VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan rumah tahanan milik
TNI untuk menampung tahanan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
TNI pun bersedia bekerjasama.
Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono telah menyepakati kerjasama antar kedua lembaga dan menandatangani nota kesepahaman pada Kamis, 13 September 2012 di Mabes TNI Cilangkap. Salah satu yang disepakati yaitu penggunaan rutan milik TNI.
Rumah tahanan yang akan dipinjam KPK adalah milik Kodam Jaya, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kebetulan lokasinya tak jauh dari kantor KPK.
Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono telah menyepakati kerjasama antar kedua lembaga dan menandatangani nota kesepahaman pada Kamis, 13 September 2012 di Mabes TNI Cilangkap. Salah satu yang disepakati yaitu penggunaan rutan milik TNI.
Rumah tahanan yang akan dipinjam KPK adalah milik Kodam Jaya, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kebetulan lokasinya tak jauh dari kantor KPK.
"Diharapkan kerja sama
yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat
MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan
hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan
manapun," kata Abraham melalui rilis yang diterima wartawan.
Ikut Bantu
Sementara itu, Panglima
TNI Laksamana Agus Suhartono menyambut baik kerjasama dengan KPK.
Menurutnya, kerjasama ini merupakan wujud dukungan TNI membantu tugas
KPK untuk memberantas korupsi.
"Dukungan TNI dalam pemberantasan korupsi merupakan komitmen TNI dalam menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun individu," ujar Agus.
Selain itu, lanjut Panglima, kerjasama ini juga menegaskan peran TNI dalam mendukung pemberantasan korupsi. Salah satunya dalam mendistribusikan, mengumpulkan serta menyerahkan LHKPN. Selain itu juga pemberian informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI. (ren)
"Dukungan TNI dalam pemberantasan korupsi merupakan komitmen TNI dalam menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan golongan maupun individu," ujar Agus.
Selain itu, lanjut Panglima, kerjasama ini juga menegaskan peran TNI dalam mendukung pemberantasan korupsi. Salah satunya dalam mendistribusikan, mengumpulkan serta menyerahkan LHKPN. Selain itu juga pemberian informasi atau data secara timbal balik yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar