selamanya menjadi penyidik KPK.
"Gini loh ya, karir di polisi kan bukan hanya penyidik, jadi Wakapolres kemudian jadi Kapolres, kemudian sekolah. Kan semua harus diberi kompetensi," terang Timur.
Bila KPK keberatan dengan pergantian itu, Timur siap mencari pengganti penyidik baru. Dia menjamin, orang-orang yang dikirim adalah para polisi terbaik di bidangnya.
"Artinya kalau ini sudah selesai, disiapkan lagi yang baik," imbuhnya.
Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan penarikan penyidik itu dilakukan karena surat tugas sudah habis, bukan karena kasus Korlantas Polri. Polri akan mengganti dengan penyidik yang terbaik.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
Jakarta Penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikait-kaitkan dengan upaya melemahkan penyidikan kasus Simulator SIM Korlantas Polri. Bagaimana respons Kapolri Jenderal Timur Pradopo?
Saat ditemui menjelang rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi III di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012), Timur membantah kecurigaan tersebut. Dia menegaskan, rencana penarikan penyidik sudah lama, bukan dadakan di saat kasus Simulator SIM bergulir.
"Ini masalah pergantian ini kan sudah lama, bukan hanya sekarang, dulu juga begitu," tegasnya kepada wartawan.
Menurut Timur, para penyidik itu perlu diberi kesempatan berkarir di kepolisian. Mereka tidak bisa selamanya menjadi penyidik KPK.
"Gini loh ya, karir di polisi kan bukan hanya penyidik, jadi Wakapolres kemudian jadi Kapolres, kemudian sekolah. Kan semua harus diberi kompetensi," terang Timur.
Bila KPK keberatan dengan pergantian itu, Timur siap mencari pengganti penyidik baru. Dia menjamin, orang-orang yang dikirim adalah para polisi terbaik di bidangnya.
"Artinya kalau ini sudah selesai, disiapkan lagi yang baik," imbuhnya.
Polri mengirim surat pada 12 September lalu ke KPK. Mereka menarik 20 penyidik yang ditugaskan di lembaga antikorupsi itu kembali ke institusi awal. Dari 20 penyidik, ada yang sudah bertugas lama, namun ada juga baru setahun berdinas. Satu orang penyidik dipastikan sedang mengusut kasus Korlantas Polri
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan penarikan penyidik itu dilakukan karena surat tugas sudah habis, bukan karena kasus Korlantas Polri. Polri akan mengganti dengan penyidik yang terbaik.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menegaskan KPK akan memperjuangkan agar penyidik tak ditarik. KPK tengah membutuhkan penyidik itu di tengah banyaknya kasus besar.
Langganan:
Postingan (Atom)