BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 September 2012

RI Serahkan Instrumen Ratifikasi Kedua Hak Anak

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyerahkan instrumen ratifikasi kedua hak-hak anak kepada Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien. Marty mewakili pemerintah Indonesia dalam penyerahan yang berlangsung di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, pada Senin (24/9/2012) itu.

Penyerahan instrumen ratifikasi optional protokol hak-hak anak dihadiri Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais, dan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Leila Zerrougui. Demikian siaran pers kepada INILAH.COM, Selasa (25/9/2012).

Mereka menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada Menlu RI atas ratifikasi kedua protokol hak-hak anak yang sangat penting oleh pemerintah Indonesia.

Disampaikan juga bahwa protokol merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak. Secara khusus, "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution" mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak.

Saat ini, protokol ini telah diratifikasi oleh 148 negara termasuk Indonesia. PBB mencatat hingga kini sudah ada 148 negara termasuk Indonesia yang telah meratifikasi protokol hak-hak anak.

Sedangkan "Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict" yang mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, tercatat sudah 159 negara yang telah meratifikasi termasuk Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menlu mengatakan bahwa ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia. Yakni untuk memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak. [yeh]

Tidak ada komentar: