Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA nomor 04 tahun 2012
tentang Perekaman sidang Pengadilan yang mengharuskan setiap pengadilan
tingkat pertama untuk merekam audio dan video persidangan perkara tindak
pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik.
"Hasil rekaman audio visual harus disimpan, dikelola, diarsip,
dan lebih jauh lagi bisa dikirimkan ke MA sebagai bagian dari berkas
upaya hukum," kata Ketua MA Hatta Ali, saat pidato pelantikan 13 ketua
pengadilan banding di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, perekaman audio visual merupakan bagian penting
bagi akuntabilitas lembaga MA dan dapat dijadikan alat verifikasi yang
sangat penting dalam proses pengawasan.
"Adanya rekaman memungkinkan kami melangkah lebih jauh kepada
strategi besar pengembangan catatan persidangan, juga sebagai alat
verifikasi yang penting dalam proses pengawasan yang memungkinkan
otoritas pengawasan bisa dengan mudah memverifikasi pengaduan
pelanggaran perilaku," katanya.
Sebagai suatu inisiatif yang baru, kata Hatta, MA menginginkan
agar proses perekaman audio visual tersebut bisa dimulai pelaksanaannya
secara bertahap mulai Desember 2012.
Selain mengeluarkan SEMA tentang Perekaman Sidang pengadilan,
MA selama tahun ini juga mengeluarkan SEMA Nomor 02 tahun 2012 tentang
Pengusulan, Pengangkatan/mutasi Hakim Karir dan Hakim Adhoc Tipikor,
SEMA nomor 03 tahun 2012 tentang Penantanganan Pakta Integritas, SEMA
nomor 05 tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara
Korupsi dan SEMA nomor 06 tahun 2012 tentang Pengesahan Akte Kelahiran
yang Terlambat.
"Semua topik yang dimuat dalam SEMA adalah mengindikasikan
tingkat kepentingannya, namun saya ingin meminta perhatian pada SEMA
Nomor 04 tahun 2012," katanya.
Untuk itu, ketua MA ini meminta ketua MA tingkat banding yang
baru dilantik bisa memastikan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik.
"Kinerja pimpinan pengadilan pada prinsipnya tercermin kepada
seberapa baik kebijakan pusat bisa disampaikan dan dipatuhi," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar