INILAH.COM, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah kota
Jakarta Timur inisial A diperas oleh tiga orang lelaki. Pasalnya,
ketiga pria tersebut mengaku sebagai wartawan dan mengancam korban untuk
menyebarkan aibnya karena bersama wanita.
Seorang
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kota Jakarta Timur
berinisial A diperas oleh tiga orang pria. Ketiga pria itu mengaku
sebagai wartawan dan mengancam akan mempublikasikan aib korban yang
tertangkap kamera sedang bersama wanita.
"Tiga orang pelaku yaitu
D, S dan F. Mereka ditangkap di kawasan Blok M pada Rabu (12/9/2012)
malam ini," ujar Kepala Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Helmy Santika di Mapolda Metro.
Helmy
menjelaskan, pelaku inisial D dan S mengaku sebagai wartawan mingguan
Siasat Kota, sedangkan F mengaku dari mingguan Media Potensi kepada
korban.
Lebih lanjut Helmy menambahkan, awalnya kasus ini
terungkap karena adanya laporan dari korban kepada Kepolisian beberapa
waktu lalu. Dalam laporannya, korban H menjelaskan bahwa dirinya diperas
oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
"Jadi pelaku itu
mengikuti korban, kemudian terus dibuntuti lalu korban di foto dengan
kameranya. Nah dari situ pelaku memeras korban hingga Rp 50 juta,"
terang dia.
Dengan begitu, korban langsung mengabulkan permintaan
para pelaku karena ketakutan aibnya dibongkar yakni dengan bukti foto
yang diperlihatkannya saat keluar bersama perempuan.
Kemudian,
awalnya H menawarkan uang kepada pelaku sebesar Rp 500.000, tapi
ditolak. Ternyata, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta, namun melihat
gelagat yang tidak baik dari pelaku karena terus meneror, lalu H
langsung melaporkannya ke polisi.
Dari situ aparat kepolisian
meminta kepada saudara H untuk memancing pelaku. Kemudian diajaklah para
pelaku bertemu di sebuah restoran daerah Blok M sambil membawa amplop
berisi uang Rp 1,5 juta. Namun begitu amplop diserahkan, polisi langsung
menyergap para pelaku dan digiring ke Polda Metro Jaya.
"Mereka
langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 368 KUHP
tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," tegasnya.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar