VIVAnews –
Komisi III Bidang Hukum DPR mengapresiasi putusan Mahmakah Agung yang
membebaskan Prita Mulyasari dari segala dakwaan, utamanya pencemaran
nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional akibat keluhan yang ia
sampaikan lewat internet.
Keluhan tertulis via internet terhadap pelayanan Omni yang kemudian menyebar luas itulah yang membuat Prita dituntut melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum ia akhirnya dinyatakan bebas, dan harkat serta martabatnya dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan agar UU ITE yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan rakyat, tidak lagi digunakan dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyerang masyarakat.
“Kasus Prita tak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, dan mereka paham tujuan pembuatan UU tersebut. UU ITE jangan justru merugikan rakyat,” kata Eva, Selasa 18 September 2012. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan MA terhadap prita sudah tepat.
“Artinya MA peduli dengan rasa keadilan yang dituntut publik, sekaligus memberikan preseden bahwa RS atau lembaga publik tidak boleh antikritik dan sewenang-wenang terhadap rakyat karena kekuatan uang,” ujar Eva.
Keluhan tertulis via internet terhadap pelayanan Omni yang kemudian menyebar luas itulah yang membuat Prita dituntut melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum ia akhirnya dinyatakan bebas, dan harkat serta martabatnya dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan agar UU ITE yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan rakyat, tidak lagi digunakan dan dimanfaatkan berbagai pihak untuk menyerang masyarakat.
“Kasus Prita tak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, dan mereka paham tujuan pembuatan UU tersebut. UU ITE jangan justru merugikan rakyat,” kata Eva, Selasa 18 September 2012. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan MA terhadap prita sudah tepat.
“Artinya MA peduli dengan rasa keadilan yang dituntut publik, sekaligus memberikan preseden bahwa RS atau lembaga publik tidak boleh antikritik dan sewenang-wenang terhadap rakyat karena kekuatan uang,” ujar Eva.
Kasus Prita, lanjut Eva,
membuktikan bahwa MA telah membela dengan benar, baik dalam pengertian
formal berdasarkan bukti hukum, maupun material berdasarkan hak warga
negara atau konsumen. “Ini putusan yang melegakan bagi rakyat dan para
pencari keadilan. Apalagi putusannya bulat, tanpa dissenting opinion. Sangat bagus karena sejak awal kita memang tahu Prita tidak bersalah,” kata politisi PDIP itu.
Prita sendiri merasa bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat luas. “Ibu Prita tak menyangka permohonannya dikabulkan oleh MA. Dia bilang: alhamdulillah, subhanallah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata pengacara Prita, Slamet Yuwono. (sj)
Prita sendiri merasa bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat luas. “Ibu Prita tak menyangka permohonannya dikabulkan oleh MA. Dia bilang: alhamdulillah, subhanallah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” kata pengacara Prita, Slamet Yuwono. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar